OLEH : ABDUL MUIS, SH,M.Si
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Ibrahim Arief alias Ibam dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Putusan banding Nomor 31/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI yang dibacakan 31 Agustus 2026 menaikkan pidana penjara dari empat tahun menjadi lima tahun. Denda Rp500 juta tetap dikenakan, sementara majelis menambahkan pidana berupa uang pengganti Rp5 miliar, dengan pidana penjara pengganti selama empat tahun apabila kewajiban tersebut tidak terpenuhi.
Namun ada satu perubahan yang jauh lebih menarik daripada tambahan satu tahun penjara. Pada tingkat pertama, tidak ada uang pengganti. Pada tingkat banding, muncul kewajiban Rp5 miliar.
Di antara dua putusan itu terdapat sebuah pertanyaan yang layak dibuka lebih jauh: Bagaimana angka Rp5 miliar tersebut terbentuk? Pertanyaan ini tidak dimaksudkan untuk membela Ibam. Juga bukan untuk menyatakan majelis hakim banding keliru.
Ini adalah pertanyaan mengenai cara hukum mengindividualisasi pertanggungjawaban finansial seseorang dalam perkara korupsi yang melibatkan banyak pelaku dan rangkaian perbuatan.
Ada tiga angka penting dalam perkara ini. Rp16,92 miliar adalah jumlah uang pengganti yang dituntut jaksa. Rp0 adalah uang pengganti yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama. Rp5 miliar adalah uang pengganti yang kemudian dijatuhkan pengadilan tingkat banding.
Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta tanpa uang pengganti. Putusan tersebut adalah Nomor 148/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, dibacakan 12 Mei 2026.
Maka persoalannya bukan hanya mengapa tuntutan Rp16,92 miliar tidak dikabulkan. Yang lebih menarik adalah, Mengapa sesuatu yang pada tingkat pertama dinilai tidak perlu dibebankan sebagai uang pengganti kemudian berubah menjadi Rp5 miliar di tingkat banding?
Apa yang berubah, Apakah ditemukan fakta baru, Apakah alat bukti yang sama dinilai secara berbeda, Ataukah yang berubah adalah konstruksi hukum mengenai bagaimana peran Ibam diterjemahkan menjadi tanggung jawab finansial?
Pertanyaan terakhir inilah yang tampaknya paling penting. Hakim banding sebenarnya sudah memberikan alat ukurnya. Majelis hakim banding menjelaskan bahwa uang pengganti merupakan bagian dari kebijakan asset recovery. Namun majelis juga menegaskan bahwa penentuannya harus memperhatikan hubungan antara perbuatan terdakwa, manfaat ekonomi yang timbul, kontribusi dan pertanggungjawaban masing-masing pelaku.
Lebih jauh, hakim menyatakan besaran uang pengganti harus ditentukan secara proporsional berdasarkan peran terdakwa, berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah. Penjatuhannya tidak boleh melampaui peran terdakwa dalam tindak pidana yang terbukti.
Pernyataan ini penting. Sebab ia sekaligus menjadi alat untuk menguji putusan itu sendiri. Jika ukurannya adalah proporsionalitas dan individualisasi, maka pertanyaan berikutnya menjadi sederhana:
Apa ukuran objektif yang digunakan untuk menentukan bahwa proporsi Ibam bernilai Rp5 miliar, karena kerugian negara bukan otomatis uang pengganti.
Di sinilah kita harus membedakan dua hal. Kerugian negara menunjukkan besarnya kerugian yang timbul dari tindak pidana. Uang pengganti adalah pidana tambahan yang berkaitan dengan pemulihan aset atau harta yang diperoleh dari tindak pidana, dengan mekanisme tertentu ketika jumlah perolehan masing-masing pelaku tidak diketahui secara pasti.
Karena itu, tidak tepat jika logikanya disederhanakan menjadi, Negara rugi ratusan miliar → Ibam berperan → Ibam harus mengganti sebagian kerugian → Rp5 miliar.
Ada satu mata rantai yang tidak boleh dilewati, bagaimana bagian pertanggungjawaban individual Ibam dihitung?.
Majelis banding sendiri menggunakan istilah proporsional, objektif, dan individualisasi. Maka istilah-istilah tersebut semestinya bukan hanya menjadi prinsip abstrak.
Ia harus dapat terlihat dalam penalaran menuju angka akhirnya. “Hubungan kausal” juga harus mempunyai batas. Majelis banding menyatakan terdapat hubungan kausal antara perbuatan Ibam dan kerugian keuangan negara yang menjadi objek pemulihan.
