Menyoroti Tuntutan Hukuman Mati ABK Fandi Ramadhan (1)

Dari Tuntutan Maksimal ke Vonis Minimal

Ilustrasi JPU tuntut hukuman mati, Hakim memvonis 5 tahun penjara

DOMPUBICARA – Perkara Anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan bermula dari dugaan penyelundupan narkotika Golongan I dalam skala besar melalui kapal tanker MT Sea Dragon di perairan Karimun pada Mei 2025. Perbuatan ini, dalam rezim Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dikualifikasi sebagai kejahatan serius yang dapat diancam dengan hukuman maksimal, termasuk pidana mati, terutama jika melibatkan jaringan dan jumlah yang signifikan.

Tahanan Rumah Yaqut dan Standar Ganda Hukum Kita

Fandi Ramadhan didakwa tidak hanya sebagai pelaku pasif, tetapi sebagai bagian dari rangkaian permufakatan jahat dalam peredaran narkotika. Atas dasar itu, jaksa menuntut hukuman mati—sebuah tuntutan yang dalam praktik hanya diajukan untuk perkara dengan tingkat keseriusan tertinggi.

Karena itu, dompubicara.com tertarik untuk menyoroti perkara ini lebih dalam—bukan hanya dari sisi hasil putusan, tetapi juga dari cara hukum bekerja di baliknya.

Namun konstruksi besar itu justru berujung pada hasil yang tak terduga. Dalam putusan Pengadilan Negeri Batam tanggal 5 Maret 2026, Fandi Ramadhan hanya dijatuhi pidana lima tahun penjara.

Di sinilah persoalan dimulai. Perbedaan antara tuntutan mati dan vonis lima tahun bukan sekadar disparitas biasa. Ini adalah jurang yang mencerminkan perbedaan mendasar dalam cara melihat fakta dan hukum. Jaksa melihat perkara ini sebagai kejahatan luar biasa yang layak dihukum mati. Hakim justru melihatnya sebagai perkara yang tidak cukup kuat untuk dijatuhi pidana berat.

Dompu Dapat Proyek Pakan Rp1,7 Triliun : Lompatan Industri atau Sekadar Proyek Besar?

Dalam konteks hukum narkotika, tuntutan mati biasanya hanya diajukan jika, jumlah barang bukti sangat besar, terdapat indikasi jaringan terorganisir serta peran terdakwa dinilai signifikan dan aktif. Artinya, tuntutan mati bukan sekadar pilihan, tetapi hasil dari keyakinan bahwa seluruh unsur terpenuhi secara kuat.

Namun ketika putusan justru sangat ringan, maka muncul pertanyaan mendasar, apakah keyakinan itu sejak awal terlalu dipaksakan?. Dalam praktik peradilan, hakim memang tidak terikat pada tuntutan jaksa. Namun perbedaan yang terlalu jauh seperti ini tidak bisa dianggap sebagai hal biasa. Ia menuntut penjelasan yang lebih dalam.

Apakah perkara ini dibangun dengan asumsi yang terlalu tinggi? dan apakah pembuktian yang diajukan tidak mampu menopang beratnya dakwaan? serta ataukah terdapat celah dalam konstruksi hukum yang membuat hakim tidak memperoleh keyakinan?

Hukum pidana tidak mengenal kompromi terhadap pembuktian. Setiap unsur harus dibuktikan secara sah dan meyakinkan. Tanpa itu, tuntutan setinggi apa pun hanya akan menjadi klaim yang rapuh.

Perkara ini tidak lagi berada di ruang sidang semata. Ia telah menjadi perhatian publik, bahkan menarik sorotan Komisi III DPR RI. Ini menandakan bahwa persoalannya bukan sekadar teknis hukum, tetapi juga menyangkut kepercayaan terhadap sistem peradilan.

Sebab dalam negara hukum, keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus dapat dipahami. Dan dalam perkara ini, publik masih menyisakan satu pertanyaan besar, bagaimana mungkin perkara narkotika skala besar yang dituntut mati berakhir pada lima tahun?

Pertanyaan itu menjadi pintu masuk untuk melihat lebih jauh, apakah persoalannya ada pada putusan, atau justru pada proses pembuktian yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

(DB01/Bersambung ke Seri 2)