DOMPU : Hukum Tajam ke Bawah, Etika Tumpul ke Atas

Opini : Abdul Muis,SH,M.Si

Pentingnya Mahkamah Etik Sebagai Solusi Kegaduhan

DOMPUBICARA, hari ini seperti panggung yang memperlihatkan tiga wajah kekuasaan sekaligus, hukum yang tegas, politik yang ragu, dan etika yang menghilang. Dalam waktu yang hampir bersamaan, publik disuguhkan tiga peristiwa yang seharusnya dibaca sebagai satu rangkaian, bukan kejadian terpisah.

Pertama, dugaan perilaku amoral yang menyeret pucuk pimpinan daerah. Isu ini tidak lagi berbisik. Ia sudah menjadi konsumsi publik. Demonstrasi terjadi, desakan moral muncul, dan kepercayaan mulai goyah. Namun hingga hari ini, tidak ada satu pun forum resmi yang memeriksa, apalagi memutus. Hukum pidana tidak bisa masuk. Politik memilih menunggu. Etika tidak punya ruang.

Kisman Pangeran Soroti Diamnya Ketua DPRD Dompu: “Seolah Lembaga Itu Mati Suri”

Kedua, peristiwa seorang wakil kepala daerah yang meninggalkan forum sidang paripurna. Tindakan yang secara etik patut dipertanyakan, karena menyangkut penghormatan terhadap lembaga representasi rakyat. Tapi sekali lagi, peristiwa ini hanya berhenti sebagai polemik. Tidak ada sidang etik. Tidak ada penilaian resmi. Seolah-olah, selama tidak melanggar hukum, maka tidak ada yang perlu dipersoalkan.

Ketiga, kasus seorang camat yang tersandung penganiayaan. Dalam kasus ini, negara hadir dengan cepat dan tegas. Proses hukum berjalan. Penahanan dilakukan. Tidak ada perdebatan panjang. Tidak ada keraguan. Tiga peristiwa ini, jika dilihat secara jujur, menunjukkan satu pola yang tidak bisa diabaikan.

Untuk pelanggaran pidana, sistem bekerja tanpa ragu. Untuk pelanggaran etik, sistem justru kehilangan keberanian. Pertanyaannya, apakah karena hukum lebih jelas, atau karena etika terlalu berbahaya untuk disentuh?

Pj. Sekda Dompu Ajak Akhiri Polemik Paripurna, Fokus Pelayanan Publik

Sebab jika kita telusuri lebih dalam, masalahnya bukan pada ketiadaan aturan. Kita punya hukum. Kita punya DPRD. Kita punya partai politik. Tapi kita tidak punya satu hal penting, mekanisme yang mampu memisahkan dan mengadili pelanggaran etik secara objektif.

Selama ini, setiap persoalan selalu dipaksa masuk ke dua pintu, pidana atau politik. Jika tidak memenuhi unsur pidana, maka dilempar ke DPRD. Tapi DPRD tidak selalu berada dalam posisi netral. Di sana ada kepentingan, ada relasi kekuasaan, ada risiko politik yang tidak kecil. Akibatnya, keputusan menjadi mahal. Bahkan terlalu mahal untuk diambil.

Di titik itu, etika menjadi korban. Ia dibicarakan di luar forum. Diperdebatkan di media. Diteriakkan di jalan. Tapi tidak pernah diadili. Padahal, banyak kerusakan dalam pemerintahan tidak dimulai dari pelanggaran hukum, melainkan dari pembiaran terhadap pelanggaran etika. Dari tindakan yang dianggap “tidak pantas tapi biasa saja”. Dari sikap yang dibiarkan karena tidak bisa dipidana.

Kita sebenarnya sudah punya contoh bagaimana etika seharusnya ditegakkan. Hakim diawasi oleh Komisi Yudisial, penyelenggara pemilu tunduk pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, dan anggota parlemen memiliki Mahkamah Kehormatan Dewan. Di sana, tidak semua pelanggaran berujung pidana, tapi tetap ada putusan yang menjaga martabat jabatan.

Lalu di daerah, siapa yang menjaga martabat kepala daerah? Dompu hari ini menjawab tidak ada. Dan ketika tidak ada, maka yang terjadi adalah ketimpangan. Hukum menjadi tajam ke bawah, sementara etika menjadi tumpul ke atas.

Jika ini terus dibiarkan, maka kita sedang mengirim pesan yang berbahaya bahwa jabatan publik tidak lagi diukur dari integritas, tapi dari kemampuan menghindari jerat hukum.

Padahal, kekuasaan tanpa etika bukan hanya kehilangan arah, tapi juga kehilangan legitimasi.

Dan ketika legitimasi itu hilang, yang tersisa hanyalah kekuasaan tanpa kepercayaan. (*)

Catatan : Seri berikutnya, Indonesia Perlu Mahkamah Etik