Pj Sekda Dompu Berulang Kali Diperpanjang, Di Mana Batas Hukumnya?

Perpanjangan jabatan sementara yang berulang menimbulkan pertanyaan tentang batas kewenangan, kepastian hukum, dan alasan belum terisinya jabatan Sekda secara definitif.

Ilustrasi Editorial PLT Sekda Dompu

DOMPU — Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) bukan sekadar posisi administratif dalam struktur pemerintahan daerah. Sekda merupakan salah satu simpul utama penyelenggaraan pemerintahan, sehingga ketika jabatan tersebut kosong dan dalam waktu yang panjang hanya diisi oleh penjabat (Pj), persoalannya tidak lagi semata-mata tentang siapa yang menandatangani surat atau menjalankan tugas sehari-hari.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: sampai kapan sebuah jabatan yang menurut hukum bersifat sementara dapat terus dipertahankan sebagai solusi atas kekosongan jabatan definitif?

Pertanyaan tersebut kembali mengemuka di Dompu menyusul sorotan terhadap posisi Pj Sekda yang disebut telah mengalami perpanjangan hingga beberapa periode, sementara Sekda definitif belum juga terwujud.

Ketua DPRD Dompu mengingatkan agar persoalan tersebut tidak dipandang sebagai urusan administrasi biasa. Menurutnya, jabatan sementara semestinya dipahami sebagai jembatan administratif agar pemerintahan tetap berjalan, bukan sebagai pengganti jabatan definitif dalam waktu yang tidak jelas.

Pandangan itu kemudian membawa persoalan ke wilayah yang lebih serius: apakah rangkaian perpanjangan Pj Sekda masih berada dalam koridor hukum administrasi pemerintahan?

Bukan soal siapa yang menjabat
Pada titik ini, persoalannya sebenarnya bukan mengenai siapa yang sedang menduduki kursi Pj Sekda.

Yang perlu diuji adalah dasar kewenangan dan prosedur yang digunakan untuk mempertahankan jabatan tersebut dari satu periode ke periode berikutnya.

Sebab jabatan Pj pada hakikatnya berbeda dengan jabatan definitif. Pj hadir karena terdapat keadaan tertentu yang membuat jabatan definitif belum dapat dijalankan atau terjadi kekosongan.

Karena itu, sifat sementara tersebut bukan sekadar istilah administratif. Ia mengandung konsekuensi hukum.

Kursi Kosong Terlalu Lama, Ada Apa di Balik Mutasi ASN Dompu?

Jika sebuah mekanisme yang dirancang untuk menjembatani keadaan sementara justru berlangsung berulang kali, maka pertanyaan hukumnya menjadi semakin penting: apakah keadaan sementara itu masih benar-benar sementara, atau telah berubah menjadi suatu pola pemerintahan yang permanen?

Perpres 3 Tahun 2018 menjadi titik penting
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, salah satu aturan utama yang perlu dilihat adalah Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

Perpres tersebut secara khusus mengatur mekanisme pengisian jabatan Sekda ketika terjadi keadaan tertentu.

Hal yang penting adalah adanya pembedaan antara Sekda yang berhalangan melaksanakan tugas dan Sekda yang mengalami kekosongan jabatan.

Dalam kondisi kekosongan Sekda, Perpres mengatur masa jabatan Pj Sekda paling lama tiga bulan.

Ketentuan tersebut penting karena menunjukkan bahwa Pj bukan dirancang sebagai mekanisme tanpa batas waktu.

Namun, dari sini pula analisis tidak boleh langsung melompat pada kesimpulan bahwa setiap perpanjangan otomatis ilegal.

Yang harus diperiksa adalah bagaimana konstruksi hukum setiap pengangkatan dan perpanjangan tersebut dilakukan.

Apakah terdapat keputusan baru?

Apa dasar hukumnya?

Apa alasan yang dicantumkan?

Apakah terdapat persetujuan dari pejabat yang berwenang?

Dan yang tidak kalah penting: apakah persetujuan tersebut memberikan dasar hukum untuk memperpanjang masa jabatan Pj melampaui batas yang ditentukan oleh peraturan yang lebih tinggi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab secara objektif setelah seluruh dokumen pengangkatan dan perpanjangan diperiksa.

