Ramai Isu Chat Mesra, Begini Penjelasan Hukum Pidananya

Ilustrasi

DOMPU-Belakangan ini jagat maya Dompu NTB diramaikan oleh berbagai perbincangan mengenai dugaan percakapan atau chat yang bernuansa mesra antara seorang laki-laki dengan perempuan yang telah bersuami. Isu tersebut memunculkan berbagai spekulasi dan perdebatan di tengah masyarakat, terutama mengenai apakah perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Untuk memahami persoalan ini secara tepat, penting melihatnya dari perspektif hukum pidana.

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, tidak setiap perbuatan yang dianggap tidak pantas secara moral otomatis dapat dipidana. Hukum pidana hanya dapat diterapkan apabila suatu perbuatan memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang telah diatur secara jelas dalam undang-undang.

Dalam konteks hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan pasangan sah, ketentuan yang relevan adalah mengenai tindak pidana perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa perzinaan adalah adanya hubungan badan (persetubuhan) antara laki-laki dan perempuan yang bukan pasangan sahnya. Dengan demikian, unsur utama dari tindak pidana ini adalah terjadinya hubungan fisik, bukan sekadar komunikasi, kedekatan emosional, atau percakapan melalui pesan singkat.

Oleh karena itu, percakapan mesra melalui chat pada dasarnya belum cukup untuk dikualifikasikan sebagai tindak pidana perzinaan, apabila tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya hubungan badan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum tersebut.

Selain itu, tindak pidana perzinaan dalam hukum Indonesia juga termasuk delik aduan absolut, yang berarti perkara hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari suami atau istri yang sah dari salah satu pihak yang terlibat.

Meskipun demikian, percakapan melalui pesan elektronik tetap dapat memiliki nilai sebagai alat bukti elektronik sebagaimana diakui dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun keberadaan bukti tersebut tetap harus dinilai dalam kaitannya dengan unsur tindak pidana yang harus dibuktikan.

Dalam praktik hukum keluarga, bukti berupa chat justru lebih sering digunakan dalam perkara perceraian sebagai indikasi adanya perselisihan atau dugaan perselingkuhan yang menyebabkan rumah tangga tidak dapat dipertahankan.

Karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa tidak semua isu yang berkembang di media sosial secara otomatis memiliki konsekuensi hukum pidana. Dalam negara hukum, setiap tuduhan harus diuji melalui bukti yang sah serta proses hukum yang objektif.

Dengan pemahaman tersebut, diharapkan masyarakat dapat menyikapi setiap informasi yang beredar secara lebih bijak dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum fakta yang sebenarnya dapat dibuktikan secara jelas. (DB01)