Jika aturan memberi batas waktu sejak kekosongan terjadi, kapan sebenarnya proses pengisian Sekda Dompu mulai bergerak?
Ada angka yang tampak kecil dalam administrasi pemerintahan, tetapi bisa menjadi penting ketika sebuah jabatan strategis terlalu lama kosong.
Lima hari kerja.
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah mengatur bahwa proses seleksi terbuka untuk mengisi jabatan Sekda harus sudah dimulai paling lambat lima hari kerja sejak terjadi kekosongan Sekda. Ketentuan itu terdapat dalam Pasal 10 ayat (1). (Database Peraturan | JDIH BPK)
Artinya, yang perlu diperhatikan bukan hanya kapan seorang Penjabat Sekda dilantik.
Ada pertanyaan yang lebih awal:
Kapan proses menuju Sekda definitif mulai dilakukan?
3 Desember 2025: titik awalnya
Jabatan Sekda definitif Kabupaten Dompu berakhir pada 3 Desember 2025 karena pejabat definitif memasuki masa pensiun.
Pada hari yang sama, pemerintahan daerah mengangkat Penjabat Sekda.
Secara administratif, keberadaan Pj Sekda tentu diperlukan agar roda pemerintahan tidak mengalami kekosongan pimpinan administrasi.
Tetapi keberadaan Pj bukanlah hal yang sama dengan pengisian jabatan definitif.
Di sinilah pentingnya membaca dua persoalan tersebut secara terpisah.
Pj Sekda adalah solusi sementara.
Sementara pengisian Sekda definitif adalah proses untuk menyelesaikan kekosongan itu sendiri.
Perpres 3/2018 bahkan tidak berhenti pada pengaturan tentang Pj. Regulasi tersebut juga menentukan kapan proses pengisian Sekda definitif harus mulai dijalankan. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Jika 3 Desember 2025 dijadikan titik awal kekosongan, maka lima hari kerja setelahnya membawa kita pada sekitar 10 Desember 2025.
Tanggal itu bukan berarti Sekda definitif harus sudah dilantik.
Bukan pula berarti seluruh tahapan seleksi harus selesai.
Yang dipersoalkan adalah sesuatu yang lebih sederhana:
apakah proses seleksi terbuka untuk mengisi jabatan Sekda sudah mulai dilakukan?
Bukan soal siapa yang menjadi Pj
Di titik ini, pembahasan mudah sekali bergeser.
Publik bisa saja lebih tertarik pada pertanyaan:
Siapa Pj Sekda?
Atau:
Sudah berapa kali masa jabatan Pj diperpanjang?
Pertanyaan tersebut sah.
Tetapi untuk mengaudit proses administrasinya, ada pertanyaan yang lebih mendasar:
Mengapa jabatan definitif belum terisi dan kapan proses pengisiannya benar-benar dimulai?
Sebab, kalau sejak awal sudah terdapat kewajiban untuk memulai proses seleksi, maka keberadaan Pj seharusnya dibaca sebagai bagian dari masa transisi menuju penyelesaian kekosongan.
Bukan sebagai pengganti kebutuhan untuk mengisi jabatan definitif.
Perpres 3/2018 juga mengatur bahwa apabila telah lewat tiga bulan sejak terjadinya kekosongan dan Sekda definitif belum ditetapkan, terdapat mekanisme khusus penunjukan Pj Sekda oleh pejabat yang berwenang sesuai tingkatannya. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Dengan demikian, sejak awal terdapat dua jam administratif yang berjalan bersamaan:
jam pertama: proses menuju Sekda definitif;
jam kedua: mekanisme Pj untuk memastikan pemerintahan tetap berjalan.
Yang menarik adalah apa yang terjadi pada jam pertama.
23 Februari 2026: sebuah surat yang datang sebelum tiga bulan berakhir
Dalam dokumen yang telah ditelusuri DompuBicara, terdapat surat Bupati Dompu tertanggal 23 Februari 2026, Nomor 800.1.3.1/93/BKDPSDM/2026, dengan perihal:
“Usul Persetujuan/Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu.”
Tanggal ini penting karena berada sekitar dua setengah bulan setelah kekosongan Sekda dimulai.
Belum mencapai tiga bulan.
Surat tersebut menunjukkan bahwa pada saat itu pemerintah daerah bergerak dalam konteks pengaturan Pj Sekda.
Namun surat itu belum menjawab satu pertanyaan yang berbeda:
bagaimana perkembangan proses seleksi Sekda definitif?
Sebab kewajiban memulai seleksi tidak baru muncul setelah tiga bulan.
Ia sudah diletakkan sejak awal kekosongan melalui Pasal 10 ayat (1) Perpres 3/2018. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Di sinilah kronologi mulai menarik untuk dibaca.
Tiga bulan kemudian, persoalannya berubah
Tiga bulan sejak kekosongan 3 Desember 2025 membawa kita ke sekitar 3 Maret 2026.
Pada titik ini, persoalan Pj Sekda memasuki rezim yang berbeda.
Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah juga menegaskan bahwa penunjukan Pj dilakukan ketika jangka waktu tiga bulan sejak terjadinya kekosongan telah terlampaui dan Sekda definitif belum ditetapkan. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Maka sejak sekitar Maret 2026, pertanyaan mengenai Pj tidak lagi dapat dipisahkan dari pertanyaan yang lebih besar:
Mengapa setelah tiga bulan, Sekda definitif belum juga ditetapkan?
