DOMPUBICARA — Polemik antara Wakil Ketua DPRD Dompu, Kurnia Ramadhan, dengan Wakil Bupati Dompu, Sirajuddin, belum menunjukkan tanda mereda. Saling respons yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir kini memasuki babak lanjutan.
Terbaru, Wakil Ketua DPRD Dompu kembali menyampaikan kritik terhadap sikap Wakil Bupati dalam peristiwa meninggalkan ruang sidang paripurna yang sebelumnya viral di media sosial. Ia menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan etika dalam forum resmi pemerintahan. “Yang dilakukan itu melanggar etika dan sarat intrik,” ujar Kurnia Ramadhan.
Sebagai politisi yang telah lama berkiprah di legislatif, ia menilai seharusnya pengalaman tersebut dapat menjadi rujukan dalam menjaga relasi kelembagaan antara eksekutif dan legislatif. MEMANAS! Kurnia Ramadhan Sebut Bantahan Wabup Ngawur & Penuh Intrik: “Mada Akan Buat Bantahan Lagi!”
Kurnia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, khususnya Pasal 64, wakil kepala daerah memiliki kewajiban menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan secara konsisten serta mengabdi kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Selain itu, ia menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yang mengatur mekanisme persidangan DPRD, termasuk tata cara rapat dan pengambilan keputusan. Menurutnya, baik pemerintah daerah maupun DPRD wajib tunduk pada aturan tersebut.
“DPRD memiliki kewenangan untuk meminta penjelasan hingga menggunakan hak menyatakan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 107,” tegasnya.
Kurnia menjelaskan, peristiwa yang terjadi pada 11 November 2025 merupakan agenda resmi penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan pemerintah kepada DPRD, bukan penyampaian dokumen KUA-PPAS sebagaimana disampaikan dalam klarifikasi sebelumnya.
Menurutnya, substansi kegiatan saat itu adalah penyerahan draft Raperda, sehingga tidak menjadi persoalan meskipun tanpa nota pengantar. “Yang menjadi aneh, ini agenda pemerintah sendiri, tetapi justru tidak dijalankan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Ia juga menilai tindakan meninggalkan ruang sidang tanpa koordinasi menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap forum legislatif. “DPRD bukan bawahan eksekutif. Dalam forum resmi, ada mekanisme yang harus ditempuh, termasuk pemberitahuan kepada pimpinan sidang untuk dilakukan skorsing jika diperlukan,” tambahnya.
Meski demikian, DPRD tetap melanjutkan rapat paripurna dengan meminta Sekretaris Daerah hadir mewakili pemerintah daerah.
Di sisi lain, Wakil Bupati Dompu, Sirajuddin, sebelumnya telah memberikan klarifikasi bahwa peristiwa tersebut harus dilihat dalam konteks yang lebih utuh.
Ia menyebut, agenda yang berlangsung saat itu berkaitan dengan penyampaian dokumen strategis yang memerlukan akurasi tinggi, sehingga tidak dapat disampaikan tanpa kesiapan naskah pidato yang memadai.
Menurutnya, ketiadaan teks pidato pada saat itu menjadi kendala utama, sehingga ia memilih meninggalkan ruang sidang sebagai bentuk “alarm kinerja” bagi jajaran teknis.
“Dalam forum seperti itu, tidak bisa berbicara tanpa dasar yang jelas. Itu bentuk pengingat agar ke depan lebih siap,” ujarnya dalam pernyataan sebelumnya.
Terkait tudingan pelanggaran etika berdasarkan PP 12 Tahun 2018, ia mengaku memahami aturan tersebut, namun menegaskan bahwa konteks peristiwa juga harus menjadi pertimbangan.
Catatan DompuBicara menunjukkan, polemik ini telah berlangsung dalam beberapa kali respons antara kedua pihak. Peristiwa lama yang kembali viral di awal tahun 2026 turut memperkuat perdebatan di ruang publik.
Sejumlah kalangan menilai, perbedaan ini mencerminkan dua pendekatan dalam melihat satu peristiwa: antara kepatuhan terhadap prosedur formal dan pertimbangan teknis dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Di tengah dinamika yang terus bergulir, publik Dompu dihadapkan pada harapan agar polemik ini tidak berlarut-larut. Relasi antara eksekutif dan legislatif diharapkan kembali pada fungsi utamanya sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Perbedaan pandangan dinilai sebagai hal yang wajar dalam demokrasi. Namun, yang lebih penting adalah bagaimana perbedaan tersebut dikelola menjadi solusi, bukan sekadar dipertahankan dalam ruang polemik.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi DompuBicara masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait guna mendapatkan penjelasan yang lebih komprehensif. (Redaksi)













