Oleh : Abdul Muis,SH.M.SI
Perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum anggota DPRD NTB kini memasuki tahap pembuktian, setelah majelis hakim menolak eksepsi para terdakwa. Secara prosedural, proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Namun, di balik kelanjutan tersebut, muncul pertanyaan mendasar yang tidak bisa diabaikan: apakah penanganan perkara ini telah berjalan secara konsisten dan utuh?

BACA : Menulis Dipasir, Mengukir Dibatu, Kritik Halus Khutbah Idul Fitri 1447 H untuk Kita Semua
Penolakan eksepsi seringkali dipersepsikan sebagai indikator kuatnya perkara. Padahal, dalam praktik hukum, hal itu hanya menandakan bahwa dakwaan memenuhi syarat formal untuk diperiksa lebih lanjut. Substansi perkara justru baru akan diuji secara serius pada tahap pembuktian yang kini sedang berlangsung.
Dalam konstruksi perkara yang berkembang, pihak yang diduga sebagai pemberi telah diproses hukum. Sementara itu, pihak yang disebut sebagai penerima—yang jumlahnya tidak sedikit—belum seluruhnya memiliki kejelasan posisi hukum dalam perkara yang sama. Kondisi ini menghadirkan ruang pertanyaan yang wajar dalam kerangka menjaga konsistensi penegakan hukum.
Advokat Sangat Berperan Kawal Penegakan Hukum dari Dugaan Praktik Mafia Hukum
Dinamika terbaru memperlihatkan dua fakta penting. Pertama, sejumlah pihak yang diduga sebagai penerima tidak memperoleh perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kedua, sejumlah elemen masyarakat kembali melaporkan dugaan keterlibatan para penerima tersebut ke Kejaksaan Tinggi NTB.
Dua fakta ini menunjukkan bahwa perkara tidak hanya bergerak di ruang sidang, tetapi juga berada dalam pengawasan publik yang aktif. Artinya, proses hukum ini tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari perhatian dan ekspektasi masyarakat terhadap keadilan.
Dalam perkara gratifikasi, hubungan antara pemberian dan penerimaan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Oleh karena itu, kejelasan posisi semua pihak menjadi penting, bukan hanya untuk kepentingan pembuktian, tetapi juga untuk menjaga konsistensi logika hukum.
Tahap pembuktian yang kini berjalan akan menjadi titik krusial. Di sinilah akan terlihat apakah konstruksi perkara mampu menjelaskan hubungan peristiwa secara utuh, atau justru menyisakan ruang tafsir yang dapat melemahkan bangunan hukum itu sendiri.
Publik tentu tidak dalam posisi untuk menghakimi. Namun, publik memiliki hak untuk menilai apakah proses hukum berjalan secara transparan, berimbang, dan konsisten. Sebab kepercayaan terhadap hukum tidak hanya dibangun dari putusan, tetapi juga dari cara proses itu dijalankan.
Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya tentang siapa yang diadili, tetapi juga tentang bagaimana hukum ditegakkan secara konsisten tanpa menyisakan keraguan.
Sebab hukum yang berjalan tanpa konsistensi berisiko kehilangan legitimasi. Dan ketika legitimasi itu melemah, maka keadilan pun ikut dipertanyakan. (Penulis aktif menulis isu hukum dan Kebijakan Publik)










