Saksi Bisu RSP Manggelewa : Tegak Berdiri Layani Rakyat, PPK dan Pelaksana Masuk Penjara

RSP Manggelewa

DOMPU – RSP Manggelewa tampak sibuk, matahari menyengat di kawasan itu, namun aktivitas di RS Pratama Manggelewa tetap tampak sibuk. Pasien datang dan pergi, paramedis sigap melayani, dan gedung itu—yang pembangunannya dimulai pada 2017 silam—masih berdiri sangat kokoh. Tidak ada retak yang menganga, tidak ada atap yang miring, apalagi tanda-tanda akan roboh.

OLEH : ABDUL MUIS, DOMPU

Namun, di balik dinding RSP Manggelewa itu, tersimpan sebuah ironi hukum yang menyayat hati. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak pelaksana harus mendekam di balik jeruji besi dengan vonis berat: 8 tahun penjara, walau akhirnya berkurang hingga 6 enam melalu upaya banding dan kasasi. Alasannya? Sebuah “ramalan” teknis dari ahli fisik di persidangan yang menyebut bangunan ini punya kekurangan volume dan berisiko roboh sewaktu-waktu.

Kasus RSP Manggelewa, Terima Uang Rp 3,5 Juta Ibu Cristin Dituntut Tujuh Tahun

Antara Ramalan Ahli dan Realita Fisik RS Manggelewa. Sembilan tahun telah berlalu sejak batu pertama diletakkan. Jika ramalan ahli itu benar, seharusnya gedung ini sudah menjadi puing-puing sejarah. Namun, kenyataan di lapangan berkata lain. Bangunan ini justru menjadi tumpuan harapan kesehatan warga Dompu di wilayah barat.

Publik pun bertannya apakah hukum kita lebih percaya pada angka-angka teoretis di atas kertas daripada fakta kasat mata yang memberikan manfaat nyata? Dalam prosesnya, PPK sebenarnya telah mengikuti prosedur ketat LHP BPK. Bahkan, termin terakhir pembayaran sempat ditahan guna memastikan perusahaan menyelesaikan rekomendasi perbaikan volume sebelum batas waktu 60 hari. Secara administratif, urusan ini dianggap tuntas oleh negara.

Namun, Aparat Penegak Hukum (APH) tampaknya punya kacamata lain. Mereka seolah menutup mata terhadap kepatuhan administratif tersebut dan lebih memilih mengundang ahli luar untuk menghitung ulang “dosa” fisik bangunan. Hasilnya adalah angka kerugian yang fantastis, yang menyeret para pejuang pembangunan ini ke pengadilan.

PPK Pembangunan Puskesmas Dompu Kota Divonis Empat Tahun

Tragedi RS Manggelewa adalah potret buram penegakan hukum yang “kaku”. Ketika prosedur telah ditempuh dan manfaat bangunan telah dirasakan ribuan nyawa, hukuman tetap dijatuhkan. Ini bukan sekadar soal angka rupiah, tapi soal kepastian bagi setiap ASN yang ingin mengabdi tanpa rasa takut akan kriminalisasi kebijakan.

Kini, RS Manggelewa tetap berdiri menantang waktu. Ia menjadi monumen hidup yang membuktikan bahwa kualitasnya jauh lebih baik dari apa yang dituduhkan di ruang sidang. Sementara itu, di balik terali besi, ada orang-orang yang hanya bisa menatap jauh, berharap keadilan sejati suatu saat akan datang melalui celah-celah hukum yang masih tersisa.

Sampai kapan “ramalan” ahli lebih sakti daripada fakta di lapangan? RS Manggelewa punya jawabannya,  ia masih ada, ia masih ,tegak, dan ia tidak roboh. (*/bersambung)