Tahanan Rumah Yaqut dan Standar Ganda Hukum Kita

Ilustrasi Tahanan Rumah Yaqut

DOMPUBICARA – Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, yang ditahan KPK atas dugaan korupsi pengelolaan dana haji kini menjadi sorotan publik. Hal itu terjadi setelah status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah, padahal ia baru sekitar tujuh hari berada dalam tahanan KPK sejak 12 Maret 2026.

Keputusan tersebut sontak memantik perdebatan luas. Bukan semata soal prosedur hukum, tetapi menyentuh rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Menjadi Tua di Tengah Dunia yang Semakin Bising (Sesi IV)

Di satu sisi, hukum memang memberikan ruang diskresi. KUHAP mengenal bentuk penahanan yang beragam, termasuk tahanan rumah. Namun di sisi lain, publik melihat sesuatu yang lebih dari sekadar norma—yakni perbedaan perlakuan yang mencolok.

Di berbagai daerah, termasuk di Nusa Tenggara Barat, penanganan perkara korupsi kerap berjalan dengan pola yang jauh lebih keras. Tersangka langsung ditahan di rumah tahanan negara, tanpa banyak ruang kompromi. Bahkan dalam perkara dengan nilai kerugian yang relatif kecil, penahanan menjadi langkah yang hampir otomatis. Pelabuhan Nusantara Kilo Mulai Dibangun : Harapan Besar, Ujian Baru untuk Dompu

Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang sulit dihindari, apakah standar hukum kita memang berbeda, atau penerapannya yang tidak sama?

Fenomena ini bukan hanya menjadi isu hukum, tetapi telah berkembang menjadi isu sosial. Masyarakat mulai membandingkan, menilai, bahkan meragukan konsistensi penegakan hukum itu sendiri.

Bagi sebagian kalangan, keputusan pengalihan penahanan terhadap Yaqut dipandang sebagai bagian dari kewenangan hukum yang sah. Namun bagi yang lain, hal ini menjadi simbol dari apa yang selama ini dirasakan: adanya jarak antara hukum di pusat dan hukum di daerah.

Lebih jauh, situasi ini berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Sebab dalam praktiknya, hukum tidak hanya dituntut benar secara aturan, tetapi juga adil dalam penerapan.

Jika tidak, maka yang lahir bukan kepastian hukum, melainkan persepsi bahwa keadilan dapat berbeda tergantung pada siapa yang berhadapan dengannya.

Di titik inilah, kasus Yaqut tidak lagi berdiri sebagai perkara individu. Ia telah berubah menjadi tolok ukur, bagaimana hukum diuji di ruang publik—apakah tetap berdiri tegak, atau justru tampak condong ke satu sisi.

Dan publik, seperti biasa, tidak hanya menonton. Mereka mengingat. (Abdul Muis)