Mengapa Badai NTB melawan?, sementara justru banyak orang justru diam saat status tersangka disandang tapi tidak ditahan. Di banyak kasus di daerah, status “tersangka” sering kali diperlakukan seperti label yang bisa dibiarkan. Selama tidak ditahan, selama masih bisa beraktivitas, banyak orang memilih diam.
ABDUL MUIS-DOMPUBICARA
Namun, langkah berbeda justru diambil oleh Badai NTB. Ia tidak diam. Ia memilih melawan melalui mekanisme hukum yang sah yakni praperadilan. Pertanyaannya, mengapa?. Secara hukum, penetapan tersangka bukan perkara ringan. Dalam praktik hukum pidana, status ini membawa konsekuensi serius berupa stigma sosial, pembatasan hak dan ancaman proses hukum lanjutan.
Memanas! Sidang Praperadilan Badai NTB Digelar Hari Ini, Publik Diajak Kawal
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 21/PUU-XII/2014 bahkan menegaskan bahwa penetapan tersangka harus berbasis minimal dua alat bukti yang sah. Artinya, status tersangka tidak boleh asal ditetapkan.
Banyak masyarakat tidak sadar bahwa hukum memberi ruang untuk melawan. Melalui Pasal 77 KUHAP, praperadilan berfungsi untuk menguji, sah atau tidaknya penangkapan, sah atau tidaknya penahanan termasuk keabsahan penetapan tersangka (berdasarkan putusan MK)
Dengan kata lain, praperadilan adalah alat kontrol terhadap kekuasaan penyidik.
Yang menjadi menarik dalam kasus ini adalah, status tersangka yang telah berjalan hampir satu tahun tanpa perkembangan signifikan, dalam perspektif hukum, ini berpotensi melanggar asas, kepastian hukum serta bertentangan dengan prinsip
peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan (Pasal 2 ayat (4) UU Kekuasaan Kehakiman)
Pertanyaannya, apakah seseorang harus terus hidup dengan status tanpa kejelasan?, itu yang tidak diinginkan Badai NTB, Ia melawan stigma. Langkah Badai NTB mengajukan praperadilan bisa dibaca bukan hanya sebagai langkah hukum, tetapi juga perlawanan terhadap stigma
Karena dalam realitas sosial, “tersangka” sering dianggap “bersalah”
meski belum ada putusan pengadilan. Padahal, asas hukum jelas, presumption of innocence (asas praduga tak bersalah).
Mengapa Banyak Orang Memilih Diam?
Di sisi lain, banyak orang justru tidak melakukan hal serupa. Alasannya, takut berhadapan dengan aparat, tidak paham mekanisme hukum, atau merasa “selama tidak ditahan, tidak masalah”
Padahal diam justru bisa memperpanjang ketidakpastian hukum karenanya Praperadilan sebagai Ujian Sistem. Kasus ini pada akhirnya bukan hanya tentang satu orang. Ini adalah ujian bagi sistem hukum itu sendiri. Apakah penetapan tersangka dilakukan secara sah?
apakah proses hukum berjalan profesional? apakah hak warga negara benar-benar dilindungi?
Langkah Badai NTB menunjukkan satu hal penting, hukum bukan hanya untuk dijalani, tapi juga untuk diperjuangkan. Di tengah budaya “membiarkan”, langkah ini menjadi berbeda. Dan mungkin, justru di situlah letak maknanya. (*)










