DOMPU — Sebanyak delapan dokter gigi peserta Program Internsip Dokter Gigi Indonesia (PIDGI) Angkatan I Tahun 2026 mulai ditempatkan di Kabupaten Dompu. Mereka akan menjalani proses internsip di RSUD Dompu dan BLUD UPTD Puskesmas Dompu Kota sebagai bagian dari tahapan menuju praktik profesional yang lebih mandiri.
Kedelapan peserta tersebut diterima Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu, Omiyati Fatimah, S.Sos., MPH, dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas Kesehatan Dompu, Kamis (25/6/2026).
Kehadiran peserta PIDGI bukan sekadar penambahan tenaga di fasilitas pelayanan kesehatan. Program internsip dirancang sebagai ruang bagi dokter gigi yang baru menyelesaikan pendidikan profesi untuk memantapkan, memahirkan, dan mengembangkan kemandirian dalam menjalankan kompetensi profesinya.
Dari Pendidikan ke Praktik Nyata
Masa setelah menyelesaikan pendidikan profesi merupakan fase penting bagi seorang dokter gigi. Pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh selama pendidikan perlu diterapkan dalam situasi pelayanan kesehatan yang nyata, dengan tetap berada dalam sistem pembinaan dan pendampingan.
Karena itu, program internsip menjadi jembatan antara dunia pendidikan dan praktik pelayanan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur bahwa tenaga medis yang telah mengangkat sumpah profesi wajib mengikuti program internsip sebagai penempatan wajib sementara pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut. Program tersebut bertujuan untuk pemantapan, pemahiran, dan pemandirian.
Dengan kerangka tersebut, penempatan delapan dokter gigi di Dompu bukan hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban profesi, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembentukan tenaga medis yang siap menghadapi kondisi pelayanan sesungguhnya.
Ditempatkan di RSUD dan Puskesmas
Untuk Angkatan I Tahun 2026, delapan peserta PIDGI akan menjalankan tugas di dua fasilitas pelayanan kesehatan, yakni RSUD Dompu dan BLUD UPTD Puskesmas Dompu Kota.
Penempatan pada fasilitas pelayanan tingkat lanjut dan tingkat pertama memberikan ruang bagi peserta untuk memperoleh pengalaman dalam lingkungan pelayanan yang berbeda.
Di fasilitas pelayanan kesehatan, pengalaman tersebut menjadi bagian penting dalam memahami bukan hanya aspek klinis, tetapi juga bagaimana pelayanan diberikan kepada masyarakat dalam sebuah sistem kesehatan.
Kompetensi Harus Berjalan Bersama Profesionalisme
Program internsip juga tidak semata-mata berbicara mengenai kemampuan teknis.
Pedoman penyelenggaraan program internsip yang diterbitkan Kementerian Kesehatan pada 2026 menempatkan pengalaman praktik yang terstruktur dan terstandar sebagai bagian dari proses transisi dokter dan dokter gigi dari pendidikan profesi menuju praktik yang lebih mandiri. Pedoman tersebut juga menekankan pentingnya kompetensi profesional, komunikasi, etika, keselamatan pasien, manajemen kasus, dan kemampuan bekerja dalam tim pelayanan kesehatan.
Artinya, peserta tidak hanya dituntut mampu menangani persoalan klinis, tetapi juga memahami tanggung jawab profesional ketika berhadapan langsung dengan pasien dan masyarakat.
Dompu Menjadi Bagian dari Proses Pembentukan Tenaga Medis
Bagi Kabupaten Dompu, keberadaan peserta PIDGI sekaligus menjadi bagian dari dinamika pengembangan sumber daya manusia kesehatan.
Delapan dokter gigi tersebut akan memperoleh pengalaman langsung dalam sistem pelayanan kesehatan daerah, sementara fasilitas kesehatan menjadi tempat berlangsungnya proses pembelajaran profesi secara nyata.
Penetapan peserta, pendamping, dan wahana PIDGI Angkatan I Tahun 2026 sendiri telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan melalui keputusan resmi Kementerian Kesehatan.
Dengan demikian, penempatan mereka di Dompu merupakan bagian dari program nasional, bukan sekadar kegiatan penerimaan yang dilakukan pemerintah daerah.
Ujungnya Tetap Pelayanan kepada Pasien
Pada akhirnya, proses internsip memiliki tujuan yang lebih besar daripada sekadar menyelesaikan masa penugasan.
Pengalaman yang diperoleh selama berada di rumah sakit dan Puskesmas diharapkan memperkuat kemampuan dokter gigi dalam memberikan pelayanan yang aman, bermutu, profesional, serta berorientasi pada kebutuhan pasien.
Bagi masyarakat Dompu, proses tersebut berarti hadirnya tenaga dokter gigi yang sedang memperkuat pengalaman profesionalnya di lingkungan pelayanan kesehatan daerah.
Dari ruang pendidikan menuju ruang pelayanan, program internsip menjadi fase penting untuk memastikan seorang dokter gigi tidak hanya memiliki pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga kesiapan profesional ketika kelak menjalankan praktik secara lebih mandiri. (*/Adv)