Ini adalah satu kesimpulan hukum yang penting. Tetapi hubungan kausal belum otomatis menjawab pertanyaan tentang nominal. Misalnya, seseorang dinilai mempunyai kontribusi terhadap suatu rangkaian perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara.
Kita kemudian dapat mengatakan, perbuatannya mempunyai hubungan kausal dengan kerugian. Tetapi pertanyaan berikutnya masih terbuka, berapa nilai tanggung jawab finansial yang dapat diindividualisasi kepada orang tersebut?
Karena antara “menyebabkan” dan “harus mengganti Rp5 miliar” masih terdapat proses penilaian. Justru proses itulah yang perlu terlihat.
Dari mana sebenarnya Rp5 miliar?. Kita dapat menyusun jalurnya.
Perbuatan Ibam, Kontribusi terhadap rangkaian tindak pidana, Hubungan kausal dengan kerugian negara, Manfaat ekonomi atau bagian pertanggungjawaban individual, Proporsi berdasarkan peran, Rp5 miliar
Setiap rangkaian itu membutuhkan dasar. Perbuatan harus dibuktikan. Kontribusi harus diidentifikasi. Hubungan kausal harus dijelaskan. Manfaat ekonomi harus dibedakan dari penghasilan yang sah. Dan proporsi harus mempunyai ukuran. Barulah angka akhirnya dapat diuji.
Honorarium Rp163 juta: keuntungan atau penghasilan profesional?
Ada detail kecil yang tidak boleh hilang dari pembahasan.
Dalam perkara ini muncul angka Rp163 juta per bulan, yakni honorarium yang diterima Ibam sebagai tenaga konsultan. Jaksa sebelumnya mengungkap bahwa Ibam dibentuk sebagai bagian dari tim teknologi dan menerima honorarium tersebut.
Bahkan sumber lain menunjukkan hakim pernah mempertanyakan sumber pembayaran honorarium tersebut. Tetapi kita harus berhati-hati. Menerima honorarium tidak dengan sendirinya berarti menerima hasil korupsi.
Pertanyaan hukumnya adalah, apa dasar kontraknya; siapa yang membayar; pekerjaan apa yang dilakukan; berapa lama pembayaran berlangsung; apakah pekerjaan tersebut benar-benar dilakukan; dan yang paling penting, apa hubungan pembayaran itu dengan tindak pidana korupsi yang dinyatakan terbukti?
Jika honorarium tersebut merupakan pembayaran sah atas pekerjaan profesional, ia berbeda dengan kickback. Sebaliknya, apabila terbukti pembayaran itu merupakan keuntungan yang diberikan karena peran Ibam dalam tindak pidana, konstruksinya menjadi berbeda.
Jadi angka Rp163 juta tidak boleh begitu saja ditempatkan di sebagai “keuntungan korupsi”. Ia harus lebih dulu melewati pembuktian.
Lalu bagaimana dengan kekayaan Rp16,9 miliar?
Ini detail lain yang juga harus dipisahkan. Angka sekitar Rp16,92 miliar pernah menjadi bagian dari tuntutan uang pengganti. Namun persoalan tersebut berkaitan dengan peningkatan kekayaan Ibam yang antara lain dijelaskan melalui kepemilikan saham Bukalapak dan kenaikan nilainya setelah IPO.
Di tingkat pertama, kekayaan tersebut tidak terbukti sebagai hasil tindak pidana korupsi sehingga uang pengganti tidak dijatuhkan. Karena itu kita tidak boleh membuat lompatan, kekayaan Rp16,92 miliar → hasil korupsi → uang pengganti.
Itu harus dibuktikan.
Menariknya, dalam alasan banding yang diberitakan, persoalan kenaikan kekayaan tersebut masih dipersoalkan dan disebut tidak cukup diselesaikan hanya melalui dokumen pajak.
Ini justru menunjukkan bahwa asal-usul kekayaan dan jumlah uang pengganti merupakan dua persoalan yang harus dibedakan.
Yang menarik: Rp5 miliar bukan angka yang diminta jaksa
Jaksa meminta sekitar Rp16,92 miliar. Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan Rp0. Pengadilan banding menjatuhkan Rp5 miliar. Dengan demikian, Rp5 miliar bukan sekadar angka tuntutan jaksa yang kemudian dikabulkan sebagian.
Majelis banding melakukan penilaian sendiri. Artinya, semakin penting untuk mengetahui: Apa parameter yang digunakan majelis untuk berhenti pada Rp5 miliar? Mengapa bukan Rp1 miliar? Mengapa bukan Rp2 miliar?Mengapa bukan Rp10 miliar?
