Kabupaten Dompu sedang berada dalam fase transisi yang pelik. Bayang-bayang defisit anggaran sebesar Rp46,5 miliar akibat pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) hingga Rp199 miliar telah memaksa pemerintah daerah melakukan langkah-langkah darurat. Namun, di tengah upaya menyehatkan postur APBD, muncul sebuah kebijakan yang mengusik rasa keadilan dan nalar publik: penetapan upah Tenaga Paruh Waktu (PW) melalui SK Bupati dengan nominal yang sangat memprihatinkan terutama yang berada di angka Rp150.000 per bulan.
Jika kita bedah secara harian, angka tersebut hanya bernilai Rp5.000 per hari. Sebuah nilai yang bahkan lebih murah dari sekali tarif parkir atau satu porsi nasi bungkus paling sederhana. Kita memahami bahwa UU ASN No. 20 Tahun 2023 membuka ruang bagi skema “Paruh Waktu” untuk menghindari PHK massal. Namun, ketika angka yang muncul adalah Rp5.000, perhari maka kita tidak lagi bicara tentang kebijakan fiskal, melainkan sedang menyaksikan sebuah “legalitas kemiskinan” yang stempelnya resmi dikeluarkan oleh negara.
Berdasarkan data BPS NTB, Garis Kemiskinan saat ini sudah menyentuh angka kurang lebih Rp600.000 per kapita/bulan. Memberi upah Rp150.000 berarti memaksa seorang warga negara hidup empat kali lipat di bawah garis kemiskinan ekstrem.
Bagi para tenaga PW yang harus hadir fisik ke kantor, upah ini justru menjadi beban. Dengan asumsi biaya BBM motor Rp10.000 per hari, dalam 20 hari kerja mereka harus merogoh kocek Rp200.000. Artinya, mereka bukan sedang “mencari nafkah”, melainkan sedang “mensubsidi” operasional pemerintah daerah dengan uang pribadi mereka sendiri. Secara riil, pendapatan mereka adalah minus Rp50.000 per bulan.
Ironisnya, garda terdepan yang paling terdampak adalah para Guru dan Tenaga Kesehatan (Nakes). Mereka adalah pilar peradaban dan penjaga nyawa manusia. Bagaimana mungkin kita menuntut kualitas pendidikan dan layanan kesehatan yang prima, sementara para penggeraknya dihargai lebih rendah dari biaya pakan ternak?
Seorang guru yang berdiri di depan kelas dengan perut lapar, atau seorang perawat yang melayani pasien dengan pikiran kalut karena biaya bensin tak tertutupi, adalah perjudian moral yang sangat besar bagi Pemerintah Kabupaten Dompu. Kita seolah sedang menyandera rasa tanggung jawab profesi mereka—karena kita tahu guru tidak akan tega meninggalkan muridnya, dan perawat tidak akan tega meninggalkan pasiennya—untuk memberikan upah seminim mungkin.
Narasi bahwa kebijakan ini diambil “asal mereka tidak dirumahkan” adalah sebuah paradoks. Penelusuran menunjukkan bahwa angka Rp150.000 ini sepertinya dipaksakan dari standar honorarium lama (Rp500.000 per triwulan) yang dicoba disesuaikan secara bulanan.
Menggunakan standar anggaran usang untuk membiayai tenaga kerja di tahun 2026 yang penuh gejolak inflasi adalah bentuk pengabaian terhadap realitas ekonomi. Mempertahankan seseorang bekerja dengan upah Rp5.000 per hari bukanlah bentuk penyelamatan, melainkan cara halus untuk membiarkan rakyat mati perlahan dalam jeratan status.
Fiskal Boleh Defisit, Hati Nurani Jangan Pailit
Konstitusi kita, Pasal 27 ayat 2 UUD 1945, menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Frasa “layak bagi kemanusiaan” tidak bisa ditawar dengan alasan defisit anggaran.
Jika daerah sedang sulit, kenapa hanya perut rakyat kecil yang diperas, Keadilan fiskal menuntut beban krisis dipikul bersama. Karena itu Pemerintah Kabupaten Dompu dapat meninjau ulang SK tersebut. Berikan upah yang manusiawi, atau berikan kompensasi jam kerja yang sangat fleksibel sehingga tidak membebani biaya transportasi mereka.
Rakyat mungkin bisa ihlas mengabdi, namun penguasa menggunakan akal yang sehat dan logis. Sejarah akan mencatat: apakah pemimpin kita hari ini adalah mereka yang menyelamatkan rakyat, atau mereka yang menjadikan rakyat tumbal demi angka-angka di atas kertas. (*)













