DOMPUBICARA.COM — Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Imanuel mulai mengundang perhatian luas. Langkah ini bukan sekadar prosedur hukum biasa, tetapi juga memicu perbandingan dengan kebijakan penahanan yang sebelumnya diberikan kepada Yaqut Cholil Qoumas.
Melalui tim kuasa hukumnya, Imanuel resmi mengajukan permohonan tersebut kepada penyidik. Argumentasi yang digunakan masih dalam koridor klasik hukum acara pidana: tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta tidak mengulangi perbuatan.
Dari Lakey: Ketika Daerah Bicara ke Dunia
Jaminan dari pihak keluarga juga disertakan sebagai penguat. Secara normatif, permohonan itu sejalan dengan ketentuan Pasal 31 KUHAP yang membuka ruang penangguhan penahanan, baik dengan jaminan maupun tanpa jaminan.
Namun, perkara ini tidak lagi semata soal norma. Di ruang publik, diskusi berkembang lebih jauh. Kebijakan tahanan rumah yang pernah diberikan kepada Yaqut Cholil Qoumas kini seperti menjadi cermin—bahkan standar baru—dalam menilai permohonan serupa.
Perbandingan pun sulit dihindari. Jika satu kasus memperoleh kelonggaran dalam bentuk tahanan rumah, maka permohonan serupa di kasus lain akan muncul dengan dalih yang sama: asas persamaan di hadapan hukum.
“Ketika satu orang diberi kelonggaran, yang lain akan menuntut perlakuan yang sama. Di situlah hukum diuji, bukan di teks, tapi di praktik.”
Menyoroti Tuntutan Hukuman Mati ABK Fandi Ramadhan (1)
Sejumlah pengamat hukum menyebut, situasi ini sebagai konsekuensi dari setiap kebijakan yang diambil aparat penegak hukum. Setiap keputusan tidak pernah berdiri sendiri—ia selalu melahirkan ekspektasi baru.
Karena itu, permohonan Imanuel kini memiliki dimensi lebih luas. Bukan hanya soal apakah syarat formil dan materil terpenuhi, tetapi juga menyangkut konsistensi.
Di satu sisi, hukum memang memberi ruang. Penangguhan penahanan adalah hak yang dijamin. Namun di sisi lain, terdapat tanggung jawab besar untuk menjaga rasa keadilan publik.
Sebab ketika hukum mulai terasa berbeda dalam penerapan, maka yang dipertanyakan bukan lagi satu perkara, melainkan kredibilitas sistem itu sendiri.
Hingga kini, belum ada keputusan resmi dari penyidik terkait permohonan tersebut. Proses masih berjalan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kepentingan penyidikan dan potensi risiko.
Publik pun menunggu, apakah permohonan penangguhan akan dikabulkan—mengikuti pola yang pernah terjadi? Atau justru ditolak demi menjaga konsistensi dan menghindari kesan standar ganda?
Jawaban atas pertanyaan itu akan menjadi lebih dari sekadar keputusan hukum. Ia akan menjadi penanda arah, bagaimana hukum ditegakkan—dan dirasakan—di masa yang akan datang. (Redaksi)








