oleh

Apa Khabar ASN Koruptor di Dompu?

DOMPU-Bagaimana khabar Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah Kabupaten Dompu setelah keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri serta surat edaran Kementrian Dalam Negeri terkait dengan ASN yang terbukti koruptor tetapi masih tetap menjadi PNS dan tetap menerima gaji.

Informasi yang diperoleh untuk Pemkab Dompu, selama ini ASN yang terbukti dan divonis bersalah oleh pengadilan tetap memperoleh haknya bahkan selepas menjalani hukuman kembali melaksanakan tugas sebagai ASN.

Dalam surat edaran dan SKB tiga Menteri mestinya sesuai dengan UU yang mengatur ASN harus dipecat tidak dengan hormat. Dalam SKB ada 2.357 ASN yang segera dipecat karena walau telah divonis tetapi masih tetap sebagai ASN.

Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu H Agus Buhari SH,M.Si yang berusaha dikonfirmasi diruang kerjanya Kamis, 27/9/18 tidak berada ditempat, tetapi petugasnya menjanjikan untuk bertemu hari ini Jum’at. (DB03)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]