Hati-Hati Spekulasi Angka : Mengapa Hitungan Ahli Fisik Sering Jadi Celah Kriminalisasi?

DOMPUBICARA–Dalam setiap penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait proyek fisik, kehadiran Ahli Fisik menjadi “saksi kunci” bagi Aparat Penegak Hukum (APH). Namun, di balik angka-angka kerugian negara yang disodorkan, seringkali tersimpan potensi malpraktik audit yang bersifat spekulatif.

Publik Dompu Desak Elit Kekuasaan Segera Gencatan Senjata

Banyak saksi maupun terlapor yang “pasrah” ketika ahli fisik menyebutkan adanya kekurangan volume atau kegagalan konstruksi. Padahal, metode penghitungan tersebut seringkali rapuh secara metodologi dan logika hukum.

Salah satu praktik yang paling sering disalahgunakan adalah metode Ekstrapolasi. Misalnya, dalam proyek jalan sepanjang 1 kilometer, ahli hanya mengambil sampel (core drill) di dua atau tiga titik. Jika ditemukan kekurangan ketebalan 2 cm di titik tersebut, ahli secara sembarangan menyimpulkan bahwa seluruh 1 kilometer jalan tersebut kurang 2 cm.

Secara teknis konstruksi, ini adalah spekulasi. Kondisi tanah dan proses pemadatan di setiap meter lari tidaklah sama. Memukul rata temuan kecil menjadi kerugian raksasa adalah bentuk ketidakadilan nyata yang sering dijadikan dasar utama Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Pembangunan Pelabuhan Nusantara : Kilo Siap Tantang Dominasi Kecamatan Lain

Penting bagi para praktisi pembangunan dan pejabat pengadaan (PPK) untuk memahami bahwa temuan ahli fisik atau auditor internal (seperti Inspektorat atau BPKP) bukanlah vonis mati. Berdasarkan SEMA No. 4 Tahun 2016, kewenangan konstitusional untuk menyatakan adanya kerugian keuangan negara secara nyata dan pasti ada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Instansi lain hanya bersifat membantu penyidik dalam memberikan “pendapat”.

Artinya, jika hitungan ahli fisik dirasa tidak masuk akal atau spekulatif, terlapor memiliki hak hukum untuk, Menolak Berita Acara Pemeriksaan Fisik jika metode sampling tidak representatif. Menghadirkan Ahli Tandingan (Counter-Expert) dari kalangan akademisi atau praktisi konstruksi independen untuk menguji ulang temuan tersebut di persidangan.

Kerugian negara dalam Tipikor harus bersifat Nyata dan Pasti (Actual Loss), bukan sekadar potensi atau asumsi. Jika sebuah jembatan sudah berdiri dan digunakan rakyat, tidak boleh dihitung sebagai kerugian total (Total Loss) hanya karena ada selisih administratif atau teknis kecil.

Ke depan, para saksi dan terlapor harus lebih jeli memperhatikan fase audit fisik ini. Jangan biarkan nasib seseorang ditentukan oleh hasil laboratorium yang diambil secara sembarangan, lalu dijadikan “senjata” oleh APH untuk melakukan tekanan hukum. (Redaksi)