DOMPU–Paradigma lama yang menganggap menikahkan anak sebagai jalan keluar untuk melepaskan beban ekonomi keluarga, kini digugat. Fakta di lapangan menunjukkan realitas yang justru bertolak belakang, pernikahan dini adalah pemicu lahirnya beban baru yang lebih berat, mulai dari kemiskinan ekstrem hingga ancaman stunting bagi generasi masa depan.
Kabid Pemberdayaan Pemenuhan Hak Anak (PPHA) DP3A Dompu, Yayat Nurhidayat, SKM mengemukakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Dompu kini tengah bergerak mencari “benang merah” spesifik terkait tingginya angka pernikahan anak.
Kontrol Sosial Tradisional Runtuh, Dompu Andalkan Kambeke Ana 21
Berdasarkan hasil identifikasi masalah di tiga desa percontohan—Desa Mbawi, O’o, dan Baka Jaya—Pemerintah Kabupaten Dompu didorong untuk mengambil langkah komprehensif guna mengerem laju pernikahan dini.
Salah satu langkah strategis yang diambil adalah penguatan regulasi hingga ke level pemerintahan terkecil. DP3A mendorong setiap desa untuk memiliki Peraturan Desa (Perdes) yang tegas.
Dasar hukumnya jelas: UU No. 16 Tahun 2019 yang menetapkan batas minimal usia pernikahan 19 tahun. Namun, Dompu ingin melangkah lebih jauh dengan mengacu pada Perda NTB No. 5 Tahun 2021, yang secara ideal merekomendasikan usia pernikahan 25 tahun bagi laki-laki dan 21 tahun bagi perempuan.
Selain itu, sinergi dengan Pengadilan Agama menjadi kunci untuk memperketat pemberian dispensasi nikah yang selama ini sering menjadi “pintu masuk” bagi pernikahan di bawah umur.
Identifikasi di lapangan menunjukkan bahwa faktor ekonomi masih menjadi motor utama orang tua menikahkan anaknya. Untuk itu, strategi DP3A kali ini menyentuh akar rumput melalui enam poin krusial.
Joki Cilik Dompu Harus Punya ‘SIM, Yayat : Tradisi Harus Seimbang dengan Perlindungan Anak
Memperketat dispensasi nikah melalui koordinasi DP3A dan Pengadilan Agama/Negeri. Melakukan edukasi intensif melalui kemitraan antar OPD mengenai dampak negatif pernikahan dini dari sisi kesehatan, sosial, dan ekonomi.
Mengaktifkan program Twenty One dan Kambeke Anak. Informasi ini disebarluaskan hingga ke tingkat dusun menggunakan brosur hingga imbauan melalui pengeras suara masjid.
Intervensi pemerintah melalui bantuan sosial dan pemberdayaan ekonomi keluarga miskin agar tidak lagi menjadikan pernikahan anak sebagai tameng ekonomi. Menjamin hak anak untuk tetap bersekolah. Pendidikan adalah perlindungan terbaik bagi anak dari risiko pernikahan dini.
Menggandeng tokoh masyarakat untuk mengubah pandangan budaya yang salah arah. Menikahkan anak bukan menghapus beban, melainkan menambah beban keluarga.
Upaya masif ini bukan tanpa tujuan jangka panjang. Strategi pencegahan perkawinan anak ini dirancang untuk mewujudkan tiga target besar Kabupaten Dompu:
Mencapai status Kabupaten Layak Anak pada tahun 2030. Menurunkan angka Kemiskinan Ekstrem. Menekan angka Stunting secara signifikan.
Pemerintah Daerah harus berani mengambil langkah tidak populer demi menyelamatkan masa depan. Karena anak-anak Dompu adalah bunga bangsa yang tidak boleh dibiarkan “layu sebelum berkembang” hanya karena desakan ekonomi dan kekeliruan paradigma budaya. (DB01)







