Bima — Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan aktivis perempuan Uswatun Hasanah alias Badai NTB terhadap Polres Bima dijadwalkan kembali digelar hari ini, Senin (6/4/2026), di Pengadilan Negeri Raba Bima.
Sidang ini menjadi sorotan publik setelah sebelumnya sempat tertunda akibat ketidakhadiran pihak termohon dari Polres Bima dalam persidangan perdana.
Perkara praperadilan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap Badai NTB yang telah berlangsung sejak Mei 2025, namun dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Di media sosial, ajakan untuk menghadiri dan mengawal jalannya persidangan mulai ramai beredar. Sejumlah pihak menganggap kasus ini sebagai bentuk pencarian keadilan, sementara sebagian lainnya menilai proses hukum harus tetap dihormati.
Kuasa hukum Badai NTB sebelumnya juga menyampaikan kekecewaan atas ketidakhadiran pihak termohon dalam sidang perdana yang dinilai menghambat proses pengujian hukum.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan ketidakhadiran sebelumnya telah disertai permohonan penundaan secara resmi kepada pengadilan.
Sidang hari ini diperkirakan akan menjadi penentu arah proses hukum selanjutnya, sekaligus menguji keabsahan penetapan tersangka dalam perkara yang telah berjalan hampir satu tahun tersebut. (DB01)













