Opini  

LHKPN, Seleksi Eselon II, dan Ujian Transparansi Birokrasi

DOMPUBICARA–Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau eselon II di Kabupaten Dompu kini memasuki fase yang semakin menarik perhatian publik. Setelah puluhan peserta mengikuti berbagai tahapan seleksi, muncul sorotan baru terkait sejumlah nama peserta yang disebut tidak ditemukan dalam database publik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Isu ini segera memantik diskusi luas. Sebagian pihak mempertanyakan komitmen transparansi peserta seleksi, sementara pihak lain mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran administratif.

Di sinilah pentingnya melihat persoalan secara objektif dan berdasarkan regulasi. Pansel Eselon II Dompu, Mencari yang Terbaik atau Sekadar Formalitas?

Dalam sistem kepegawaian nasional, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka dan kompetitif. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengisian jabatan harus berlandaskan sistem merit, yaitu kebijakan dan manajemen ASN yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa diskriminasi. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Artinya, jabatan strategis tidak boleh diberikan semata-mata karena kedekatan, loyalitas personal, atau pertimbangan non-profesional lainnya. Seleksi harus menjadi instrumen untuk menemukan pejabat terbaik yang mampu menjawab kebutuhan organisasi dan kepentingan masyarakat.

Dalam konteks itu, perhatian publik terhadap LHKPN sesungguhnya merupakan sesuatu yang positif.

Masyarakat kini tidak hanya melihat siapa yang lolos seleksi. Publik mulai memeriksa rekam jejak, kepatuhan administratif, integritas, hingga transparansi para calon pejabat. Fenomena ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tata kelola pemerintahan yang bersih.

Namun demikian, perlu dipahami bahwa tidak munculnya nama seseorang dalam pencarian publik e-LHKPN tidak otomatis berarti yang bersangkutan tidak melaporkan harta kekayaannya.

Dalam berbagai kasus, terdapat kemungkinan laporan masih berada dalam tahap verifikasi administratif atau proses sinkronisasi data sehingga belum muncul pada laman publik. Karena itu, absennya nama dalam sistem pencarian publik tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Sikap objektif dan kehati-hatian tetap harus dikedepankan.

Meski demikian, substansi persoalan ini sebenarnya bukan sekadar soal muncul atau tidak munculnya nama dalam database LHKPN.

Yang jauh lebih penting adalah bagaimana proses seleksi mampu membangun kepercayaan publik.

Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019 secara tegas menempatkan prinsip terbuka dan kompetitif sebagai fondasi dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi. Bahkan Badan Kepegawaian Negara menegaskan bahwa setiap tahapan seleksi JPT harus terdokumentasi dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari penerapan sistem merit dalam manajemen ASN. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Karena itu, ketika muncul pertanyaan publik mengenai status LHKPN peserta, respons yang paling tepat bukanlah membangun polemik, melainkan memperkuat keterbukaan informasi.

Panitia seleksi dan instansi terkait dapat menjelaskan secara terbuka status administrasi peserta sesuai ketentuan yang berlaku. Transparansi semacam itu justru akan memperkuat legitimasi hasil seleksi dan mengurangi ruang spekulasi yang berkembang di masyarakat.

Harus diakui, seleksi eselon II di berbagai daerah sering kali dibayangi prasangka bahwa hasil akhirnya telah ditentukan sejak awal. Benar atau tidaknya anggapan tersebut, persepsi itu hidup di tengah masyarakat karena pengalaman panjang birokrasi yang belum sepenuhnya berhasil meyakinkan publik tentang independensi proses promosi jabatan.

Akibatnya, setiap persoalan administratif sekecil apa pun mudah berkembang menjadi kecurigaan yang lebih besar.

Di sinilah tantangan utama panitia seleksi.

Bukan hanya menghasilkan pejabat yang memenuhi syarat administrasi, tetapi juga menghasilkan proses yang mampu dipercaya masyarakat.

Sebab pada akhirnya, kualitas sebuah seleksi tidak hanya diukur dari siapa yang terpilih, melainkan juga dari sejauh mana publik percaya bahwa mereka yang terpilih memang benar-benar lahir dari proses yang adil, transparan, dan kompetitif.

Dompu membutuhkan pejabat yang kuat secara kapasitas, bersih secara integritas, dan mampu bekerja untuk kepentingan masyarakat. Namun lebih dari itu, Dompu juga membutuhkan proses seleksi yang mampu meyakinkan publik bahwa jabatan strategis pemerintahan diberikan kepada orang yang tepat melalui cara yang tepat.

Karena dalam birokrasi modern, kepercayaan publik bukanlah pelengkap. Ia adalah fondasi utama yang menentukan legitimasi setiap keputusan pemerintahan. (REDAKSI)