Pertanyaan tersebut bukan berarti hakim harus menjelaskan setiap angka yang secara hipotetis mungkin. Tetapi ketika hakim sendiri menyatakan bahwa uang pengganti harus proporsional dan objektif, pembaca berhak memahami dasar objektivitas angka akhirnya.
Kita juga tidak boleh terjebak pada pernyataan Ibam. Setelah putusan banding, Ibam menyatakan bahwa dirinya tidak mampu membayar Rp5 miliar. Ia mengatakan tabungannya hanya tersisa belasan juta rupiah dan total asetnya, menurut pengakuannya, tidak sampai Rp2 miliar. Ia juga mempertanyakan dari mana angka Rp5 miliar itu berasal.
Pernyataan tersebut penting sebagai suara dari pihak yang dikenai putusan. Tetapi bukan itu yang menjadi dasar analisis kali ini. Kemampuan seseorang membayar uang pengganti bukanlah ukuran utama apakah uang pengganti tersebut secara hukum tepat atau tidak.
Ukuranya harus kembali kepada, fakta persidangan, alat bukti, peran, manfaat ekonomi, hubungan kausal, dan metode penentuan proporsi. Dengan demikian, analisis ini tidak bergantung pada klaim Ibam.
Persoalan sesungguhnya ada di antara “peran” dan “Rp5 miliar”
Jika seluruh konstruksi putusan diringkas, tampaknya terdapat dua hal yang relatif jelas.
Pertama, majelis banding menilai perbuatan Ibam mempunyai kontribusi dan hubungan kausal dengan kerugian negara. Kedua, majelis menyatakan uang pengganti harus dijatuhkan secara proporsional dan individual sesuai peran.
Tetapi kemudian muncul pertanyaan ketiga:
Bagaimana peran itu dikonversi menjadi Rp5 miliar?
Inilah titik yang layak mendapat perhatian.
Sebab peran pidana dan manfaat ekonomi bukan konsep yang identik.
Seseorang bisa memiliki peran tertentu dalam suatu rangkaian perbuatan tanpa memperoleh manfaat ekonomi sebesar orang lain.
Sebaliknya, seseorang dapat memperoleh manfaat ekonomi besar meskipun perannya dalam rangkaian tertentu berbeda.
Karena itu, jika uang pengganti ditentukan berdasarkan proporsi peran, ukuran peran tersebut harus dapat diidentifikasi.
Bukan soal membela Ibam atau membela putusan
Menguji bagian ini bukan berarti menyatakan Ibam tidak bersalah.
Juga bukan berarti menyatakan hakim banding telah salah.
Putusan pengadilan harus dihormati sebagai putusan hukum.
Tetapi putusan hukum juga dapat dibaca, dianalisis dan diuji argumentasinya.
Dan dalam perkara ini, ada pertanyaan yang sangat sederhana:
Jika Rp5 miliar bukan jumlah uang yang terbukti diterima Ibam, lalu fakta dan metode apa yang membuat kewajiban itu tepat sebesar Rp5 miliar?
Jika jawabannya memang terdapat dalam pertimbangan putusan, maka jawabannya justru akan memperkuat putusan itu sendiri.
Jika ukuran proporsionalitasnya jelas, publik dapat melihatnya. Jika kontribusi Ibam dapat dikuantifikasi, pembaca dapat memahami dasar angkanya.
Jika manfaat ekonominya terbukti, hubungan antara manfaat tersebut dengan uang pengganti dapat dijelaskan. Namun apabila setelah seluruh fakta disusun masih terdapat jarak antara:
perbuatan → kontribusi → kerugian → proporsi → Rp5 miliar,
maka jarak itulah yang layak dipertanyakan.
Bukan untuk membatalkan putusan melalui opini.
Bukan pula untuk membebaskan seseorang melalui tulisan.
Melainkan untuk mengingatkan bahwa keadilan tidak hanya membutuhkan kesimpulan, tetapi juga penalaran yang dapat ditelusuri.
Pada akhirnya, pertanyaan tentang uang pengganti Ibam mungkin bukan:
“Mengapa Rp5 miliar?”
Melainkan pertanyaan yang lebih mendasar:
“Apa yang sebenarnya diwakili oleh Rp5 miliar itu?”
Apakah keuntungan?
Apakah bagian kerugian?
Apakah nilai kontribusi?
Ataukah ukuran pertanggungjawaban berdasarkan peran?
Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah angka Rp5 miliar benar-benar telah memenuhi prinsip proporsionalitas dan individualisasi yang justru ditegaskan sendiri oleh majelis hakim. (*/Penulis adalah Jurnalis dan Kolumnis Hukum)












