Indonesia Saatnya Butuh Mahkamah Etik

Oleh Abdul Muis, SH., M.Si

DOMPUBICARA-Pasca-reformasi, Indonesia telah membangun benteng pengawasan yang cukup kokoh di berbagai lini kekuasaan. Hakim diawasi secara etik oleh Komisi Yudisial, anggota legislatif tunduk pada Mahkamah Kehormatan Dewan. Namun, ada satu celah menganga yang sering terabaikan: kekuasaan eksekutif di daerah.

Celah ini bukan sekadar kekurangan institusi, melainkan kekosongan mekanisme yang nyata. Dalam berbagai peristiwa di daerah, ketika dugaan pelanggaran etik pejabat publik mengemuka—baik berupa persoalan moral, konflik kepentingan, maupun tindakan yang merendahkan martabat jabatan—negara sering kali tidak memiliki instrumen yang memadai untuk merespons secara tepat.

Hukum pidana tidak selalu bisa menjangkau. Banyak perbuatan yang tidak memenuhi unsur delik, namun secara terang melanggar kepatutan publik. Di sisi lain, jalur politik melalui DPRD sering kali berada dalam ruang yang kompleks, dipengaruhi oleh relasi kekuasaan, kepentingan, dan risiko yang tidak kecil. Akibatnya, persoalan etik kerap berhenti sebagai perdebatan publik tanpa penyelesaian yang jelas.

Fenomena ini bukan kasus tunggal, melainkan pola yang berulang. Kita dapat melihat bagaimana dugaan pelanggaran etik pejabat publik sering berkembang menjadi kegaduhan di ruang publik, sementara mekanisme formal untuk menguji dan memutusnya nyaris tidak tersedia. Pada saat yang sama, ketika pelanggaran masuk ke ranah pidana, sistem hukum mampu bekerja dengan cepat dan tegas.

Di sinilah ketimpangan itu tampak nyata, hukum memiliki jalur yang jelas, sementara etika berjalan tanpa forum.

Kondisi ini menunjukkan bahwa sistem kita masih memaksa semua persoalan masuk ke dua pintu semata, pidana atau politik. Padahal, terdapat wilayah ketiga yang tidak kalah penting—yakni etika jabatan publik. Wilayah ini tidak membutuhkan penjara, tetapi membutuhkan penilaian. Ia tidak bertujuan menghukum secara hukum, melainkan menjaga kelayakan moral seorang pejabat dalam menjalankan kekuasaan.

Tanpa mekanisme tersebut, setiap pelanggaran etik akan selalu berakhir dengan pola yang sama diperdebatkan di ruang publik, tidak terselesaikan dalam ruang kekuasaan, dan perlahan menghilang tanpa kepastian.

Karena itu, Indonesia membutuhkan satu institusi yang secara khusus mengisi kekosongan ini, Mahkamah Etik. Mahkamah Etik bukanlah lembaga untuk menjatuhkan sanksi pidana, melainkan forum untuk menilai kepatutan dan integritas pejabat publik secara objektif. Ia harus berdiri independen, terbuka, dan berbasis pada standar etik yang jelas. Dengan demikian, setiap dugaan pelanggaran tidak lagi bergantung pada opini yang berkembang, tetapi pada proses yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kehadiran Mahkamah Etik akan memberikan kepastian dalam beberapa hal sekaligus. Pertama, menyediakan jalur resmi bagi publik untuk menyampaikan dugaan pelanggaran etik tanpa harus memaksakan perkara ke ranah pidana. Kedua, menghadirkan penilaian yang relatif bebas dari tarik-menarik kepentingan politik praktis. Ketiga, menghasilkan putusan yang dapat menjadi rujukan bagi tindakan administratif maupun politik secara lebih objektif.

Mahkamah Etik juga memiliki fungsi penting dalam menertibkan ruang publik. Dalam ketiadaan mekanisme resmi, berbagai isu kerap berkembang secara liar, bercampur antara fakta, opini, dan spekulasi. Hal ini tidak hanya merugikan individu yang bersangkutan, tetapi juga membingungkan masyarakat dalam membedakan antara kebenaran dan persepsi.

Dengan adanya forum etik yang kredibel, setiap dugaan dapat diuji secara terbuka dan proporsional. Putusan yang dihasilkan menjadi rujukan bersama—apakah suatu peristiwa benar merupakan pelanggaran etik, atau sekadar isu yang tidak berdasar. Dengan demikian, Mahkamah Etik tidak hanya menjaga integritas pejabat publik, tetapi juga menjaga kualitas informasi dan kepercayaan publik.

Tentu, pembentukan Mahkamah Etik harus disertai dengan kehati-hatian. Independensi menjadi syarat utama, demikian pula dengan komposisi keanggotaan yang bebas dari kepentingan politik praktis. Standar pembuktian harus dirumuskan secara jelas agar tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan atau kriminalisasi berbasis persepsi.

Namun, berbagai tantangan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membiarkan kekosongan terus berlangsung. Sebab yang lebih berbahaya dari kelemahan sebuah lembaga adalah ketiadaan lembaga itu sendiri.

Pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa pengawasan etik merupakan bagian penting dari sistem demokrasi modern. Di Amerika Serikat, pengawasan terhadap etika pejabat publik dijalankan melalui lembaga seperti Office of Government Ethics yang memastikan standar integritas tetap terjaga dalam lingkup eksekutif. Sementara di Australia, berbagai komisi integritas seperti New South Wales Independent Commission Against Corruption berperan tidak hanya dalam pemberantasan korupsi, tetapi juga dalam menjaga perilaku pejabat publik agar tetap berada dalam batas kepatutan.

Pengalaman tersebut menegaskan satu hal penting demokrasi tidak hanya membutuhkan hukum yang kuat, tetapi juga etika yang ditegakkan secara institusional.

Indonesia telah melangkah jauh dalam membangun sistem hukum dan demokrasi. Namun perjalanan itu belum sepenuhnya selesai. Masih ada kebutuhan mendesak untuk memastikan bahwa setiap kekuasaan tidak hanya tunduk pada legalitas, tetapi juga pada legitimasi moral.

Sudah saatnya pembentuk kebijakan melihat celah ini sebagai bagian penting dari desain ketatanegaraan kita. Sebab pada akhirnya, negara yang kuat bukan hanya negara yang mampu menghukum, tetapi juga negara yang mampu menjaga martabat kekuasaannya. (*)