“Tidak Usah Pakai Pengacara”, Nasihat yang Terdengar Baik, Tapi Bisa Menghancurkan Keadilan

Ilustrasi Jangan Pakai Pengacara

 Pengakuan Amsal yang kini viral membuka kembali satu praktik lama dalam penegakan hukum kita—praktik yang sering dianggap sepele, tetapi sesungguhnya berbahaya. Kalimat seperti “sudahlah, tidak usah pakai pengacara, ikuti saja prosesnya” mungkin terdengar seperti nasihat yang menenangkan. Namun di balik itu, tersembunyi satu persoalan serius: upaya menormalisasi proses hukum tanpa kontrol.

ABDUL MUIS, DOMPU

Pengakuan ini terekam jelas saat terdakwa Vidiografer Amsal dihadapan komisi III DPR-RI, tentu saja ini mengagetkan seisi komisi III yang sedang menggelar RDP dengan Kejaksaan Negeri Karo di DPR-RI. Pun-demikian dengan pihak yang pernah berurusan dengan aparat penegak hukum, sudah pasti memorinya kembali berputar atas pengakuan Amsal tersebut.

A[akah pengakuan ini masuk akal?, tentu saja jaksa yang menangani perkara itu menolak pengakuan tersebut, tapi sekali lagi siapapun yang pernah berurusan dengan hukum pasti dapat mengerti bagaimana sesungguhnya yang terjadi saar berhadapan dengan aparat penegak hukum yang memeriksa.

Nyanyian Camat Pajo di Gerbang Eksekusi dan Tanggapan Kajati NTB

Sekedar diketahui dalam hukum pidana, tidak ada yang lebih berbahaya dari proses yang terlihat “lancar”, tetapi sebenarnya tidak adil sejak awal. Jika seseorang disarankan untuk tidak menggunakan pengacara, pertanyaannya sederhana, lalu untuk apa hukum memberikan hak itu sejak awal?

Dalam KUHAP, hak didampingi penasihat hukum bukan hadiah. Ia adalah kewajiban negara untuk memastikan bahwa setiap orang, tidak dipaksa mengaku, tidak disesatkan dalam  proses pemeriksaan dan tidak berdiri sendirian menghadapi kekuasaan.

Namun dalam praktik, hak ini justru sering diposisikan sebagai “penghambat”. Pengacara dianggap memperlambat, memperumit, bahkan dicurigai mengganggu jalannya pemeriksaan. Padahal justru di situlah fungsi utamanya,  mengganggu ketidakadilan agar tidak berjalan mulus.

Salah satu alasan klasik di balik larangan halus terhadap pengacara adalah demi “mempermudah” pengakuan. Tapi di sinilah kita harus jujur, pengakuan tanpa pendampingan bukan jaminan kebenaran. Ia bisa lahir dari, ketidaktahuan hukum, tekanan psikologis, keinginan cepat “selesai” bahkan rasa takut.

Dalam kondisi seperti itu, pengakuan berubah fungsi bukan lagi alat pembuktian, tetapi alat legitimasi atas proses yang cacat. Praktik seperti ini jarang meninggalkan jejak yang jelas. Tidak ada kekerasan fisik, tidak ada ancaman terbuka. Yang ada hanyalah, nada persuasif, kalimat menenangkan, “Saran” yang terlihat rasional, namun justru karena itulah ia berbahaya. Ia membuat pelanggaran terlihat seperti kebaikan.  Ia membuat pengabaian hak terasa seperti pilihan sadar.

Dan pada akhirnya, publik pun sulit membedakan mana proses yang benar, mana yang sekadar terlihat benar. Fenomena ini berakar dari satu pola pikir yang belum berubah, yang penting perkara cepat selesai, yang penting ada pengakuan dan yang penting administrasi beres.

Indonesia Saatnya Butuh Mahkamah Etik

Akibatnya, hukum tidak lagi dijalankan sebagai proses pencarian kebenaran, tetapi sebagai mekanisme penyelesaian perkara secepat mungkin. Dan dalam logika seperti ini, pengacara memang dianggap tidak perlu. Karena keadilan bukan lagi tujuan utama—efisiensi lah yang diam-diam menggantikannya.

Jika praktik seperti ini terus dinormalisasi, maka konsekuensinya serius, orang akan takut menggunakan haknya, pengakuan menjadi alat utama, bukan alat bantu
Proses hukum kehilangan kredibilitas dan yang paling berbahaya ketidakadilan akan terlihat sah karena dibungkus prosedur.

Oleh karena itu di tengah situasi seperti ini, harapan tidak boleh hilang terutama bagi mereka yang sedang berada dalam pusaran proses hukum. Pertama, jangan pernah menyerahkan hak Anda sendiri. Hak untuk didampingi penasihat hukum adalah perlindungan, bukan hambatan. Menggunakannya bukan bentuk perlawanan, tetapi bentuk kesadaran.

Kedua, jangan tergoda jalan pintas, kalimat seperti “biar cepat selesai” seringkali berujung pada keputusan yang diambil tanpa pemahaman utuh karena proses yang cepat tidak selalu berarti adil.

Ketiga, pahami setiap langkah yang dijalani, jangan hanya mengikuti proses, tetapi mengerti prosesnya. Tanyakan jika ragu, minta penjelasan jika tidak jelas. Keempat, jangan menandatangani sesuatu yang tidak dipahami karena keputusan dalam tekanan seringkali menjadi sumber masalah di kemudian hari.

Terakhir, jaga integritas. Kejujuran tetap penting, tetapi harus disampaikan dalam proses yang adil, bukan dalam tekanan atau ketidakseimbangan posisi.

Hukum tidak boleh dijalankan dengan bisikan-bisikan halus yang mengarahkan seseorang untuk menyerah pada haknya sendiri. Jika seseorang harus diyakinkan untuk tidak menggunakan pengacara, maka sejak titik itu kita sudah tahu, ada sesuatu yang tidak ingin diuji secara terbuka.

Namun di sisi lain, setiap orang yang berhadapan dengan hukum juga harus berani berdiri pada haknya sendiri. Tidak diam, tidak menyerah, dan tidak berjalan tanpa perlindungan. Karena hukum yang benar tidak takut pada pendampingan. Hukum yang bersih tidak takut diawasi. Dan keadilan tidak pernah lahir dari proses yang dipercepat dengan cara-cara diam-diam.

Ia hanya lahir dari proses yang jujur dan dari keberanian untuk tidak melepaskan hak, bahkan dalam situasi yang paling sulit sekalipun. Kasus seorang camat di Dompu menjadi bukti fenomena itu ia baru bersuara keras setelah semuanya selesai. Ketika proses sudah berjalan, putusan sudah dijatuhkan, dan ruang untuk memperbaiki keadaan semakin sempit.

Penyesalan selalu datang di akhir tapi hukum tidak selalu memberi kesempatan kedua. Kita tentu tidak ingin mengulang cerita yang sama. Tidak ingin ada lagi pihak yang merasa “diarahkan”, lalu tersadar ketika semuanya sudah terlambat.

Karena itu, pesan paling sederhana—dan paling penting—adalah ini, jangan tunggu berteriak di akhir. Gunakan hak sejak awal. Pahami proses sejak awal. Dan pastikan setiap langkah yang diambil adalah keputusan sadar, bukan hasil tekanan dan bukan iming-iming. Sebab dalam hukum, satu keputusan kecil di awal bisa menentukan seluruh nasib di akhir. {Redaksi}