DOMPUBICARA-Ramai percakapan di media sosial beberapa waktu terakhir ini, sebuah suara yang memperlihatkan satu kegelisahan yang sama, PPPK Tak Hilang, Status Baru Menanti, apa yang sebenarnya dan bagaimana nasib tenaga honorer yang belum lolos seleksi PPPK penuh waktu, ini ulasanya.
Di tengah kecemasan itu, muncul satu istilah yang perlahan mulai dikenal publik—meski belum sepenuhnya dipahami yaitu PPPK Paruh Waktu. Istilah ini mungkin terdengar teknis, namun di baliknya, tersimpan satu pesan penting bahwa PPPK tidak hilang, tetapi sedang diubah bentuknya.
Bagi banyak orang, istilah ini memunculkan pertanyaan sederhana, apa bedanya dengan honorer biasa?. Jawabannya cukup mendasar. Pertama, mereka yang masuk skema ini tetap akan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) dan tercatat sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara. Artinya, negara memberikan pengakuan hukum yang selama ini menjadi persoalan utama tenaga honorer.
Kedua, pola kerja yang diterapkan bersifat lebih fleksibel. Tidak lagi kaku dalam skema 8 jam kerja penuh, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan instansi. Ini menjadi kompromi antara kebutuhan pelayanan publik dan keterbatasan anggaran.
Ketiga, dari sisi penghasilan, ada jaminan bahwa pendapatan yang diterima tidak lebih rendah dari saat masih berstatus honorer. Namun, di sinilah letak catatan penting, karena besarannya tetap sangat bergantung pada kemampuan fiskal daerah.
Keempat, dan ini yang paling menarik, status ini bukanlah titik akhir. Ia dirancang sebagai jembatan menuju PPPK penuh waktu, bagi mereka yang dinilai memiliki kinerja baik. Jika dilihat dari kacamata hukum, kebijakan ini dapat dipahami sebagai bentuk perlindungan hukum (legal protection) dari negara.
Selama ini, tenaga honorer berada dalam posisi yang serba tidak pasti, bekerja dalam sistem negara, tetapi tanpa status yang benar-benar diakui. Melalui skema ini, negara mencoba menghindari kekosongan status tersebut, sekaligus menjalankan agenda besar penataan ASN sebagaimana diarahkan dalam reformasi birokrasi.
Peran Badan Kepegawaian Negara menjadi penting dalam memastikan bahwa tenaga honorer yang telah terdata tidak serta-merta “hilang” dari sistem. Namun demikian, satu hal tidak boleh diabaikan, kebijakan ini masih membutuhkan pengaturan teknis yang rinci melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Tanpa itu, potensi masalah baru tetap terbuka. Di satu sisi, PPPK Paruh Waktu membawa harapan, terutama bagi daerah seperti NTB, di mana banyak tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan telah lama mengabdi dalam ketidakpastian.
Status ini setidaknya memberi satu kepastian bahwa mereka tidak lagi “tak terlihat” dalam sistem negara. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan yang tak kalah penting, apakah skema ini akan melahirkan “kelas baru” dalam tubuh ASN, yakni mereka yang bekerja penuh waktu dengan hak penuh, dan mereka yang paruh waktu dengan hak yang lebih terbatas?
Selain itu, ketergantungan pada kemampuan anggaran daerah berpotensi menciptakan kesenjangan antar wilayah. Apa yang terasa cukup di satu daerah, belum tentu layak di daerah lain.
PPPK Paruh Waktu adalah jawaban atas satu masalah besar, tetapi belum tentu menjadi jawaban terakhir. Ia adalah kompromi kebijakan antara keterbatasan negara dan tuntutan keadilan bagi tenaga honorer.
Maka, ketika kita mengatakan “PPPK tak hilang, status baru menanti”, yang sesungguhnya terjadi adalah perubahan bentuk bukan penyelesaian akhir. Pertanyaannya kini bergeser apakah status baru ini akan benar-benar menjadi jalan menuju kepastian, atau hanya sekadar ruang tunggu dalam ketidakpastian yang diperpanjang? (*)













