Cara Aman Kontraktor Daerah Garap Proyek Tanpa Terjerat Tipikor

Oleh : Abdul Muis,SH,M.Si

Kontraktor yang tengah berada di proyek
Ilustrasi kondisi proyek dengan seorang kontraktor

DOMPUBICARA-Ponsel berdering di pagi hari. Di ujung telepon, bukan kabar termin cair yang didapat, melainkan kabar surat panggilan dari penyidik. Skenario ini adalah mimpi buruk bagi setiap kontraktor di daerah. Padahal, pekerjaan fisik di lapangan sudah rampung 100%, jembatan sudah berdiri, atau gedung sudah berdiri megah. Lantas, di mana letak kesalahannya?

Dalam tiga dekade mengamati berbagai proses pembangunan didaerah, ada satu pola yang terus berulang, Banyak pengusaha daerah yang mahir dalam urusan teknis konstruksi, namun buta dalam navigasi hukum.

Di era audit yang semakin ketat, niat baik saja tidak cukup untuk menghindarkan seorang direktur perusahaan dari jerat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Berikut adalah strategi “pagar betis” untuk mengamankan bisnis Anda dari risiko hukum.

Mengakhiri Benang Kusut Perhitungan Kerugian Negara

1. Dokumen Adalah ‘Kotak Hitam’ Anda
Dalam dunia penerbangan, kotak hitam (black box) adalah penyelamat reputasi pilot saat terjadi kecelakaan. Dalam proyek pemerintah, dokumen adalah kotak hitam Anda.

Seringkali, kontraktor “dikandangkan” bukan karena fisiknya tidak ada, tapi karena administrasi yang bolong-bolong. Jangan pernah mengandalkan kesepakatan lisan dengan oknum pejabat. Setiap perubahan spesifikasi di lapangan, sekecil apa pun, wajib dituangkan dalam Berita Acara Perubahan yang sah. Ingat, di mata auditor BPK atau penyidik: Apa yang tidak tercatat, dianggap tidak pernah ada.

2. Waspada Jebakan ‘Selisih Volume’
Inilah medan tempur yang paling sering memakan korban. Kontraktor merasa sudah memasang 100 meter lari, namun auditor menghitung hanya 95 meter. Selisih 5 meter inilah yang kemudian dikonversi menjadi “Kerugian Negara”.

Lakukanlah evaluasi mandiri sebelum serah terima (PHO). Jangan biarkan pihak lain yang pertama kali menemukan celah tersebut. Dengan pendampingan hukum yang paham peta audit, Anda bisa melakukan sanggahan teknis yang berdasar sebelum isu ini meledak menjadi ranah pidana.

3. Memahami Batas Kewenangan Auditor
Tidak semua temuan administrasi adalah korupsi. Kita sering meyaksikan penanganan Tipikor didaerah yang terjebak dalam kesalahan prosedur tetapi diarahkan kepada niat jahat (mens rea)

Kontraktor harus berani mempertahankan haknya jika perhitungan kerugian negara dilakukan secara serampangan. Pemahaman mengenai siapa lembaga yang paling berwenang menetapkan kerugian keuangan negara adalah “senjata” yang harus dimiliki setiap pengusaha sebelum duduk di meja pemeriksaan. Terdakwa PPK Bantah Temuan Kerugian Negara PKM Dompu Kota

4. Kehadiran pengacara hendaknya menjadi pelindung, Bukan Obat Penawar
Banyak pengusaha di daerah baru mencari lawyer saat mobil tahanan sudah di depan mata. Itu adalah pola pikir yang mahal dan berisiko.

Fungsi pengacara perusahaan justru vital di awal, meninjau kontrak (legal review) agar tidak ada pasal “jebakan betmen”, serta memandu komunikasi formal dengan instansi pemerintah. Memiliki legal konsultan dalam kontrak retainer bukan soal gaya-gayaan, melainkan soal proteksi aset dan kebebasan Anda sebagai pemilik bisnis.

Menjadi rekanan pemerintah di daerah adalah profesi yang penuh risiko tinggi (high risk). Namun, risiko itu bisa dimitigasi. Jangan biarkan kerja keras Anda membangun daerah justru berakhir di jeruji besi hanya karena kelalaian kecil dalam mengelola dokumen hukum.

Pastikan bisnis Anda tegak secara fisik, dan selamat secara hukum.

Punya pengalaman serupa atau ingin berdiskusi mengenai audit proyek? Tulis di kolom komentar atau hubungi redaksi. (Redaksi)