oleh

HUTAN TERGERUS, BIMA MENUJU KAWASAN BENCANA

Oleh : Ansharullah

Indonesia memiliki kekayaan alam yang berlimpah dan hutan tropis terluas. Hal ini terlihat dari luas hutan yang mencapai 133,6 juta hektar, sehingga dari kekayaan hutan tersebut dipandang oleh dunia sebagai salah satu Negara yang berfungsi sebagai paru-paru dunia.

Selain itu, tingginya curah hujan tahunan yang berkisar antara 1.750 milimetre (69 in) dan 2.000 milimetre (79 in) membentuk hutan hujan tropis.   Hutan Indonesia mewakili sekitar 44% luas hutan di wilayah Asia Tenggara yang terus menghadapi deforestasi (Abood, 2015) dan berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK, 2018).

Meskipun hutan Indonesia mengalami penurunan yang signifikan sejak tahun 2014, deforestasi di Indonesia masih terus berlanjut hingga saat ini. Deforestasi di Indonesia dipengaruhi oleh berbagai faktor yang didominasi oleh pembukaan lahan baru seperti perkebunan kelapa sawit,  pertambangan, serta  perkebenunan rakyat lainnya oleh warga.

Di Nusa Tenggara Barat sendiri praktek pembalakan liar begitu masif dilakukan dari tahun ke tahun. Wahana  lingkungan hidup Indonesia (WALHI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkapkan kerusakan hutan di provinsi NTB sudah mencapai  angka 78  persen, dimana laju  kerusakan hutan telah  berada dilevel 1,4 % (persen) atau minimal rusak 60 hektar pertahun. Deforestasi di NTB utamanya terjadi karena pembukaan lahan pertanian yang tidak terkontrol serta pembalakan liar.

Kabupaten Bima yang merupakan salah satu dari 10 Kabupaten Kota di NTB mengalami laju kerusakan hutan yang cukup signifikan, masyarakat menganggap tingginya laju kerusakan hutan di kabupaten Bima disebabkan pembukaan lahan baru yang tersebar pada 18 kecamatan di kabupaten Bima.

Data dari Dinas Pertanian Kabupaten Bima tahun 2007 luas lahan Padi, Jagung dan Kedelai (PAJALE) di kabupaten Bima seluas 90.597 Ha sedangkan pada tahun 2017 luas tanam PAJALE mencapai 141.420 ha.

Penyumbang kenaikan terbesar adalah dari tanaman jagung yang awalnya seluas 3.069 Ha ditahun 2007 menjadi 44.440 Ha pada Tahun 2017 dan angka ini diperkirakan terus bertambah seirng  makin tingginya minat masyarakat untuk melakukan pembalakan liar guna penanaman PAJALE utamanya jagung.

Pembalakan liar dan pembabatan hutan secara membabi-buta tersebut telah membawa Kerusakan hutan yang cukup signifikan dan membawa dampak yang sangat merugikan bagi warga masyarakat Bima pada umumnya, baik Kota Bima maupun Kabupaten Bima.

Hal ini bisa kita lihat dari headline-headline media massa yang tak kunjung berhenti memberitakan tentang bencana Banjir dan bencana kekeringan yang seolah telah menjadi pesta rutin tahunan di Bima.

Deforestasi hutan di kota maupun kabupaten Bima tidak kali ini saja terjadi di tahun 1970 sampai awal 1980, masyarakat Bima marak melakukan perladangan liar dan pembabatan hutan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat Bima saat itu sehingga Ketua DPRD Kabupaten Bima Dati II periode 1977-1982 H. Abdullah Tayib BA dalam pidatonya mengatakan.

“Apakah kita tidak merasa berdosa terhadap penderitaan generasi dan anak cucu kita yang akan datang akibat kelalaian kita hari ini ? Apakah kita tidak beriba hati kelak “di sana” mendengar berita mereka hidup dalam kehampaan dan merenangi kehidupan yang serba sulit akibat kita bermewah-mewah tanpa batas dengan rahmat tuhan pada hari ini ? “.

Penggalan pidato ketua DPRD Kabupaten Bima tersebut langsung direspon oleh Pemerintah Kabupaten Bima pada saat itu dengan melakukan serangkaian kampanye mencintai alam serta menghentikan pembabatan Hutan.

DPRD sendiripun langsung membentuk 5 kelompok kerja (Pokja) yang langsung terjun ke lapangan, mengunjungi daerah-daerah yang telah dilakukan pembalakan liar. Sementara dari pihak eksekutif sendiri pada pertengahan tahun 1980.

Bupati Bima saat itu H. Oemar Harun, BSc mencetuskan motto “Ngaha Aina Ngoho”. Upaya serta kerja keras dari eksekutif maupun legislative tersebut  cukup efektif meredam “Ngoho” yang terjadi di kota maupun kabupaten Bima saat itu. Akan tetapi seiring waktu berlalu motto “Ngaha Aina Ngoho” telah menjadi kata usang yang tersimpan rapi dalam laci sejarah Bima, semangat “Ngaha Aina Ngoho” telah tereduksi di era milenial ini. Hal  ini dapat kita perhatikan dengan melihat kondisi hutan Bima sekarang yang telah menuju ke titik nadirnya.

Menyikapi persoalan ini perlu rasanya bagi kita semua untuk kembali menghidupkan serta mengkampanyekan Motto “Ngaha Aina Ngoho”. Peran aktif Eksekutif maupun Legislative mutlak harus dilakukan diantaranya pemerintah kota maupun Kabupaten Bima membuat regulasi tentang penataan wilayah Hulu.

Artinya pemerintah harus segera memetakan kawasan-kawasan yang bisa ditanami tanaman semusim maupun tanaman tahunan berupa pepohonan dan menindak secara tegas para pelaku pembalakan liar.

Pengawalan ketat terhadap penyebaran pupuk bersubsidi dan bantuan benih tanaman semusimpun harus dilakukan jangan sampai kawasan-kawasan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai daerah yang tidak boleh ditanami tanaman semusim diberikan bantuan berupa pupuk bersubsidi serta benih tanaman semusim.

Eksekutif melalui dinas pertaniaan dan perkebunan perlu melakukan berbagai terobosan dan inovasi terhadap peningkatan produksi pertanian terhadap lahan yang sudah ada dari data Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Produksi jagung di Bima mencapai 66.16 Kw/Ha yang jika dibandingkan dengan Kota Mataram mampu memproduksi 138.41 Kwintal atau Lombok Barat 77.46 Kwintal dengan luas lahan yang sama.

Desa sebagai ujung tombak pembangunan daerah yang terlibat dan berinteraksi langsung dengan masyakat yang tinggal dikawasan pinggiran hutan perlu dilibatkan secara intensif, bukan tidak mungkin gagalnya berbagai proyek reboisasi yang telah dikerjakan selama puluhan tahun di tanah Bima dengan menghabiskan anggaran tidak kurang dari ratusan milyar ini karena kurangnya keterlibatan dari pemerintahan desa.

Hal Ini bisa dilihat dari regulasi kebijakan anggaran Dana Desa sekarang,  tidak ada satu desapun yang menganggarkan dana desanya guna kebutuhan konservasi alam, penghijauan serta pengawasan-pengawasan terhadap berbagai proyek reboisasi yang telah dilakukan baik oleh pemerintah daerah maupun pusat, dan jangan sampai dana desa justru dipergunakan untuk membuka akses jalan tani yang justru akan memfasilitasi masyarakat untuk naik ke gunung serta melakukan pembabatan hutan yang secara tidak terkontrol. (*)

Penulis adalah Ahli Pertama BPS Kabupaten Bima

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]