DOMPUBIBARA-Perkara Fandi Ramadhan tidak bisa hanya dibaca sebagai kasus individual. Ia adalah cermin dari kondisi penegakan hukum kita saat ini. Di satu sisi, Indonesia telah memiliki pembaruan melalui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Namun di sisi lain, praktik di lapangan menunjukkan bahwa persoalan mendasar masih tetap ada.
Menyoroti Tuntutan Hukuman Mati ABKFandi Ramadhan (1)
Disparitas ekstrem antara tuntutan dan putusan seperti ini berpotensi merusak kepercayaan publik. Masyarakat tidak membaca detail berkas perkara. Mereka membaca hasil. Dan ketika hasil itu terasa janggal, maka yang muncul adalah kecurigaan.
Inilah yang berbahaya. Hukum yang tidak dapat dipahami akan kehilangan legitimasinya. Perkara ini juga menunjukkan bahwa reformasi hukum tidak cukup hanya pada perubahan aturan. Yang lebih penting adalah perubahan dalam praktik, bagaimana perkara dibangun, bagaimana pembuktian disusun, dan bagaimana tuntutan dirumuskan secara realistis.
Menyoroti Tuntutan Hukuman Mati Fandi Ramadhan (2)
Perhatian Komisi III DPR RI harus dimaknai sebagai alarm. Ini bukan sekadar sorotan, tetapi peringatan bahwa ada yang perlu dibenahi. Jika tidak, maka pola seperti ini akan terus berulang. Dan setiap pengulangan akan semakin mengikis kepercayaan publik.
Perkara Fandi Ramadhan adalah pengingat, bahwa hukum tidak cukup ditegakkan dengan keras, tetapi harus ditegakkan dengan tepat. Sebab pada akhirnya, keadilan tidak diukur dari beratnya tuntutan, tetapi dari ketepatan putusan yang dihasilkan. (DB01/habis)













