Bayangkan suatu malam seseorang ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana. Negara, melalui penyidik Polri, menggunakan kewenangannya untuk menegakkan hukum. Di saat yang sama, seorang advokat hadir mendampingi orang tersebut, memastikan setiap tindakan dilakukan sesuai prosedur dan hak-haknya tetap dihormati.
Oleh: Abdul Muis, SH, M.Si
Dalam situasi itu, siapa sebenarnya yang diawasi? Apakah advokat mengawasi penyidik? Atau sesungguhnya yang diawasi adalah penggunaan kewenangan negara agar tidak keluar dari rel hukum?
Pertanyaan itu menemukan relevansinya ketika Ketua Komisi III DPR RI menyatakan bahwa terdapat sekitar 100 ribu advokat yang mengawasi Polri.
Kalimat tersebut sempat memunculkan beragam tafsir. Ada yang memaknainya sebagai bentuk kontrol terhadap institusi kepolisian, ada pula yang menganggapnya sebagai penguatan posisi advokat dalam sistem peradilan pidana.
Padahal, makna sesungguhnya jauh lebih dalam. Dalam negara hukum, setiap kewenangan selalu diikuti dengan mekanisme pengawasan. Tidak ada kekuasaan yang bekerja tanpa kontrol, karena kekuasaan yang tidak diawasi berpotensi melahirkan penyalahgunaan wewenang.
Prinsip inilah yang menjadi roh negara hukum modern, di mana hukum bukan hanya menjadi alat menghukum, tetapi juga menjadi pelindung hak-hak warga negara.
RS Pratama Manggelewa dan Puskesmas Dompu Kota Berdiri Kokoh, Para Pembangunnya Dipidana
Di sinilah peran advokat memperoleh makna strategis. Advokat bukanlah atasan penyidik, bukan pula pengawas kelembagaan sebagaimana DPR, Kompolnas, atau pengawas internal Polri. Advokat menjalankan fungsi yang berbeda. Ia hadir untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang berhadapan dengan hukum memperoleh pendampingan dan perlindungan atas hak-haknya sebagaimana dijamin oleh konstitusi.
Karena itu, ketika dikatakan terdapat sekitar 100 ribu advokat yang mengawasi Polri, sesungguhnya yang dimaksud bukanlah hubungan antarlembaga. Yang dimaksud adalah hadirnya sekitar 100 ribu penjaga proses hukum yang, melalui profesinya, mewakili hak-hak sekitar 280 juta warga negara Indonesia.
Setiap advokat yang mendampingi seseorang dalam proses penyidikan pada hakikatnya tidak hanya membela kepentingan kliennya. Ia juga memastikan bahwa negara menjalankan kewenangannya secara sah, proporsional, dan menghormati martabat manusia. Dengan kata lain, advokat mengawasi proses, bukan menghalangi penegakan hukum.
Pandangan tersebut sejalan dengan arah pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Semangat KUHAP baru tidak hanya memperkuat efektivitas penegakan hukum, tetapi juga menegaskan pentingnya perlindungan hak asasi manusia dan penerapan due process of law.
Kehadiran advokat sejak tahap awal proses pidana bukan lagi dipandang sebagai pelengkap, melainkan sebagai bagian dari mekanisme untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan akuntabel.
Namun, perubahan norma hukum tidak serta-merta mengubah praktik di lapangan.
Masih dijumpai advokat yang menghadapi hambatan dalam menjalankan tugas profesinya, mulai dari keterlambatan memperoleh akses bertemu klien hingga keterbatasan memperoleh informasi mengenai perkembangan pemeriksaan.
Di sisi lain, harus diakui pula bahwa banyak penyidik Polri yang telah menunjukkan profesionalisme dengan membuka akses pendampingan hukum dan menghormati hak tersangka sesuai ketentuan hukum acara pidana. Gambaran ini menunjukkan bahwa tantangan terbesar bukan semata-mata aturan, melainkan konsistensi pelaksanaannya.
Realitas tersebut juga menjadi cermin bagi profesi advokat sendiri. Peran yang semakin besar harus diimbangi dengan kualitas yang semakin baik. Advokat dituntut menguasai hukum acara pidana, memahami batas-batas kewenangannya, menjunjung tinggi kode etik, dan menjalankan profesi secara independen.
Pengawasan tidak boleh berubah menjadi intervensi, apalagi menjadi alat untuk menghambat proses penegakan hukum yang sah.
Sebaliknya, penyidik juga tidak seharusnya memandang kehadiran advokat sebagai ancaman. Dalam sistem peradilan pidana yang sehat, penyidik dan advokat bukanlah lawan. Keduanya menjalankan fungsi yang berbeda tetapi saling melengkapi.
Febrie Mundur: Antara Etika Jabatan dan Praduga Tak Bersalah
Penyidik bertugas mengungkap dugaan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah, sementara advokat memastikan proses tersebut tetap berada dalam koridor hukum dan menghormati hak-hak warga negara.
Pada akhirnya, pernyataan tentang 100 ribu advokat mengawasi Polri tidak boleh dipahami sebagai pertarungan kewenangan antara dua profesi. Pernyataan itu justru mengingatkan bahwa penegakan hukum yang berkeadilan hanya dapat terwujud apabila kewenangan negara selalu berjalan berdampingan dengan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Sebab pada akhirnya, yang dijaga oleh sekitar 100 ribu advokat bukan semata proses penyidikan, melainkan kepercayaan masyarakat bahwa hukum ditegakkan bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk melindungi.
Itulah esensi negara hukum yang sesungguhnya. (*)













