Keluarga Korban Pembunuhan Demo PN Dompu, Minta Pelaku Dihukum Berat

Ratusan Keluarga Korban Pembunuhan Sorisakolo demo PN Dompu

DOMPU-Ratusan keluarga korban pembunuhan Arief Rahman 32 tahun warga Sorisakolo Kecamatan Dompu yang terjadi Agustus 2025 silam berdemo didepan gedung Pengadilan Negeri Dompu. Mereka minta agar kedua pelaku berinisia AH 34 tahun dan AN 35 tahun divonis seberat-beratnya.

”Para pelaku sepantasnya mendapat hukuman seberat-beratnya hingga hukuman mati. Karena unsur pasal 340 sangat jelas terangkai antara niat serta persiapan yang dilakukan,” teriak salah seorang diatas mobil komando.

Kehadiran mereka berdemo di PN Dompu untuk mengingatkan aparat penegak hukum JPU dan Hakim bertindak adil atas kehilangan anggota keluarga mereka. Karena itu pendemo menuntut agar Ketua Pengadilan Negeri Dompu dapat menemui massa aksi untuk menerima aspirasi.

Setelah berorasi secara bergantian Ketua PN Dompu, Firdaus SH keluar menemui massa dipintu gerbang. Dalam keteranganya Firdaus sangat memahami psikologi keluarga korban, namun demikian pihaknya tetap mengacu kepada aturan dan UU yang berlaku.

Firdaus juga mempersilahkan massa aksi mengikuti sidang dengan agenda tuntutan yang berlangsung hari itu juga. Dalam persidangan nanti kata Firdaus massa bisa menilai apa yang disampaikan dalam tuntutan JPU nantinya. ”Bapak-ibu bisa mendengar pasal apa yang dipakai JPU untuk menuntut,” ujarnya.

Firdaus juga menanggapi proses peradilan yang begitu lama hingga hari ini belum selesai. Menurutnya kasus itu mendapat perhatian luar publik Dompu. Bahkan dalan rentut pihak Kejaksaan Negeri Dompu melibatkan Kejaksaan Agung. ”Kasus ini mendapat perhatian luas.

Firdaus minta agar massa mempercayakan penangananya kepada majelis hakim yang menanganinya. kebetulan ketua majelis hakim langsung oleh dirinya. Firdaus meyakinkan bahwa putusan yang diambil tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada keluarga korban maupun masyarakat tetapi sekaligus kepada Tuhan Yang Maha Esa. ”Percayalah majelis hakim akan menjatuhkan putusan seadil-adilnya, silahkan kawal,” ajaknya.

Ia juga tidak bisa memberikan janji putusan apa yang akan dijatuhkan kepada pelaku, karena itu tidak diperbolehkan. Namun yang pasti Firdaus merasa berterima kasih atas penanganan yang kini dikawal langsung oleh keluarga korban dan masyarakat Dompu. Setelah mendengar komitmen Ketua PN tersebut massa akhirnya memahami dan siap mengikuti sidang yang digelar di PN setempat..

Dalam persidangan yang dipenuhi keluarga JPU menuntut dua terdakwa pelaku dengan pasal 340 pembunuhan berencana dengan hukuman seumur hidup. (DB01)