Penanganan perkara gratifikasi DPRD NTB menyisakan satu pertanyaan mendasar, apakah hukum kita masih berdiri di atas prinsip keadilan, atau mulai tergelincir menjadi alat seleksi? terdakwa Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Ikroman menyatakan kekecewaanya atas penanganan perkara tersebut.
Mereka menilai proses hukum yang berlangsung sarat kejanggalan, tidak adil, dan terkesan dipaksakan. Pernyataan itu disampaikan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis, 2 April 2026, seperti dikutip dimedia online NTBSatu.com
Kasus Gratifikasi DPRD NTB : Perkara Berlanjut, Konsistensi Hukum Masih Diuji
Dalam perkara ini, pemberi gratifikasi telah diproses sebagai tersangka dan terdakwa. Namun di sisi lain, sekitar 15 nama penerima disebut secara terang dalam dakwaan, tanpa diikuti langkah hukum yang setara. Di titik inilah kejanggalan itu muncul dan publik tidak butuh penjelasan yang rumit untuk merasakannya.
Gratifikasi bukanlah perbuatan tunggal. Ia adalah relasi dua arah, ada yang memberi, ada yang menerima. Maka ketika hanya satu pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum, sementara pihak lain seolah berhenti di atas kertas dakwaan, yang muncul bukan sekadar pertanyaan hukum, melainkan kegelisahan keadilan.
Di ruang publik, hukum tidak hanya diukur dari prosedur, tetapi dari rasa. Dan rasa keadilan masyarakat sering kali lebih jujur daripada argumentasi formal. Ketika ketimpangan ini dibiarkan tanpa penjelasan yang transparan, maka persepsi yang tumbuh adalah hukum yang tebang pilih, tajam ke satu arah, tumpul ke arah lain.
Pernyataan para terdakwa yang akan melaporkan perkara ini ke Kejaksaan Agung, Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Kejaksaan, hingga Komisi III DPR RI bukan sekadar manuver pembelaan. Ini adalah sinyal bahwa ada kepercayaan yang mulai retak terhadap proses penegakan hukum itu sendiri.
Lebih jauh, salah satu terdakwa M. Nashib Ikroman, alias Acip mengemukakan tentang semangat keadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi tamparan reflektif. KUHP baru tidak lagi menempatkan hukum sebagai mesin penghukum semata, tetapi sebagai instrumen keadilan yang hidup dan dirasakan. Namun dalam praktik seperti ini, semangat itu terasa jauh dari kenyataan.
Jika memang terdapat alasan hukum mengapa para penerima belum diproses, maka itu harus dijelaskan secara terbuka. Karena dalam era keterbukaan, diam bukan lagi netral diam justru melahirkan kecurigaan.
Hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan. Ia harus berjalan utuh dari pemberi hingga penerima. Sebab jika tidak, maka yang runtuh bukan hanya satu perkara, tetapi kepercayaan publik terhadap keadilan itu sendiri.
Dompubicara mencatat, keadilan bukan soal siapa yang paling mudah diproses, tetapi siapa yang seharusnya bertanggung jawab. Dan dalam perkara gratifikasi, tanggung jawab itu tidak pernah berdiri sendiri. (*)













