MATARAM— Upaya Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding terhadap putusan bebas tiga anggota DPRD NTB kembali kandas di Pengadilan Negeri Mataram.
PN Mataram menyatakan permohonan banding Jaksa terhadap Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman dan M. Nashib Ikroman tidak memenuhi syarat formal dan berkas perkara tidak akan dikirim ke Pengadilan Tinggi NTB. Penetapan tersebut dikeluarkan setelah ketiganya divonis bebas dalam perkara gratifikasi.
Keputusan PN Mataram ini kembali menghidupkan perdebatan mengenai boleh atau tidaknya Jaksa mengajukan banding terhadap putusan bebas setelah berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Persoalan yang sama sebelumnya muncul dalam perkara Amiruddin, terdakwa perkara dugaan korupsi Sori Paranggi, Dompu.
Ketika Amiruddin divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Mataram, Jaksa juga mengajukan banding. Namun PN Mataram tidak meneruskan permohonan tersebut ke PT NTB.
Jaksa kemudian mengajukan verzet ke PT NTB. Pengadilan Tinggi NTB tidak memeriksa perlawanan tersebut dan menyatakan keberatan terhadap penetapan Ketua PN dapat ditempuh melalui kasasi.
Dalam perkara tiga anggota DPRD NTB, PN Mataram kembali mengambil sikap serupa. Menurut penetapan tersebut, putusan bebas berbeda dengan putusan lepas. Terhadap putusan lepas terdapat ruang untuk mengajukan banding, sedangkan terhadap putusan bebas tidak terdapat ketentuan yang secara tegas memberikan kewenangan kepada Penuntut Umum untuk mengajukan banding.
PN Mataram juga mengaitkan pertimbangannya dengan Pasal 244 KUHAP baru dan Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dengan demikian, untuk kedua kalinya permohonan banding Jaksa atas putusan bebas berhenti di PN Mataram.
Di sisi lain, Jaksa memiliki dasar tekstual untuk mengajukan banding. Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyebut permohonan banding dapat diajukan oleh terdakwa, advokatnya atau Penuntut Umum.
Namun ketentuan tersebut tidak secara eksplisit menyebut apakah putusan bebas termasuk objek yang dapat dibanding.
Sementara Pasal 299 ayat (2) huruf a secara tegas menyatakan pemeriksaan kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas.
Persoalannya kemudian berkembang menjadi perdebatan mengenai bagaimana kedua ketentuan tersebut harus dibaca dalam satu kesatuan sistem upaya hukum.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya telah menghadapi persoalan serupa. Melalui Putusan Nomor 141/PID/2026/PT DKI, permohonan banding Jaksa terhadap putusan bebas akhirnya ditolak setelah Pengadilan Tinggi memeriksa perkara tersebut.
PT DKI menilai KUHAP baru tidak mengatur secara tegas dan jelas upaya hukum terhadap putusan bebas.
Perkembangan berikutnya datang dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung yang berpandangan bahwa putusan bebas tidak dapat dikasasi sehingga peluang banding terhadap putusan bebas juga ikut tertutup. Dandapala – Pendapat Wakil Ketua PT Bandung
Pandangan tersebut didasarkan pada pembacaan sistematis terhadap rangkaian ketentuan upaya hukum dalam KUHAP baru.
Pandangan Wakil Ketua PT Bandung tersebut belum menjadi putusan yang mengikat secara nasional. Namun perkembangan ini memperlihatkan bahwa tafsir mengenai putusan bebas dalam KUHAP baru masih terus berkembang di lingkungan peradilan.
Ke Mana Jaksa Melangkah?
Kini, setelah PN Mataram kembali menyatakan banding Jaksa tidak memenuhi syarat formal dan tidak mengirimkan berkas ke PT NTB, perhatian beralih pada langkah hukum berikutnya yang akan ditempuh Kejaksaan.
Apakah akan kembali mengajukan perlawanan sebagaimana dilakukan dalam perkara Amiruddin?
Jika kembali menempuh verzet, bagaimana PT NTB akan menyikapinya setelah sebelumnya tidak memeriksa perlawanan dalam perkara Amiruddin?
Atau apakah Kejaksaan memiliki konstruksi hukum lain untuk mempertahankan pendapat bahwa putusan bebas tetap dapat dibanding?
Rangkaian perkara tersebut menunjukkan bahwa persoalan banding terhadap putusan bebas belum menemukan keseragaman penerapan.
Amiruddin terhenti di PN Mataram, verzet kemudian tidak diperiksa PT NTB, PT DKI menolak banding Jaksa, dan kini PN Mataram kembali menutup pintu banding terhadap tiga anggota DPRD NTB.
Di tengah rangkaian tersebut, satu pertanyaan hukum masih menunggu jawaban yang seragam:
Setelah putusan bebas dijatuhkan, sampai di mana negara masih dapat menggunakan upaya hukum?
Persoalan ini pada akhirnya bukan hanya menyangkut tiga anggota DPRD NTB atau perkara Amiruddin, tetapi juga menyangkut kepastian hukum mengenai finalitas putusan bebas dalam era KUHAP baru. (Redaksi)







