Suami Merantau Ke Malaysia, Istri Pergi Dengan PIL, Keluarga Lapor Polisi

Ilustrasi selingkuh

MATARAM-Mahyuddin 35 tahun warga Dusun Gegutu Dayan Aiq Desa Kekeri Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat Nusa Tenggara Barat, merantau dan menjadi TKI ke Malaysia. Ironisnya sang istri yang ditinggal berinisial RS 32 tahun lebih memilih pergi dengan Pria Idaman Lain (PIL).

Akibatnya, keluarga Mahyuddin melaporkan kasus tersebut ke Polres Lombok Utara pada Jum’at 17 Januari 2025 yang diwakili adiknya Wawan Kurniawan. Saat melapor Wawan didampingi dua Penasehat Hukumnya, Setianingrum HS, SH dan M Rofikin Sopian SH.

Dalam aduanya pelaku diduga melanggar pasal 411 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 Jo pasal 49 UU nomoe 23 Tahun 2024, tentang perzinahan, perselingkuhan dan penelantaran anak. Diadukanya kasus tersebut ke Polres Lombok Utara karena pelaku bertempat tinggal di Dusun Todo Desa Bentek Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara.

Kepergian pelaku bersama dengan PIL nya dengan meninggalkan anak-anaknya yang masih kecil dan terpaksa tinggal bersama neneknya.

Menurut keluarga korban pelaku telah berusaha dihubngi tetapi nomor hendphone tidak diaktifkan. Dan hasil penelusuran pelaku bersama dengan PIL nya telah berada di Kota Surabaya.

Atas laporan korban unit yang menangani perempuan dan anak di Polres Lombok Utara telah menerimanya dan akan segera ditindaklanjuti. (DB01)