Teka-teki Surat KPK ke Pemkab Dompu, Tiga OPD ‘Basah’ Jadi Target?

KPK Bersurat ke Pemkab Dompu
ILustrasi

DOMPU – Kabar mengejutkan berembus kuat didaerah Kabupaten Dompu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) dikabarkan telah melayangkan surat resmi yang meminta dokumen super lengkap terkait tata kelola keuangan daerah tahun anggaran 2025-2026.

Meski hingga berita ini diturunkan belum ada satu pun pejabat berwenang yang memberikan pengakuan resmi, namun informasi yang dibocorkan oleh “sumber terpercaya” menyebutkan bahwa surat tersebut sangat spesifik menyasar tiga instansi yang kerap dijuluki sebagai OPD ‘Basah’, yakni Dinas Dikpora, Dinas Kesehatan (Dikes), dan Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Informasi yang dihimpun tim DompuBicara menyebutkan bahwa KPK tidak hanya meminta data umum. Lembaga antirasuah itu disebut-sebut meminta daftar rinci yang mencakup:

Daftar hibah dan bantuan keuangan (Bankeu) tahun 2025-2026 beserta proposal yang disetujui. Status dan dokumentasi fisik proyek-proyek strategis tahun 2025 dan 2026.
Daftar penyedia untuk Pengadaan Langsung (PL), Tender, hingga E-Purchasing. Hingga progres E-Audit yang dilakukan inspektorat daerah.

Permintaan dokumen fisik berupa foto dan video proyek strategis menandakan bahwa KPK ingin mencocokkan laporan di atas kertas dengan realita di lapangan.

Dompu Zona Merah MCP KPK, Masalah Sistem atau Sekadar Alasan Teknis?

Apakah Karena Dompu Masuk Zona Merah MCP?
Masuknya surat permintaan data super lengkap dari Deputi Korsup KPK ini seolah mengonfirmasi kekhawatiran publik yang selama ini disuarakan melalui pemberitaan DompuBicara. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kabupaten Dompu masih tertahan di “Zona Merah” dalam skor Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.

Zona merah ini bukanlah sekadar label administratif, melainkan indikator bahwa sistem pencegahan korupsi di Dompu sedang dalam kondisi darurat. Rendahnya poin pada area intervensi pengadaan barang dan jasa serta manajemen aset menjadi celah lebar yang kini mulai “dibedah” oleh lembaga antirasuah tersebut.

Permintaan spesifik mengenai progres E-Audit juga menjadi sinyal kuat bahwa KPK meragukan efektivitas pengawasan internal di daerah. Ketika instrumen digital seperti E-Audit tidak berjalan maksimal, maka pengawasan fisik secara langsung—termasuk permintaan dokumentasi foto dan video proyek strategis—menjadi instrumen terakhir bagi KPK untuk mendeteksi potensi kerugian negara.

Dengan kondisi fiskal yang sedang terhimpit defisit, pembiaran terhadap tata kelola yang buruk di tiga OPD ‘basah’ tersebut tentu akan menjadi pertaruhan besar bagi masa depan daerah. Surat dari Deputi Korsup ini adalah peringatan keras perbaiki sistem sekarang, atau hadapi konsekuensi hukum kemudian. (DB01)