DOMPUBICARA–Sejumlah jabatan strategis di lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu dibiarkan kosong dalam waktu yang tidak lagi bisa disebut singkat. Situasi ini memicu tanda tanya publik, bahkan kegelisahan dari kalangan yang memahami betul dapur birokrasi—termasuk mantan Sekretaris Daerah Dompu, Drs H Zainal Arifin,M.Si.
ABDUL MUIS, DOMPU
Pertanyaannya sederhana, namun mengandung makna serius, mengapa pengisian jabatan terkesan lambat, bahkan stagnan?. Dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN), pengisian jabatan bukan sekadar kebutuhan organisasi, tetapi merupakan perintah regulasi.
Hal ini ditegaskan dalam, Pasal 117 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang mewajibkan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) melalui seleksi terbuka dan kompetitif. Pasal 131 PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020, yang mengatur bahwa pengisian jabatan harus dilakukan melalui mekanisme manajemen ASN berbasis sistem merit.

Pasal 132 ayat (1) regulasi yang sama, yang menegaskan bahwa jabatan diisi berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Dengan demikian, kekosongan jabatan yang berlangsung lama tanpa proses yang jelas berpotensi menyimpang dari prinsip dasar tersebut.
Dalam praktiknya, kekosongan jabatan sering diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Namun, penunjukan ini bersifat sementara Merujuk pada, Surat Edaran BKN Nomor 1/SE/I/2021, Plt hanya memiliki kewenangan terbatas dan tidak ditujukan untuk jangka panjang.
Artinya, jika jabatan terlalu lama diisi Plt, maka dapat dibaca sebagai indikator bahwa proses pengisian definitif belum berjalan optimal.
Pasal 1 angka 14 UU ASN menegaskan bahwa Bupati adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Pasal 53 UU ASN memberi kewenangan kepada PPK untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan ASN.
Di sisi lain, mekanisme teknis dijalankan oleh tim kepegawaian (yang kini dikenal sebagai Tim Penilai Kinerja ASN), sebagaimana diatur dalam, PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.
Tim ini bertugas menyiapkan bahan, menilai kompetensi, dan memberikan rekomendasi. Dengan demikian, pernyataan yang berkembang di lapangan—“belum ada perintah Bupati”—secara administratif dapat dipahami. Namun di sisi lain, tim juga dituntut proaktif dalam menyiapkan proses. Karena jika kedua elemen ini tidak bergerak secara simultan, maka yang terjadi adalah stagnasi birokrasi.
Dalam Pengawasan Sistem Merit
Pengisian jabatan ASN tidak berlangsung tanpa kontrol.
Proses ini diawasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara, sebagaimana diatur dalam:
Pemerintah RI kini menerapkan pengawasan sistem merit, tujuanya menjamin pengelolaan ASN profesional, adil, dan bebas intervensi politik, yang kini difokuskan pada penilaian berbasis data oleh BKN dan kebijakan dari Kementerian PANRB pasca pembubaran KASN.
Fokus pengawasan mencakup pengadaan, karier, promosi, mutasi, kinerja, hingga disiplin, dengan evaluasi tahunan untuk memastikan penerapan sistem merit.
Pasal 30 UU ASN, yang menugaskan KASN mengawasi penerapan sistem merit.
Pasal 32 UU ASN, yang memberi kewenangan kepada KASN untuk memberikan rekomendasi atas dugaan pelanggaran. Artinya, jika proses pengisian jabatan tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka hal tersebut dapat menjadi perhatian dalam pengawasan nasional.
Pasal 3 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa negara wajib menjamin pelayanan yang cepat, tepat, dan berkualitas. Dalam kondisi jabatan kosong pengambilan keputusan menjadi lambat, koordinasi terganggu, dan pelayanan publik berpotensi tidak optimal. Dalam perspektif hukum administrasi, kondisi ini dapat dikategorikan sebagai penundaan berlarut (maladministrasi).
Kekosongan yang terlalu lama tidak hanya menciptakan kekosongan struktural, tetapi juga membuka ruang spekulasi. Apakah ini semata soal prosedur yang belum selesai? Ataukah ada dinamika lain di balik layar yang belum menemukan titik temu?
Pernyataan mantan Sekda sejatinya bukan serangan, melainkan pengingat bahwa birokrasi harus berjalan dalam koridor aturan. Pengisian jabatan ASN bukan hanya soal siapa yang akan duduk di kursi, tetapi tentang bagaimana sistem berjalan sesuai hukum.
Ketika jabatan terlalu lama kosong, publik berhak menuntut kepastian. Karena pada akhirnya, kursi jabatan bukan simbol kekuasaan, melainkan amanah untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Jika aturan sudah jelas, maka yang ditunggu publik bukan alasan—melainkan tindakan. (*)











