Dalam hukum pidana terdapat satu prinsip mendasar yang sering kali terlupakan ketika polemik berkembang di ruang publik. Hukum tidak menghukum pikiran seseorang. Ia baru bekerja ketika suatu niat diwujudkan dalam perbuatan nyata yang memenuhi unsur-unsur delik yang dirumuskan dalam undang-undang. Tanpa perbuatan yang jelas dan dapat dibuktikan, hukum pidana tidak memiliki dasar untuk menjatuhkan sanksi.
Prinsip ini dikenal dalam doktrin klasik hukum pidana dengan adagium cogitationis poenam nemo patitur—tidak seorang pun dapat dihukum hanya karena apa yang dipikirkannya.
Dari prinsip dasar ini, setidaknya ada tiga hal penting yang perlu dipahami.
Pertama, hukum pidana menghukum perbuatan, bukan pikiran.
Niat, keinginan, bahkan rencana yang masih berada dalam pikiran seseorang bukanlah objek yang dapat dipidana. Hukum pidana baru dapat bekerja ketika niat tersebut diterjemahkan menjadi tindakan nyata yang dapat dilihat, dibuktikan, dan dinilai secara objektif. Tanpa adanya perbuatan nyata, hukum tidak memiliki pijakan untuk menjatuhkan sanksi. BACA Bupati Dompu di Tengah Polemik Chat dan Batas Etika Pejabat Publik
Kedua, setiap tindak pidana harus memenuhi unsur yang dirumuskan dalam undang-undang.
Dalam sistem hukum pidana berlaku asas legalitas: tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali telah diatur secara jelas dalam undang-undang. Artinya, suatu perbuatan baru dapat dikatakan sebagai tindak pidana apabila seluruh unsur yang dirumuskan oleh undang-undang terpenuhi. Dugaan, asumsi, atau penilaian moral saja tidak cukup untuk menjadikan seseorang sebagai pelaku tindak pidana.
Ketiga, opini publik tidak dapat menggantikan proses pembuktian hukum.
Dalam era informasi yang bergerak sangat cepat, opini sering kali terbentuk lebih dulu sebelum fakta diuji melalui mekanisme hukum. Padahal dalam negara hukum, kesimpulan tentang bersalah atau tidaknya seseorang hanya dapat ditentukan melalui proses pembuktian yang sah di hadapan hukum. Spekulasi, penafsiran sepihak, atau penilaian emosional tidak boleh menggantikan proses tersebut.
Pada akhirnya, memahami batas antara moral, opini, dan hukum pidana merupakan bagian penting dari kedewasaan dalam berdemokrasi. Masyarakat tentu berhak menilai, mengkritik, dan berdiskusi tentang berbagai persoalan yang muncul di ruang publik. Namun dalam negara hukum, penilaian tersebut tidak boleh melampaui prinsip-prinsip dasar yang menjadi fondasi hukum itu sendiri.
Baca :Soal “Chat Mesra” Bupati Dompu, NR Buka Suara
Karena itu, mengingat kembali bahwa niat tidak bisa dipidana bukanlah sekadar pernyataan teoritis. Ia adalah pengingat bahwa hukum pidana harus tetap berdiri di atas asas legalitas, pembuktian yang objektif, dan prinsip praduga tak bersalah—agar hukum tidak berubah menjadi alat penghakiman berdasarkan dugaan semata. (Abdul Muis)













