Tiga Anggota DPRD NTB di Vonis Bebas, Jaksa Banding, Kapan Negara Berhenti Mengejar?

Uji Kasus Roy Suryo dan Dr Tifa
Foto Abdul Muis

DOMPUBICARA – Tiga oknum anggota DPRD NTB di vonis bebas oleh majelis hakim Tipikor Mataram. Atas putusan itu Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) memastikan akan mengajukan banding terhadap putusan bebas, Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman dan M. Nashib Ikroman.

Langkah tersebut tebtu saja menghangatkan perdebatan mengenai boleh tidaknya Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding terhadap putusan bebas setelah berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Pertanyaannya kemudian sederhana bagaimana Kejati NTB memaknai pengalaman perkara Amiruddin dan putusan Pengadilan Tinggi NTB ketika kini kembali memilih jalur banding atas putusan bebas tiga anggota DPRD NTB?

Pertanyaan ini penting karena perkara Amiruddin yang juga di vonis bebas atas perkara dugaan korupsi rehabilitasi Sungai Sori Paranggi Dompu oleh hakim Tipikor setempat belum lama ini sudah diuji.

Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya setelah Pengadilan Tipikor Mataram membebaskan Amiruddin, Jaksa mengajukan banding. Namun Pengadilan Negeri Mataram tidak meneruskan permohonan tersebut ke Pengadilan Tinggi NTB karena dinilai tidak memenuhi syarat formal.

Jaksa kemudian mengajukan verzet ke Pengadilan Tinggi NTB. PT NTB tidak memeriksa verzet tersebut dan menyatakan Pengadilan Tinggi tidak berwenang memeriksa perlawanan terhadap penetapan Ketua Pengadilan Negeri. PT NTB kemudian menunjuk kasasi ke Mahkamah Agung sebagai upaya hukum terhadap penetapan tersebut.

Yang perlu ditegaskan, kasasi itu bukan terhadap putusan bebas Amiruddin, melainkan terhadap penetapan Ketua PN mengenai tidak terpenuhinya syarat formal banding.

Lalu apa makna putusan PT NTB tersebut?

Apakah PT NTB hanya berbicara mengenai mekanisme verzet, atau sekaligus memberikan pesan bahwa banding terhadap putusan bebas memang tidak tersedia?

Jawaban atas pertanyaan ini penting ketika kini Kejati NTB kembali memilih banding.

Menelusuri pengajuan Upaya banding di beberapa pengadilan yang terdakwanya divonis bebas dapat ditemukan  di Pengadilan Tingga DKI dan Bandung. PT DKI Jakarta melalui Putusan Nomor 141/PID/2026/PT DKI menolak banding Jaksa terhadap putusan bebas.

Muncul pula pandangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung bahwa karena putusan bebas tidak dapat dikasasi, maka secara sistematis peluang banding terhadap putusan bebas ikut tertutup.

Pandangan tersebut belum menjadi hukum yang mengikat secara nasional. Namun ia menunjukkan bahwa persoalan ini memang sedang diperdebatkan serius di lingkungan peradilan.

Bagaimana Kejati NTB Memaknainya?

Pengalaman banding atas putusan bebas Amiruddin sebenarnya sudah memberikan arah bagaimana PN dan PT menyikapi upaya banding tersebut.

Artinya negara telah memberikan kewenangan yang sangat besar kepada aparat penegak hukum untuk menyelidiki, menyidik, menuntut dan membawa seseorang ke pengadilan.

Seluruh proses itu akhirnya diuji oleh hakim. Ketika pengadilan kemudian menyatakan terdakwa bebas, pertanyaannya, “sampai kapan negara harus berhenti mengejar?

Ini bukan berarti Jaksa tidak boleh menggunakan upaya hukum. Jika undang-undang memang memberikan ruang, hak itu tentu dapat digunakan.

Tetapi hukum juga harus mempunyai titik akhir. Kepastian hukum bukan hanya hak negara untuk memproses perkara. Ia juga hak seseorang untuk mengetahui kapan proses hukum terhadap dirinya benar-benar selesai.

Karena itu, perkara tiga anggota DPRD NTB bukan sekadar soal apakah Jaksa akan banding atau tidak.  Perkara ini menjadi ujian apakah putusan bebas dalam KUHAP baru memiliki titik akhir yang jelas, atau negara masih dapat terus mencari pintu untuk mempertahankan proses pidana?

Dan mungkin itulah pertanyaan yang paling penting. Setelah pengadilan menyatakan bebas, sampai kapan negara berhenti mengejar?. (Abdul Muis)