Mencari Jejak Rp484 Miliar Dana BTT Provinsi NTB

Dana BTT NTB Kemana?
Ilustrasi Visual Abdul Muis

MATARAM— Polemik dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai sekitar Rp484 miliar mulai mengundang perhatian.

OLEH : ABDUL MUIS, SH,M.Si

Sejumlah anggota DPRD NTB mempertanyakan penggunaan dan pergeseran anggaran tersebut. Persoalannya semakin menarik karena angka yang menjadi polemik itu tidak tampak sebagai temuan khusus dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD NTB 2025 yang diserahkan pada 2026.

Apakah dana Rp484 miliar itu tidak diperiksa? Belum tentu. Justru di sinilah persoalannya perlu dilihat lebih hati-hati.

Sebab, berdasarkan penjelasan Pemerintah Provinsi NTB, angka tersebut tidak serta-merta berarti Rp484 miliar dicairkan sebagai dana BTT.

APBD NTB 2025 pada awalnya mengalokasikan BTT sekitar Rp5,7 miliar. Kemudian terdapat tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) sekitar Rp496,97 miliar setelah proses evaluasi pemerintah pusat.

Tambahan anggaran tersebut kemudian masuk dalam struktur BTT, sehingga pagunya meningkat menjadi sekitar Rp502,67 miliar.

Tiga Anggota DPRD NTB di Vonis Bebas, Jaksa Banding, Kapan Negara Berhenti Mengejar?

Namun Pemprov NTB menjelaskan, sebagian besar anggaran itu kemudian digeser untuk membiayai berbagai kebutuhan daerah. Dengan demikian, terdapat perbedaan antara pagu BTT dengan realisasi BTT.

Pemprov bahkan menyebut penggunaan BTT untuk penanganan bencana dan kondisi darurat hanya sekitar Rp2,4 miliar. Jika demikian, angka sekitar Rp484 miliar yang menjadi polemik kemungkinan besar lebih berkaitan dengan pergeseran atau pengurangan pagu BTT, bukan semata-mata uang yang dicairkan sebagai BTT.

Perbedaan istilah ini penting agar persoalan tidak keliru sejak awal. Jika hampir seluruh tambahan DBH tersebut sempat ditempatkan dalam BTT, kemudian ke mana anggaran itu bergeser?

Jawabannya seharusnya dapat ditemukan dalam dokumen perubahan penjabaran APBD.

Pemprov NTB menerbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 sebagai perubahan atas penjabaran APBD 2025. Pergub tersebut diundangkan 13 Maret 2025 dan dilengkapi lampiran perubahan anggaran.

Kemudian diterbitkan Pergub Nomor 6 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas penjabaran APBD 2025. Pergub tersebut diundangkan 28 Mei 2025 dan juga dilengkapi lampiran.

Dua dokumen inilah yang menjadi penting untuk ditelusuri. Bukan sekadar melihat berapa besar BTT berkurang, tetapi ke mana setiap rupiah yang bergeser itu dialokasikan.

Apakah masuk belanja modal? Apakah masuk belanja barang dan jasa? Apakah digunakan untuk membayar kewajiban pemerintah daerah? Atau dialihkan ke berbagai program strategis lainnya?

Dalam pengelolaan keuangan daerah, BTT bukanlah pos anggaran biasa. Karena sifatnya khusus, penggunaannya memiliki persyaratan dan mekanisme tersendiri. Begitu pula dengan pergeseran anggaran.

Tidak setiap pergeseran dapat dilakukan dengan cara yang sama. Mekanismenya bergantung pada apa yang digeser, apakah antarprogram, kegiatan, jenis belanja, objek belanja atau rincian objek belanja.

Karena itu, persoalan utama bukan sekadar: “Boleh atau tidak dana BTT digeser?” Pertanyaan yang lebih tepat adalah: “Apa yang sebenarnya digeser dan dengan mekanisme apa?”

Jika yang berpindah hanya objek atau rincian objek belanja, mekanismenya tentu berbeda dengan pergeseran antarjenis belanja.

Di titik inilah Pergub 2/2025 dan Pergub 6/2025 perlu dibaca bersama lampirannya.

Lalu Mengapa Tidak Terlihat di LHP BPK?
Pertanyaan ini juga perlu ditempatkan secara proporsional.

Tidak munculnya angka Rp484 miliar sebagai temuan khusus dalam LHP BPK tidak otomatis berarti BPK tidak memeriksanya. Bisa saja setelah mengalami pergeseran, anggaran tersebut sudah tercatat dalam akun belanja lain sehingga tidak lagi terlihat sebagai BTT dalam bentuk semula.

Sebaliknya, tidak muncul sebagai temuan juga tidak otomatis berarti seluruh prosesnya sudah benar.  Pemeriksaan LKPD memiliki tujuan dan ruang lingkup tertentu. Karena itu, publik tetap berhak mengetahui bagaimana pemeriksa memperlakukan rangkaian pergeseran tersebut.

Pertanyaannya bukan semata: “Mengapa BPK tidak menemukan Rp484 miliar?” Melainkan:  “Bagaimana BPK memeriksa dan memperlakukan rangkaian pergeseran anggaran tersebut dalam pemeriksaan LKPD NTB 2025?”

Polemik Rp484 miliar ini sebaiknya tidak buru-buru diarahkan kepada kesimpulan adanya penyimpangan. Angka besar tidak otomatis berarti terjadi pelanggaran. Begitu pula tidak munculnya angka tersebut sebagai temuan BPK tidak otomatis membuktikan seluruh prosesnya telah sesuai.

Ada setidaknya tiga hal yang harus dipisahkan. Pertama, penganggaran. Mengapa tambahan DBH hampir Rp497 miliar ditempatkan ke dalam BTT?

Kedua, pergeseran. Bagaimana dan berdasarkan kewenangan apa anggaran tersebut dipindahkan ke berbagai belanja lain?

Ketiga, realisasi. Untuk apa anggaran itu akhirnya digunakan dan bagaimana pertanggungjawabannya?

Tiga tahap itu harus dibaca sebagai satu rangkaian. Karena itu, yang diperlukan sekarang bukan saling tuding. Yang diperlukan adalah dokumen.

Dari APBD awal, Pergub perubahan penjabaran APBD, APBD Perubahan, laporan realisasi anggaran hingga LHP BPK.

Dari sana baru dapat diketahui apakah polemik Rp484 miliar ini hanya persoalan perbedaan memahami angka dan istilah BTT, persoalan administrasi penganggaran, atau memang terdapat persoalan lain yang perlu ditelusuri lebih jauh.

Untuk sementara, satu pertanyaan sederhana layak diajukan: Rp484 miliar itu sebenarnya berada di mana? Jawabannya seharusnya ada dalam dokumen. (*)