Persetujuan Gubernur bukan akhir dari pertanyaan
Salah satu hal yang juga perlu mendapat perhatian adalah mekanisme persetujuan gubernur.

Dalam pengangkatan Pj Sekda kabupaten/kota, terdapat peran gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Karena itu, apabila setiap pengangkatan atau perpanjangan Pj Sekda telah memperoleh persetujuan dari pemerintah provinsi, tentu fakta tersebut harus ditempatkan sebagai bagian penting dalam analisis.

Tetapi persetujuan tersebut juga tidak semestinya menjadi titik akhir pembahasan.

Pertanyaan hukumnya justru menjadi lebih spesifik:

Apa yang sebenarnya disetujui?

Apakah persetujuan tersebut menyangkut pengangkatan Pj?

Perpanjangan masa tugas?

Atau hanya persetujuan terhadap calon yang diajukan?

Dalam hukum administrasi pemerintahan, kewenangan merupakan unsur fundamental dari suatu keputusan pemerintahan. Karena itu, keberadaan persetujuan dari pejabat lain perlu dibaca bersama dengan dasar hukum dan batas kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Dengan kata lain, ada persetujuan belum tentu berarti seluruh persoalan hukum otomatis selesai.

Sebaliknya, tidak adanya gugatan juga belum tentu berarti pemerintah tidak perlu melakukan evaluasi.

Asas praduga keabsahan
Di sinilah pandangan advokat senior Dompu, Kisman Pangeran, S.H., menjadi menarik.

Menurut Kisman, dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan terdapat asas praduga keabsahan. Setiap keputusan pejabat tata usaha negara pada dasarnya dianggap benar dan sah sampai ada putusan atau mekanisme hukum yang membatalkannya.

Artinya, keberadaan sebuah keputusan pemerintahan tidak serta-merta menjadi tidak sah hanya karena ada pihak yang mempertanyakan atau meragukannya.

Namun, menurut Kisman, persoalan tersebut dapat dilihat secara berbeda ketika masuk dalam perspektif pemberantasan korupsi.

Ia mengingatkan bahwa suatu keputusan atau kebijakan yang selama ini tidak dipersoalkan belum tentu bebas dari risiko hukum apabila pada kemudian hari muncul pihak yang mempertanyakan kewenangan atau proses lahirnya keputusan tersebut.

Karena itu, menurutnya, pemerintah daerah perlu berhati-hati.

Persoalannya bukan bahwa setiap keputusan Pj Sekda otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Kesimpulan semacam itu jelas membutuhkan pembuktian dan pemenuhan unsur-unsur hukum pidana korupsi.

Yang menjadi perhatian adalah potensi risikonya apabila sebuah kewenangan atau keputusan di kemudian hari dinilai bermasalah dan kemudian menimbulkan akibat hukum atau kerugian tertentu.

Dalam konteks itulah Kisman mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menunggu sampai persoalan menjadi lebih besar.

“Sebelum nasi menjadi bubur,” demikian inti peringatannya.

Jangan mencampuradukkan cacat administrasi dengan korupsi
Di sinilah diperlukan kehati-hatian.

Pelanggaran administrasi tidak otomatis berarti korupsi.

Begitu pula dugaan cacat kewenangan tidak dengan sendirinya membuat setiap keputusan yang lahir dari pejabat tersebut menjadi tindak pidana.

Masing-masing mempunyai unsur, mekanisme, dan konsekuensi hukum yang berbeda.

Karena itu, pernyataan mengenai “potensi koruptif” harus dipahami sebagai peringatan mengenai risiko, bukan sebagai tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi.

Justru karena itulah persoalan ini seharusnya diselesaikan sedini mungkin melalui pemeriksaan administrasi dan hukum yang transparan.

Jika dasar pengangkatan dan perpanjangan Pj memang kuat, pemerintah daerah tentu dapat menjelaskannya.

Jika terdapat ruang hukum yang memungkinkan perpanjangan, publik berhak mengetahui dasar dan konstruksinya.

