Angka Rp14 miliar memang sulit diabaikan. Apalagi jika uang sebesar itu digunakan untuk menyewa mobil listrik bagi para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.
Oleh: Abdul Muis-Dompubicara
Publik pun bereaksi. Ada yang menyebutnya sebagai pemborosan anggaran. Ada yang melihatnya sebagai langkah modernisasi birokrasi dan bagian dari transisi menuju energi bersih. Kini, setelah Kejaksaan Tinggi NTB mulai melakukan penelaahan awal atas laporan masyarakat, perdebatan tersebut memasuki ruang yang lebih serius: ruang hukum.
Namun, sebelum opini berkembang menjadi vonis, ada pertanyaan yang harus dijawab secara jernih, apakah setiap kebijakan yang mahal dan tidak populer otomatis merupakan tindak pidana korupsi?
Negara hukum tidak bekerja dengan cara demikian.
Hukum pidana tidak dirancang untuk mengadili semua keputusan pemerintah yang dipersoalkan masyarakat. Ia hanya bekerja ketika terdapat perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, keuntungan yang diperoleh secara tidak sah, dan kerugian negara yang dapat dibuktikan secara objektif.
Kemajuan Daerah dan Negara Bukan Ditentukan oleh Kekayaan Alam
Karena itu, inti persoalan ini sesungguhnya bukan terletak pada mobil listrik atau besarnya anggaran yang digunakan. Yang sedang diuji adalah kemampuan kita membedakan antara diskresi pemerintahan dan kriminalisasi kebijakan.
Dalam praktik pemerintahan modern, memilih sistem sewa dibandingkan pembelian merupakan pilihan yang sah. Banyak institusi menggunakan pola tersebut untuk menghindari biaya perawatan, risiko penyusutan aset, serta kebutuhan penggantian kendaraan secara berkala. Dari sudut manajemen, pilihan itu dapat dibenarkan sepanjang didasarkan pada perhitungan yang rasional.
Tetapi, diskresi bukanlah wilayah tanpa batas.
Diskresi harus berdiri di atas kajian yang matang, mekanisme pengadaan yang transparan, dan kepentingan publik yang nyata. Ia tidak boleh berubah menjadi pintu masuk bagi konflik kepentingan, pengaturan penyedia, ataupun penggelembungan harga yang merugikan keuangan negara.
Di sinilah tantangan terbesar penegakan hukum modern.
Kejaksaan tidak hanya dituntut berani mengusut dugaan korupsi, tetapi juga harus mampu menjaga garis pemisah antara kesalahan kebijakan dan kejahatan korupsi. Garis itu memang tipis, tetapi justru karena tipis, ia harus dijaga dengan sangat hati-hati.
Sebab, jika setiap kebijakan yang menuai kontroversi langsung dipidanakan, yang lahir adalah birokrasi yang takut mengambil keputusan. Para pejabat akan lebih memilih diam daripada berinovasi, lebih nyaman mempertahankan kebiasaan lama daripada mencoba terobosan baru.
Pemerintahan akhirnya berjalan dengan logika paling aman, jangan melakukan apa pun yang berisiko menimbulkan masalah hukum.
Tetapi negara juga tidak boleh memberi ruang terlalu lebar atas nama diskresi. Sebab, di balik istilah kebijakan publik, selalu ada potensi penyalahgunaan kekuasaan yang harus diawasi secara ketat.
Karena itu, keseimbangan menjadi kebutuhan utama.
Pemberantasan korupsi harus berjalan tanpa kompromi, tetapi ruang bagi pengambilan keputusan yang sah juga harus dilindungi. Pidana tidak boleh menjadi instrumen pertama untuk menguji setiap pilihan kebijakan. Ia harus tetap menjadi jalan terakhir ketika seluruh unsur pelanggaran hukum benar-benar terpenuhi.
Terdakwa Dana Siluman DPRD NTB Dituntut 1,5 Tahun, Antara Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan
Kasus sewa mobil listrik di NTB pada akhirnya bukan sekadar perkara kendaraan dinas atau besarnya anggaran. Ia adalah ujian tentang kedewasaan demokrasi dan kematangan negara hukum kita.
Mampukah kita membedakan antara kebijakan yang mungkin keliru dengan kebijakan yang memang koruptif?
Mampukah kita memisahkan kritik politik dari unsur pidana?
Dan mampukah penegak hukum menjaga objektivitas di tengah derasnya tekanan opini publik?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu akan menentukan kualitas pemerintahan kita ke depan.
Sebab, dalam negara hukum yang sehat, tidak setiap kebijakan yang dipersoalkan adalah korupsi. Namun, setiap rupiah uang rakyat harus selalu dapat dijelaskan, dipertanggungjawabkan, dan dipertaruhkan kehormatannya di hadapan publik.
Pada akhirnya, demokrasi tidak hanya membutuhkan keberanian untuk menghukum mereka yang bersalah, tetapi juga kebijaksanaan untuk tidak mempidanakan setiap keputusan yang berbeda. (*)













