oleh

Dua Remaja Ditangkap Konsumsi Narkoba

DOMPU—Dua remaja berlainan jenis ditangkap  aparat Satres Narkoba Polres Dompu kamis malam sekitar pukul 23.35 wita. Keduanya ditangkap dirumah milik Nasaruddin warga Kareke. Kuat dugaan keduanya sedang mengkonsumsi narkoba.

 Mereka yang diantangkan adalah AP 21 tahun warga Dusun Pandai Desa Kareke Kecamatan Dompu bersama dengan rekan putrinya AS 15 tahun siswi kelas II disalah satu SMP, warga Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja.

Kasatres Narkoba Ipda Ma’rufuddin mengungkapakan, penangkapan itu berhasil dilakukan berdasarkan laporan warga sekitar yang mengaku resah dengan tingkah laku Andi.

Mendapat laporan itu, unit operasional Narkoba yang dipimpin Kanit Narkoba Bripka Adam langsung melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap pelaku. “Kami mendapat informasi dari warga jika di rumah tersebut, ada beberapa orang yang sedang berpesta Narkoba, lalu kita cek dan lakukan penggeledahan,” terang Ma’rufuddin.

Dalam penggeledahan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua poket narkoba jenis sabu, uang tunai sebanyak 130.000, satu buah pipet kaca, dua buah korek api gas, satu alat hisap (bong), satu buah peniti serta Dua unit Handphone. “Satu poket BB sudah di gunakan dan satu poket masih utuh. Andi beserta AS malam itu juga langsung digelandang ke mapolres,” terang Ma’rufuddin.

Ma’rufuddin menjelaskan, selain mengamankan barang bukti, guna kepentingan penyidikan, terhadap keduanya juga telah dilakukan tes urin. Dari hasil tersebut Andi positif mengkonsumsi sabu sementara AS negatif.

Keterangan yang berhasil di dapat dari keduanya lanjut Ma’rufuddin, Andi mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu bandar di Kelurahan Bali Satu. AS sendiri malam itu sedang berkunjung ke rumah Andi dan menunggu salah seorang rekan ceweknya yang juga akan main ke rumah itu.

“Saat di gerebek, AS satu kamar sama Andi, tapi AS saat diciduk belum sempat menggunakan barang tersebut karena masih harus menunggu rekan ceweknya,” katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga kini tengah memburu pengedar sabu – sabu yang menjadi tempat para pelaku membeli. Atas perbuatanya itu Andi beserta AS kini harus mendekam di dalam jeruji besi tahanan polres Dompu, pelaku terancam dijerat dengan undang – undang Narkotika dengan ancaman hukuman mimimal 4 tahun penjara

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]