Reformasi Birokrasi BBF-DJ dan Kursi Sekda yang Tak Kunjung Definitif — Bagian 1

Ketika reformasi birokrasi diuji bukan oleh slogan, melainkan oleh bagaimana jabatan tertinggi administrasi daerah diisi.

Ilustrasi editorial-1

DOMPU — Reformasi birokrasi adalah salah satu kata yang paling sering terdengar ketika sebuah pemerintahan berbicara tentang perubahan.

Ia terdengar dalam visi dan misi. Muncul dalam program unggulan. Masuk ke dokumen perencanaan. Dan hampir selalu dikaitkan dengan cita-cita membangun pemerintahan yang lebih profesional, efektif, bersih, transparan dan melayani.

Tetapi ada satu pertanyaan sederhana yang menarik untuk diajukan:

Bagaimana kita mengetahui bahwa reformasi birokrasi benar-benar berjalan?
Apakah cukup dengan perubahan struktur organisasi?

Dengan perampingan OPD?

Dengan seleksi dan mutasi jabatan?

Atau ada ukuran lain yang lebih sederhana: bagaimana pemerintah menyelesaikan sebuah kekosongan jabatan strategis sesuai aturan dan dalam waktu yang semestinya?

Pertanyaan terakhir inilah yang membawa kita kepada satu persoalan di Kabupaten Dompu.

Kursi Sekretaris Daerah yang belum juga definitif.

Reformasi birokrasi bukan program yang baru muncul
Reformasi birokrasi bukan isu yang baru diperkenalkan Pemerintahan Bambang Firdaus–Sirajuddin setelah mereka menduduki jabatan.

Dalam program yang ditawarkan kepada masyarakat pada Pilkada 2024, Reformasi Birokrasi ditempatkan sebagai salah satu program unggulan BBF-DJ.

Gagasan tersebut kemudian dibawa ke dalam pemerintahan.

Dalam pidato pertamanya di DPRD, Bupati Bambang Firdaus kembali menempatkan reformasi birokrasi sebagai salah satu program prioritas dan agenda yang harus segera diwujudkan. Pemerintah juga mengaitkannya dengan tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, akuntabilitas dan pencegahan korupsi.

Dengan demikian, reformasi birokrasi dapat dilihat dalam dua posisi sekaligus:

sebagai janji politik ketika meminta mandat masyarakat, dan sebagai agenda pemerintahan setelah mandat itu diperoleh.

Karena itu, ketika muncul persoalan dalam pengelolaan birokrasi, publik tentu boleh bertanya.

Bukan untuk menjatuhkan.

Melainkan untuk melihat sejauh mana sebuah komitmen diterjemahkan ke dalam praktik pemerintahan.

Lalu Sekda definitif pensiun
Pada 3 Desember 2025, Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu definitif memasuki masa pensiun.

Sejak saat itu terjadi kekosongan jabatan Sekda.

Pada hari yang sama, pemerintah daerah mengangkat seorang Penjabat Sekda agar roda pemerintahan tetap berjalan.

Tidak ada yang aneh dengan keberadaan pejabat sementara.

Pemerintahan tidak boleh berhenti hanya karena sebuah jabatan kosong.

Justru mekanisme Penjabat Sekda memang disediakan untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan.

Tetapi kata yang perlu diberi garis bawah adalah:

sementara.

Sebab ketika jabatan definitif kosong, persoalannya bukan hanya bagaimana menjaga agar pekerjaan tetap berjalan.

Ada persoalan lain:

Kapan proses untuk mengisi jabatan definitif itu dimulai?

Lima hari yang mungkin menjadi penting
Pertanyaan tersebut membawa kita kepada Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

Pasal 10 ayat (1) mengatur bahwa proses seleksi terbuka pengisian Sekda oleh kepala daerah harus telah dimulai paling lambat lima hari kerja sejak terjadi kekosongan jabatan Sekda.

Artinya, sistem hukum tidak hanya mengatur bagaimana pemerintah menunjuk pejabat sementara.

Ia juga memberikan arah mengenai proses menuju pejabat definitif.

Kemudian, apabila kekosongan telah berlangsung tiga bulan dan Sekda definitif belum diangkat, Perpres tersebut mengatur mekanisme lebih lanjut mengenai pengangkatan Penjabat Sekda.

Dari sini terlihat satu prinsip sederhana:

Pj diperlukan agar pemerintahan tetap berjalan, tetapi kekosongan jabatan definitif tetap harus diselesaikan melalui proses yang telah ditentukan.
Maka sejak 3 Desember 2025, sebenarnya ada dua jalur yang berjalan bersamaan:

jalur pertama: memastikan administrasi pemerintahan tetap berjalan melalui Pj;

jalur kedua: memproses pengisian Sekda definitif.

Dan justru jalur kedua inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan.

Bukan soal siapa Pj-nya
Di sini perlu dibuat satu batas yang jelas.

Persoalan ini bukan mengenai pribadi Pj Sekda.

Tidak pula mengenai apakah H. Khairul Insyan mampu menjalankan tugasnya atau tidak.

Pj adalah bagian dari mekanisme administratif.

Yang ingin dilihat adalah sesuatu yang lebih mendasar:

Apakah mekanisme sementara itu berjalan beriringan dengan proses pengisian jabatan definitif?
Sebab kalau sebuah jabatan memang dimaksudkan untuk diisi secara definitif, maka keberadaan Pj seharusnya tidak menghilangkan kebutuhan untuk menjalankan proses tersebut.

Dengan kata lain:

kontinuitas pemerintahan dan kepastian jabatan definitif adalah dua persoalan yang berbeda.

