DOMPUBIACARA-Jika pada bagian pertama kita melihat jurang antara tuntutan dan putusan dalam perkara ABK Fandi Ramadhan, maka pada bagian ini kita masuk pada inti persoalan, pembuktian dalam hukum pidana, karena pembuktian adalah segalanya. Tidak cukup hanya menunjukkan bahwa suatu peristiwa terjadi. Penuntut umum harus mampu membuktikan dua hal secara bersambung.
Menyoroti Tuntutan Hukuman Mati ABKFandi Ramadhan (1)
Actus reus (perbuatan nyata), mens rea (niat atau kesengajaan). Dalam konteks hukum acara, hal ini ditegaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang tetap menempatkan alat bukti dan keyakinan hakim sebagai fondasi utama dalam menjatuhkan pidana.
Artinya, tuntutan mati hanya dapat dipertahankan jika alat bukti tidak hanya cukup, tetapi saling menguatkan,
peran terdakwa terbukti jelas, dan tidak ada ruang keraguan yang signifikan. Namun jika salah satu saja dari elemen ini melemah, maka keseluruhan konstruksi perkara akan ikut goyah.
Dalam perkara narkotika, kegagalan pembuktian sering terjadi pada aspek peran. Tidak cukup hanya menunjukkan bahwa terdakwa berada di lokasi atau memiliki keterkaitan tidak langsung. Harus dibuktikan adanya keterlibatan aktif, kesadaran, serta hubungan dengan jaringan. Jika hal ini tidak terbukti secara kuat, maka tuntutan berat menjadi kehilangan dasar.
Kemungkinan yang terjadi dalam perkara ini tidak banyak, terdakwa tidak terbukti memiliki peran sentral,
keterkaitan dengan jaringan tidak terbangun secara utuh, atau alat bukti tidak membentuk satu narasi yang meyakinkan. Jika itu yang terjadi, maka putusan lima tahun menjadi dapat dipahami dari sudut pandang kehati-hatian hakim. AMPERA Segel Gedung Rakyat
Namun persoalan tidak berhenti di situ. Perkara ini juga menunjukkan adanya potensi masalah dalam proses penuntutan. Ada kecenderungan untuk membangun perkara dengan skala besar, tetapi tidak diimbangi dengan kekuatan pembuktian yang memadai.
Ini adalah masalah klasik, ambisi penuntutan tidak sejalan dengan kualitas pembuktian.
Langkah banding yang diajukan jaksa adalah hak hukum. Namun banding tidak boleh sekadar menjadi formalitas. Tanpa evaluasi mendalam, banding hanya akan memperpanjang persoalan. Perkara ini mengajarkan satu hal penting, bahwa dalam hukum pidana, yang menentukan bukan seberapa tinggi tuntutan, tetapi seberapa kuat ia dapat dibuktikan.
Dan ketika pembuktian tidak mampu mengikuti ambisi, maka yang terjadi adalah runtuhnya konstruksi perkara di hadapan hakim. (DB01/Bersambung ke Seri 3)













