Kades Jambu Divonis 4 Tahun Penjara

Ini para terdakwa saat ditahan Kejaksaan Negeri Dompu

MATARAM-Kades Jambu Kecamatan Pajo Dompu NTB Muhtar 55 tahun divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor Mataram pada Rabu 11 Maret 2026. Dia terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainya.

Oleh karena itu Majelis Hakim yang dipimpin oleh Mukhlassuddin,SH,MH menjatuhkan vonis kepada sang kades selama 4 tahun penjara dengan Rp 50 juta serta uang pengganti sebesar Rp 611.981.447. Sementara dua terdakwa lain, bendahara desa berinisial F divonis 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp50 juta serta uang pengganti Rp87.877.021. Sementara terdakwa I dijatuhi pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta serta uang pengganti Rp174.851.841,88.

Mendengar putusan tersebut tiga terdakwa yang ditahan sejak 15 Oktober 2025 lalu tak menunjukan ekspresi yang berlebihan, walau sebelumnya mereka berharap bisa bebas atau setidaknya bisa diringankan berdasarkan fakta persidangan yang diajukan didepan majelis hakim.

Namun melalui penasehat hukum terdakwa, Indra Mauluddin,SH,MH menyatakan pikir-pikir dulu atas putusan majelis hakim tersebut, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan pikir-pikir. (DB01)

 

 

Atas putusan tersebut, Penuntut Umum maupun para terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan pikir-pikir.

Terbukti Melakukan Korupsi Dana Desa secara Bersama-sama, Kepala Desa jambu dan dua Staf Desa di vonis hukuman Penjara
Dompu Update – Sidang perkara tindak pidana korupsi penyelewengan dan penyalahgunaan keuangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Jambu Tahun Anggaran 2020–2022 dengan agenda pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (11/03/2026).
Persidangan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk memberikan kepastian hukum atas perkara dugaan penyalahgunaan keuangan desa.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menyatakan terdakwa M, F, dan I terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair.
Terdakwa M dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp50 juta serta uang pengganti Rp611.981.447.
Terdakwa F dijatuhi pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta serta uang pengganti Rp87.877.021.
Sementara terdakwa I dijatuhi pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta serta uang pengganti Rp174.851.841,88. Atas putusan tersebut, Penuntut Umum maupun para terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan pikir-pikir.
Sidang berakhir pukul 14.05 WITA dalam keadaan aman dan lancar.