Joki Cilik Dompu Harus Punya ‘SIM, Yayat : Tradisi Harus Seimbang dengan Perlindungan Anak

Joki anak-anak bertentangan dengan UU perlindungan anak
Foto Abdul Muis

DOMPU – Sorotan tajam mengenai eksistensi joki cilik di arena pacuan kuda tradisional mendapat tanggapan serius dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Dompu.

Menanggapi isu eksploitasi anak yang kerap mencuat, pemerintah menegaskan bahwa saat ini telah diberlakukan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat, termasuk kewajiban memiliki “SIM” bagi para joki.

 Menakar Tradisi Joki Cilik Dompu dalam Cengkeraman UU Perlindungan Anak

Kabid Pemberdayaan Pemenuhan Hak Anak (PPHA) DP3A Dompu, Yayat Nurhidayat, SKM, mengungkapkan bahwa isu joki anak memang menjadi perbincangan hangat yang terus dipantau. Menurutnya, langkah ini merupakan tindak lanjut dari Rakernas PP Pordasi 2021 dan Rakerda Pordasi NTB untuk memajukan olahraga tradisional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan hak anak.

“Kabupaten Dompu telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) pada tahun 2023. Tujuannya jelas, untuk menyeimbangkan antara pelestarian tradisi di Pulau Sumbawa dengan kewajiban negara melindungi anak,” ujar Yayat kepada Dompubicara.com.

Yayat menjelaskan, pemberian izin penyelenggaraan event atau latihan (trend) kini tidak bisa sembarangan. Rekomendasi harus keluar dari Dinas DP3A di bawah naungan Bidang PPHA sebelum izin keramaian diterbitkan.

Adapun syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh para joki anak di Kabupaten Dompu saat ini meliputi, batasan Usia, Joki anak wajib berumur antara 10 hingga 13 tahun.

Joki anak harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus yang dikeluarkan oleh Pordasi.  Wajib mengantongi persetujuan tertulis dari orang tua dan pihak sekolah.

Kambeke Ana Dompu Dipatenkan, Pemerintah Tegaskan Ini Bukan Sekadar Program

Anak harus melalui proses asesmen oleh petugas Pekerja Sosial (Peksos) dan Psikolog dari Dinas DP3A dan setiap joki harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk kategori atlet.

Tidak hanya soal administrasi, DP3A bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) juga turun langsung ke lapangan untuk memastikan kesiapan medis. Hal ini mencakup pemeriksaan kesehatan rutin, ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD), hingga penyediaan ambulans roda dua untuk evakuasi cepat di dalam arena dan ambulans roda empat untuk rujukan ke rumah sakit.

“Alhamdulillah, panitia tahun ini dan pengurus Pordasi Dompu sudah mematuhi SOP yang kita buat bersama. Ini adalah ikhtiar kita agar hobi dan tradisi tetap jalan, tapi keselamatan serta hak anak tetap menjadi prioritas utama,” pungkas Yayat.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan citra pacuan kuda tradisional Dompu dapat bergeser dari sekadar hiburan berisiko menjadi ajang olahraga prestasi yang profesional dan ramah anak. (DB01)