Hukum  

MA Kabulkan PK Abdurrazak, Vonis Korupsi Asrama Haji Turun

Uji Kasus Roy Suryo dan Dr Tifa
Foto Abdul Muis

MATARAM — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Abdurrazak Alfakhir mantan Kepala UPT Asrama Haji Lombok NTB tahun 2022 lalu. Vonis terpidana perkara korupsi pembangunan Asrama Haji Lombok itu turun dari 8,5 tahun menjadi 6,5 tahun penjara.

Informasi tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung tertanggal 20 Agustus 2026. Dalam amar sementara, MA menyatakan membatalkan putusan Judex Juris dan mengadili kembali perkara tersebut.

Dalam putusan PK itu, Abdurrazak dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana penjara, MA menjatuhkan denda Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana selama 6 bulan.

Banding Jaksa Terhadap Tiga Anggota DPRD NTB di Vonis Bebas Ditolak PN Mataram

Putusan tersebut menjadi koreksi terhadap putusan sebelumnya yang menjatuhkan pidana lebih berat kepada Abdurrazak.

Penasihat Hukum Abdurrazak, Abdul Muis, S.H., M.Si., menyampaikan penghormatan dan apresiasi terhadap putusan MA tersebut.

“Kami sangat menghormati dan mengapresiasi putusan Mahkamah Agung. Kami tentu bersyukur karena permohonan PK dikabulkan dan pidana pokok menjadi 6 tahun 6 bulan,” ujar Abdul Muis.

Menurutnya, pengajuan PK sejak awal tidak semata-mata untuk mengejar pengurangan hukuman. Pihaknya juga membawa kembali fakta dan argumentasi hukum yang dinilai belum memperoleh penilaian secara proporsional dalam putusan sebelumnya.

Namun, masih ada satu bagian penting yang belum dapat dipastikan dari informasi sementara SIPP, yakni uang pengganti (UP).

Dalam putusan sebelumnya, Abdurrazak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dibebani uang pengganti sekitar Rp791 juta, dengan ketentuan subsidair sebagaimana amar putusan sebelumnya. Persoalan UP tersebut menjadi salah satu bagian yang diperjuangkan dalam PK.

Menurut Abdul Muis, pihaknya sejak awal mempersoalkan pembebanan uang pengganti kepada Abdurrazak karena fakta yang bisa ditunjukkan bahwa uang tersebut diserahkan kepada dan berada dalam penguasaan pelaksana pekerjaan.

“Yang kami persoalkan sejak awal adalah siapa yang menerima, menguasai dan memanfaatkan uang tersebut. Fakta yang kami tunjukkan, uang itu diserahkan kepada pelaksana pekerjaan. Sementara pelaksana tersebut sampai sekarang berstatus buron,” kata Abdul Muis.

Puskesmas Dompu Kota: Divonis Korupsi, Tapi Raih Akreditasi Paripurna dan Jadi BLUD

Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut besarnya uang pengganti, tetapi menyangkut siapa yang secara faktual dan hukum bertanggung jawab atas uang tersebut.

“Ini bukan sekadar soal angka uang pengganti, tetapi soal pertanggungjawaban yang harus diletakkan kepada pihak yang secara faktual dan hukum memang bertanggung jawab,” ujarnya.

Abdul Muis mengatakan pihaknya belum ingin mengambil kesimpulan mengenai nasib uang pengganti sebelum menerima salinan lengkap putusan PK.

“Dari amar sementara yang kami lihat di SIPP, PK dikabulkan, Judex Juris dibatalkan dan Mahkamah Agung mengadili kembali. Tetapi mengenai uang pengganti, kita belum bisa mengambil kesimpulan sebelum membaca amar lengkapnya,” katanya.

Pihaknya akan mencermati apakah uang pengganti sekitar Rp791,3 juta tetap dibebankan kepada Abdurrazak, mengalami perubahan, atau terdapat koreksi lain dalam putusan PK.

Menurut Abdul Muis, bagian tersebut penting karena putusan MA tidak hanya menyebut PK dikabulkan, tetapi juga membatalkan Judex Juris dan mengadili kembali.

“Kami tidak ingin mendahului putusan. Kami akan membaca secara lengkap pertimbangan dan amar putusan setelah salinan resminya kami terima. Yang jelas, kami sangat menghormati putusan MA dan akan mencermati seluruh pertimbangannya secara profesional,” ujarnya.

Untuk sementara, informasi yang tersedia di SIPP memastikan PK Abdurrazak dikabulkan dan pidana penjaranya turun menjadi 6 tahun 6 bulan.

Sementara posisi akhir uang pengganti dan pidana subsidairnya masih menunggu salinan resmi putusan PK. (DB01)