Dan yang tidak kalah penting:
Apa yang telah dilakukan pemerintah daerah selama tiga bulan tersebut untuk mengisi jabatan definitif?
Ini bukan pertanyaan untuk mencari kesalahan.
Ini pertanyaan untuk mencari jejak administrasi.
Reformasi Birokrasi BBF-DJ dan Kursi Sekda yang Tak Kunjung Definitif — Bagian 1
Jejak itulah yang harus diperiksa
Dalam audit semacam ini, kita tidak cukup mengatakan:
“Seleksi belum dilakukan.”
Kita perlu mencari dokumen yang menunjukkan apakah sebelumnya sudah ada langkah-langkah menuju seleksi.
Misalnya:
apakah sudah ada surat persiapan seleksi JPT Pratama Sekda;
apakah sudah ada pembentukan panitia seleksi;
apakah sudah ada koordinasi dengan BKN;
apakah sudah ada permohonan atau rekomendasi yang diperlukan;
apakah sudah ada pengumuman seleksi;
atau setidaknya apakah sudah ada dokumen resmi yang menunjukkan proses tersebut benar-benar dimulai.
Karena “belum selesai” berbeda dengan “belum dimulai.”
Sebuah proses seleksi yang belum selesai pada September 2026 tentu berbeda persoalannya dengan proses seleksi yang bahkan belum pernah dimulai.
Dan berdasarkan dokumen yang saat ini ditelusuri DompuBicara, seleksi khusus untuk JPT Pratama Sekda Dompu belum pernah dimulai hingga awal September 2026.
Ini menjadi semakin menarik karena pada Juni 2026 pemerintah daerah justru menjalankan proses seleksi untuk 11 jabatan JPT Pratama lainnya.
Artinya, persoalannya bukan semata-mata:
“Apakah Pemkab Dompu mampu menjalankan seleksi JPT?”
Jawabannya, setidaknya untuk sejumlah jabatan lain, proses itu memang berjalan.
Pertanyaan yang lebih tepat adalah:
Mengapa seleksi JPT Pratama untuk jabatan Sekda tidak ikut dimulai?
Lima hari yang tidak boleh hilang dari kronologi
Di sinilah angka lima hari kerja menjadi penting.
Bukan karena angka itu sendiri.
Tetapi karena ia memberikan titik ukur yang objektif.
Ketika sebuah jabatan Sekda kosong pada 3 Desember 2025, hukum sudah memberikan arah bahwa proses seleksi terbuka harus dimulai paling lambat lima hari kerja sejak kekosongan tersebut.
Maka auditnya sederhana:
3 Desember 2025 — kekosongan terjadi.
↓
Lima hari kerja — proses seleksi seharusnya mulai.
↓
Sekitar 3 Maret 2026 — tiga bulan kekosongan terlampaui.
↓
Sekda definitif belum ditetapkan.
↓
Mekanisme Pj berlanjut.
Pertanyaan berikutnya bukan lagi sekadar soal kalender.
Pertanyaannya adalah:
Apa yang sebenarnya terjadi dalam rentang waktu tersebut?
Dan justru di sinilah surat-surat berikutnya menjadi penting.
Surat 25 Mei mengubah posisi persoalan
Pada 25 Mei 2026, Gubernur Nusa Tenggara Barat mengeluarkan surat Nomor 800.1.3.3/1471/BKD/2026 mengenai persetujuan pengangkatan kembali Pj Sekda Kabupaten Dompu.
Surat itu ternyata tidak hanya berbicara mengenai Pj.
Di dalamnya terdapat arahan yang sangat penting: Bupati Dompu agar segera melaksanakan seleksi terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah.
Pj Sekda juga diarahkan untuk segera mempersiapkan proses seleksi tersebut.
Bahkan perkembangan proses seleksi diminta dilaporkan kepada Gubernur melalui Sekda Provinsi NTB.
Dengan demikian, pada 25 Mei 2026 persoalan ini sudah memperoleh titik ukur administratif yang baru.
Pemerintah daerah tidak lagi hanya berhadapan dengan norma umum dalam Perpres.
Sudah ada arahan tertulis yang secara spesifik menunjuk jabatan Sekda.
Lalu muncul pertanyaan yang sangat sederhana:
Setelah surat 25 Mei itu, apa yang dilakukan?
Di sinilah Bagian 3 akan dimulai
Karena pada Juni 2026, proses seleksi 11 JPT Pratama memang berjalan.
Tetapi jabatan Sekda tidak termasuk yang diseleksi.
Maka kita akan masuk pada pertanyaan yang lebih tajam:
Sebelas JPT bergerak. Mengapa seleksi Sekda tidak?
Bukan untuk membandingkan jabatan mana yang lebih penting.
Melainkan untuk melihat apakah ada perbedaan perlakuan administratif, dan jika ada, apa alasan resminya?
Sebab setelah 25 Mei, persoalannya tidak lagi hanya:
“Kapan seleksi Sekda dimulai?”
Tetapi berkembang menjadi:
“Apa yang dilakukan setelah pemerintah daerah secara tertulis diminta untuk segera memulainya?”
Bersambung ke Bagian 3:
“Surat Gubernur 25 Mei: ‘Segera Laksanakan Seleksi’”
Perpres No. 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. (*/Bersambung)






