DOMPUBICARA – Kabarnya, ada peraih medali diajang Poprov NTB Tahun 2026 ini menjual lebih awal bonus yang akan diterima. Mengalihkan hak atas bonus kepada pemilik modal untuk mendapatkan uang tunai lebih cepat walaupun nilainya lebih rendah.
Sebagai ilustrasi, seorang peraih medali emas yang dijanjikan bonus sebesar Rp25 juta memilih menjual hak atas bonus tersebut seharga Rp20 juta. Ketika bonus resmi dicairkan pemerintah, hak penerimaannya berpindah kepada pihak yang telah lebih dahulu memberikan dana kepada atlet berdasarkan kesepakatan yang dibuat.
Fenomena tersebut bukan lagi sekadar persoalan selisih nominal Rp5 juta. Di balik transaksi itu tersimpan kenyataan bahwa kebutuhan hidup sering kali tidak dapat menunggu proses pencairan bonus yang harus melalui mekanisme administrasi dan pengelolaan keuangan daerah.
Sebagian besar atlet pada ajang olahraga tingkat provinsi merupakan generasi muda. Banyak yang masih berstatus pelajar atau mahasiswa, sementara sebagian lainnya baru memasuki dunia kerja. Di balik medali yang mereka raih, tetap ada biaya pendidikan, kebutuhan keluarga, ongkos latihan, perlengkapan olahraga, hingga berbagai kebutuhan lain yang harus dipenuhi.
Besar di Dompu, Asep Nana Mulyana Dipercaya Menjadi Wakil Jaksa Agung RI
Dalam kondisi seperti itu, uang tunai yang tersedia hari ini sering kali dianggap lebih bernilai daripada jumlah yang lebih besar tetapi baru diterima beberapa waktu kemudian. Pilihan mengalihkan hak atas bonus pun menjadi jalan keluar yang dianggap paling mungkin, meskipun konsekuensinya mereka harus kehilangan sebagian dari hak yang diperoleh melalui kerja keras dan pengorbanan.
Di sisi lain, pemerintah daerah tentu memiliki kewajiban menjalankan seluruh proses pemberian bonus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bonus tidak dapat dibayarkan begitu saja tanpa melalui mekanisme penganggaran, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan yang benar. Kepatuhan terhadap prosedur tersebut merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.
Namun, jeda waktu antara lahirnya prestasi dan diterimanya penghargaan itulah yang membuka ruang munculnya praktik pengalihan hak atas bonus. Semakin panjang proses pencairan, semakin besar pula kemungkinan atlet mencari solusi cepat untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat mendesak.
Fenomena ini tidak layak dipandang sebagai kesalahan atlet. Mereka telah mengharumkan nama daerah melalui kerja keras, disiplin, dan latihan yang panjang. Keputusan menjual hak atas bonus lebih mencerminkan tekanan keadaan daripada pilihan yang benar-benar diinginkan.
Bang Zul Penuhi Panggilan Kejati NTB sebagai Saksi Kasus LSMC
Karena itu, fenomena ini semestinya menjadi bahan evaluasi bersama. Penghargaan kepada atlet tidak hanya diukur dari besarnya bonus yang dijanjikan, tetapi juga dari kepastian dan ketepatan waktu penerimaannya. Semakin singkat jarak antara prestasi dan pencairan bonus, semakin kecil peluang munculnya praktik semacam ini.
Pada akhirnya, medali adalah simbol kehormatan, sedangkan bonus merupakan bentuk penghargaan atas perjuangan para atlet. Jangan sampai penghargaan itu kehilangan maknanya karena keadaan memaksa para juara muda melepaskan sebagian haknya hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup yang tidak bisa ditunda. (DB01)