Pj Sekda Dompu Berulang Kali Diperpanjang, Di Mana Batas Hukumnya?
Ketika kalender mulai berbicara
Sekda definitif pensiun pada 3 Desember 2025.

Lima hari kerja bukan waktu yang panjang.

Tiga bulan juga bukan waktu yang panjang dalam ukuran sebuah pemerintahan daerah.

Tetapi semakin jauh waktu berjalan, semakin penting pertanyaan mengenai apa yang telah dilakukan.

Apalagi persoalan ini kemudian tidak hanya berada di dalam dokumen Pemerintah Kabupaten Dompu.

Pada 25 Mei 2026, muncul surat Gubernur Nusa Tenggara Barat mengenai persetujuan pengangkatan kembali Penjabat Sekda Kabupaten Dompu.

Surat itu justru memberikan satu petunjuk yang sangat penting.

Gubernur meminta:

Bupati Dompu agar segera melaksanakan seleksi terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah.
Pj Sekda juga diminta segera mempersiapkan proses seleksi tersebut.

Dan perkembangan proses seleksi diminta dilaporkan kepada Gubernur melalui Sekda Provinsi NTB.

Pada titik ini, persoalannya menjadi lebih menarik.

Karena kita tidak lagi hanya berbicara tentang apa yang dikatakan Perpres.

Kita sudah mempunyai arahan tertulis dari Pemerintah Provinsi NTB kepada Pemerintah Kabupaten Dompu.

Lalu apa yang terjadi setelah itu?
Menurut informasi yang kita peroleh, pada Juni 2026 Pemerintah Kabupaten Dompu memang menjalankan proses seleksi untuk 11 jabatan pimpinan tinggi (JPT).

Tahapannya telah memperoleh persetujuan BKN.

Namun ada satu detail yang tidak boleh dilewatkan:

seleksi terbuka untuk jabatan Sekda tidak termasuk di dalam proses tersebut.

Artinya, kita tidak bisa mengatakan Pemerintah Kabupaten Dompu sama sekali tidak melakukan penataan jabatan.

Faktanya, ada 11 JPT yang diproses.

Tetapi kita juga tidak bisa serta-merta mengatakan proses 11 JPT tersebut merupakan jawaban atas arahan Gubernur mengenai Sekda.

Sebab objeknya berbeda.

JPT adalah kategori jabatan. Sekda adalah satu jabatan tertentu dengan proses pengisian tersendiri.

Maka pertanyaan yang lebih tepat bukan:

Apakah Pemkab Dompu melakukan seleksi JPT?
Jawabannya jelas: ada.

Pertanyaannya adalah:

Apakah seleksi terbuka JPT Pratama Sekda Kabupaten Dompu telah dimulai sebagaimana diarahkan Gubernur pada 25 Mei 2026?
Jika belum, maka pertanyaan berikutnya menjadi lebih penting:

Mengapa?

Di sinilah reformasi birokrasi mulai diuji
Reformasi birokrasi akan selalu terlihat indah ketika berada dalam dokumen.

Tetapi ukuran sesungguhnya justru muncul ketika pemerintah menghadapi persoalan nyata.

Sebuah jabatan kosong.

Ada aturan yang menentukan apa yang harus dilakukan.

Ada batas waktu.

Ada mekanisme Pj.

Ada kewajiban memproses jabatan definitif.

Bahkan kemudian ada surat dari pemerintah provinsi yang meminta agar proses seleksi Sekda segera dilakukan.

Lalu, di tengah semua itu, proses seleksi 11 JPT berjalan.

Tetapi seleksi Sekda belum dimulai.

Apakah ini berarti reformasi birokrasi tidak berjalan?

Belum tentu.

Apakah ini otomatis merupakan maladministrasi?

Belum tentu.

Bisa saja ada alasan administratif yang belum diketahui publik.

Bisa saja ada persoalan teknis.

Bisa saja ada pertimbangan hukum tertentu.

Karena itu, kita tidak akan mengambil kesimpulan sebelum seluruh dokumen dibaca.

Tetapi justru karena belum ada kesimpulan itulah pertanyaan publik menjadi penting.

Sebab reformasi birokrasi harus berani diuji
Pemerintahan yang menjadikan reformasi birokrasi sebagai program prioritas tentu tidak perlu menghindari pertanyaan mengenai birokrasi.

Sebaliknya, pertanyaan semacam ini justru menjadi kesempatan untuk menunjukkan bagaimana sistem bekerja.

Kapan seleksi Sekda dimulai?

Apa hambatannya?

Apa tindak lanjut setelah surat Gubernur 25 Mei?

Mengapa seleksi 11 JPT dapat berjalan sementara seleksi Sekda belum dimulai?

Dan apa langkah pemerintah selanjutnya?

Semua itu dapat dijawab dengan dokumen dan penjelasan.

Tidak perlu vonis.

Tidak perlu tuduhan.

Cukup transparansi.

Sebab publik tidak sedang meminta siapa yang harus menjadi Sekda.

Publik hanya ingin tahu:

Mengapa kursi Sekda masih sementara, ketika reformasi birokrasi justru menjadi salah satu janji utama pemerintahan BBF-DJ?
Dan pertanyaan itu membawa kita kepada bagian berikutnya.

Bagian 2 — Lima Hari yang Menjadi Pertanyaan
Di sana kita akan membedah lebih dekat Pasal 10 Perpres 3/2018, menghitung titik waktu sejak 3 Desember 2025, dan melihat apa yang sebenarnya diwajibkan oleh aturan—sebelum kita membandingkannya dengan apa yang dilakukan pemerintah. (Abdul Muis/bersambung)