Mengembalikan Uang Negara, Selesai atau Tetap Dipidana?

Oleh: Abdul Muis

Abdul Muis,SH,M.Si

Dalam tulisan sebelumnya, kita telah mengulas bahwa pasca-Putusan MK Februari 2026, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah penyaring tunggal dalam menentukan kerugian negara. Namun, muncul sebuah persoalan yang jauh lebih pelik dan kini tengah menghantui banyak orang di ruang sidang. Bagaimana jika BPK sudah memerintahkan pengembalian dan uang tersebut sudah dilunasi, namun penyidik tetap memaksakan kasus ke meja hijau menggunakan hitungan lembaga lain?

Ini adalah titik di mana hukum administrasi dan hukum pidana berbenturan, menciptakan ketidakpastian yang sering kali merugikan warga negara.

Kepatuhan yang Terabaikan. Sesuai Undang-Undang, ketika BPK menemukan adanya kerugian negara, pihak terkait diberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan uang tersebut. Secara logika hukum, jika uang sudah kembali dalam masa tersebut, maka tujuan utama negara—yaitu menyelamatkan kekayaan rakyat—sudah tercapai.

Persoalan muncul ketika aparat penegak hukum mengabaikan proses pengembalian ini. Sering kali, penyidik justru menggunakan hasil hitungan lembaga lain seperti BPKP atau Inspektorat untuk menetapkan tersangka, padahal kewajiban di BPK sudah dituntaskan. Di sinilah terjadi apa yang disebut sebagai pemaksaan kehendak hukum.

Nasib Kasus yang Sedang Berjalan
Bagi para terdakwa dan keluarga yang kini tengah menunggu nasib di balik jeruji besi atau di kursi pesakitan, Putusan MK Nomor 28/PPU-XXIV/2026 ini adalah “angin segar” sekaligus ujian bagi keadilan. Banyak kasus yang saat ini disidangkan justru menggunakan hitungan kerugian negara yang “simpang siur” dan mengabaikan pengembalian yang sudah dilakukan.

Bagaimana nasib kasus-kasus ini? Secara hukum, peluang untuk putusan Lepas (Onslaag) kini terbuka lebar. Jika jaksa tidak bisa membuktikan kerugian negara lewat pintu resmi BPK, maka unsur utama dalam dakwaan korupsi menjadi cacat. Hakim memiliki wewenang penuh untuk menyatakan bahwa meskipun ada perbuatan, namun karena uang sudah kembali dan hitungannya tidak sah secara konstitusional, maka tidak ada alasan untuk memenjarakan seseorang.

Semangat ini sejalan dengan napas KUHP Nasional yang baru (UU No. 1 Tahun 2023). Hukum kita kini bergeser dari sekadar menghukum badan menuju keadilan restoratif atau pemulihan. Jika uang negara sudah kembali secara utuh sesuai perintah BPK, maka niat jahat (mens rea) untuk merugikan negara sebenarnya sudah gugur.

Memaksakan tersangka tetap disidangkan dengan mengabaikan kepatuhan mereka terhadap BPK bukan lagi semangat memberantas korupsi, melainkan semangat mencari-cari kesalahan. Penegakan hukum yang memaksa kasus seperti ini hanya akan membuang-buang biaya negara yang sering kali lebih besar dari nilai kerugian yang diperdebatkan.

Hukum tidak boleh menjadi mesin pemenjara yang buta. Ia harus menjadi alat ketertiban yang adil. Jika seseorang sudah patuh dan mengembalikan uang sesuai instruksi lembaga tertinggi (BPK), maka negara harus menghormati kepatuhan tersebut.

Nasib para terdakwa saat ini berada di tangan Majelis Hakim. Apakah hakim akan berani menerapkan Putusan MK 2026 secara konsisten, atau tetap membiarkan orang dihukum berdasarkan angka-angka yang dipaksakan? Keadilan tidak boleh berdiri di atas keraguan, ia harus berpijak di atas kenyataan yang nyata dan pasti. Bagi mereka yang sedang menunggu nasib, harapan itu kini ada pada ketegasan hakim dalam menjaga marwah konstitusi. (Redaksi)