Setiap kali demonstrasi berujung ricuh, perdebatan lama selalu muncul kembali. Ketika pemerintah melapor ke aparat penegak hukum, sebagian orang menuduhnya sebagai pembungkaman demokrasi. Ketika laporan itu tidak dilakukan, sebagian yang lain menilai negara telah membiarkan perusakan atas milik rakyat.
Oleh: Abdul Muis-Dompubicara
Lalu, sesungguhnya, bolehkah Bupati dan DPRD melaporkan perusakan fasilitas pemerintah?
Jawabannya sederhana, boleh. Bahkan, dalam batas tertentu, itu adalah kewajiban mereka. Namun, jawaban sederhana itu tidak boleh menutup ruang diskusi yang lebih luas tentang demokrasi, kebebasan sipil, dan tanggung jawab negara menjaga kepentingan publik.
Demokrasi memberi ruang bagi rakyat untuk marah, memprotes, dan mengoreksi kekuasaan. Jalanan kerap menjadi panggung ketika ruang-ruang formal dianggap tidak lagi memadai. Demonstrasi, dalam pengertian itu, adalah vitamin bagi demokrasi, bukan ancaman baginya.
Ketika Jabatan Kepala Daerah Berakhir, Tetapi Administrasi Negara Belum Selesai
Tetapi demokrasi juga tidak identik dengan perusakan. Gedung pemerintah, pagar kantor, taman kota, kendaraan dinas, hingga fasilitas pelayanan publik bukanlah milik pribadi seorang bupati, ketua DPRD, atau pejabat tertentu.
Semua itu dibangun dengan uang rakyat. Setiap batu yang tersusun, setiap tiang yang berdiri, dan setiap fasilitas yang tersedia lahir dari pajak dan anggaran yang dikumpulkan dari masyarakat.
Karena itu, ketika fasilitas tersebut dirusak, yang sesungguhnya menanggung kerugian bukanlah pejabat, melainkan rakyat sendiri.
Di titik inilah posisi pemerintah menjadi tidak sederhana. Jika membiarkan perusakan tanpa langkah hukum, pemerintah dapat dianggap lalai menjaga aset publik. Tetapi jika melaporkan pelakunya, tuduhan anti demokrasi segera diarahkan kepada mereka.
Padahal, negara hukum dan demokrasi tidak pernah dirancang untuk saling meniadakan.
Konstitusi melindungi hak warga untuk menyampaikan pendapat. Pada saat yang sama, hukum juga melindungi kepentingan publik dari tindakan yang merugikan masyarakat luas. Kebebasan berekspresi adalah hak, tetapi perusakan bukanlah bagian dari hak tersebut.
Karena itu, melaporkan dugaan perusakan fasilitas pemerintah tidak otomatis berarti membungkam demokrasi. Yang menjadi persoalan adalah apabila laporan hukum itu diarahkan untuk membungkam kritik, menakut-nakuti lawan politik, atau mengkriminalisasi seluruh gerakan masyarakat.
Di sinilah garis batas yang harus dijaga.
Yang diproses adalah perbuatannya, bukan pendapatnya. Yang dimintai pertanggungjawaban adalah pelaku perusakan, bukan setiap orang yang hadir menyampaikan aspirasi. Hukum pidana mengenal pertanggungjawaban individual, bukan penghukuman kolektif.
Sebaliknya, kalangan aktivis juga perlu jujur melihat persoalan ini. Tidak semua tindakan yang dilakukan atas nama perjuangan otomatis memperoleh legitimasi moral. Ketika pagar dirusak, kaca dipecahkan, atau fasilitas umum dihancurkan, pertanyaan yang patut diajukan adalah, siapakah yang sesungguhnya dirugikan?
Kemajuan Daerah dan Negara Bukan Ditentukan oleh Kekayaan Alam
Jawabannya tetap sama yaitu rakyat. Sebab, uang untuk memperbaiki kerusakan itu tidak datang dari kantong pribadi pejabat. Ia kembali diambil dari anggaran publik yang seharusnya dapat digunakan untuk pendidikan, kesehatan, air bersih, atau pelayanan masyarakat lainnya.
Demokrasi yang matang bukanlah demokrasi yang membiarkan kemarahan berubah menjadi vandalisme. Sebaliknya, demokrasi yang sehat adalah kemampuan menyalurkan kemarahan tanpa menghancurkan ruang bersama yang menjadi milik seluruh warga negara.
Karena itu, Bupati dan DPRD tidak hanya boleh melapor atas perusakan fasilitas pemerintah, tetapi dalam perspektif tertentu memang harus melakukannya sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
Namun, mereka juga memikul kewajiban yang sama pentingnya, memastikan bahwa langkah hukum tersebut tidak menggeser substansi kritik yang disampaikan masyarakat.
Sebab, negara yang kuat bukanlah negara yang anti kritik, melainkan negara yang mampu membedakan dengan tegas antara suara rakyat dan tindakan anarkis.
Kritik harus didengar. Demonstrasi harus dilindungi. Tetapi milik bersama juga harus dijaga.
”Demokrasi tidak pernah meminta kita memecahkan kaca untuk memperjelas suara”. (*)