Sebaliknya, jika ternyata terdapat persoalan dalam prosedur atau batas kewenangan, maka koreksi dapat dilakukan sebelum persoalan tersebut berkembang menjadi sengketa yang lebih besar.

Apa yang sebenarnya harus diaudit?
Karena itu, perdebatan mengenai Pj Sekda Dompu sebaiknya tidak berhenti pada pernyataan “sudah terlalu lama”.

Yang jauh lebih penting adalah melakukan audit terhadap rangkaian keputusannya.

Setidaknya terdapat beberapa hal yang perlu dibuka dan diperiksa:

Pertama, kapan tepatnya jabatan Sekda definitif mengalami kekosongan.

Kedua, kapan Pj Sekda pertama kali diangkat dan berapa lama masa tugas yang ditetapkan.

Ketiga, apakah telah terjadi perpanjangan atau pengangkatan kembali dan apa dasar hukumnya.

Keempat, berapa kali keputusan tersebut diterbitkan.

Kelima, apa isi persetujuan pemerintah provinsi dalam setiap tahapan.

Keenam, apakah proses pengisian Sekda definitif telah dilakukan dan pada tahap mana proses tersebut berada.

Ketujuh, apakah setiap tindakan dan keputusan yang diambil selama masa Pj masih berada dalam batas kewenangan yang diberikan oleh hukum.

Dengan demikian, publik tidak sedang diminta untuk percaya kepada satu pihak atau pihak lainnya.

Publik cukup melihat dokumennya dan menguji konstruksi hukumnya.

Bupati dan para pembantunya memiliki kepentingan yang sama
Menariknya, sorotan terhadap persoalan ini pada akhirnya bukan hanya menyangkut Pj Sekda.

Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki kepentingan besar untuk memastikan bahwa keputusan mengenai pengisian jabatan strategis pemerintahan mempunyai dasar hukum yang kuat.

Karena itu, masukan kritis dari staf, perangkat daerah, biro hukum, maupun pihak-pihak yang memberikan telaahan kepada Bupati seharusnya tidak dipandang sebagai upaya mengganggu kebijakan.

Justru sebaliknya.

Telaahan hukum yang kritis adalah salah satu bentuk perlindungan terhadap pejabat yang mengambil keputusan.

Sebab apabila suatu keputusan kelak dipersoalkan, pertanyaan yang muncul bukan hanya “siapa yang menandatangani”, tetapi juga:

apa dasar hukumnya, siapa yang memberikan telaahan, bagaimana prosesnya, dan mengapa keputusan tersebut tetap diambil?

Pada akhirnya, pertanyaannya sederhana
Tidak ada yang mempersoalkan kebutuhan pemerintah untuk mencegah terjadinya kekosongan administrasi.

Pemerintahan memang harus tetap berjalan.

Tetapi mekanisme sementara seharusnya tetap diposisikan sebagai jembatan menuju jabatan definitif, bukan sebagai keadaan yang terus diperpanjang tanpa kejelasan ujungnya.

Karena itu, persoalan Pj Sekda Dompu sebaiknya tidak dibawa ke dalam pertarungan politik “siapa yang benar dan siapa yang salah”.

Pertanyaan yang lebih sehat adalah:

Jika perpanjangan Pj Sekda masih memiliki dasar hukum, apa dasar hukumnya?
Jika ada persetujuan pemerintah atasan, apa sebenarnya ruang lingkup persetujuan tersebut?
Dan jika hukum memang membatasi masa jabatan Pj, bagaimana batas tersebut diterapkan dalam rangkaian pengangkatan yang telah terjadi?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan tuduhan.

Itu adalah pertanyaan tentang kepastian hukum.

Sebab dalam pemerintahan, sesuatu yang belum pernah digugat bukan berarti tidak perlu diperiksa. Dan keputusan yang selama ini berjalan bukan berarti tidak boleh dievaluasi.

Justru sebelum sebuah persoalan menjadi sengketa, sebelum sebuah keputusan menjadi temuan, dan sebelum nasi benar-benar menjadi bubur, pemerintah memiliki kesempatan untuk memastikan bahwa seluruh prosesnya berada di atas dasar kewenangan dan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di situlah batas hukum Pj Sekda Dompu perlu ditemukan. (REDAKSI)