DOMPU–Sakisi dana siluman yang menyeret tiga anggota DPRD NTB, Rabu 22April 2026 dihadirkan diruang sidang utama Pengadilan Tipikor Mataram. Pemeriksaan pertama dilakukan atas TGH Muhannan Mu’min Mushonnaf.
Dalam pemeriksaan tersebut penasehat hukum terdakwa dan majelis hakim mencerca dengan sejumlah pertanyaan. Menariknya majelis hakim mempertanyakan seputar keberadaan uang Rp 200 juta bisa ditangan saksi.
Dalam keteranganya, saksi tidak tahu menahu tentang Ia diberikan uang tersebut, tapi yang jelas itu adalah titipan. Tetapi dalam benak saudara kira-kira uang itu, uang apa, tanya majelis hakim. ”Mungkin itu uang fee,” jawab saksi singkat.
Refund Korupsi dan Tafsir yang Terlalu Jauh, Ketika Hukum Hampir Kehilangan Malunya
Hakim juga mempertanyakan kenapa uang tersebut tidak langsung dikembalikan pada terdakwa IJU yang menyerahkan. Justru besoknya dikembaliikan kepada fraksi sesuai pengakuanya. ”Disitu saya khilaf pak hakim,” jawab saksi lagi.
Sementara Penasehat Hukum para terdakwa mempertanyakan soal pemeriksaan dipenyidikan Kejati NTB. Apakah pemeriksaan dilakukan bersamaan dengan saksi lain atau sendiri-sendiri. ”Karena tiga saksi yang diperiksa keteranganya sama semua, apakah saudara mencontek keterangan yang lain,” sergah penasehat hukum.
Saksi menjawab tidak mereka memberikan keterangan sendiri-sendiri, walau pada saat pemeriksaan duduk dalam satu ruangan dan berdekatan. Penasehat hukum kembali mempertahankan apakah sebelum sidang ini bertemu dengan JPU sehingga ada pengarahan sebelumnya untuk memberikan keterangan disidang tersebut.Adu Nyali Terdakwa Anggota DPRD Vs Kajati NTB
Saksi menjelaskan bahwa tidak ada pengarahan dari Jaksa Penuntut Umum, malah saksi mengaku sebelumnya telah dibrefing oleh kuasa hukum masing-masing.
Pemeriksaan saksi dalam perkara tiga anggota DPRD NTB terkait dengan dana siluman berlangsung alot, sejumlah pengunjung sidang sesekali tersenyum mendengar jawaban para wakil rakyat. (DB01)









