Program Kambeke Ana Dompu (Gerakan 21) telah dipatenkan sebagai identitas daerah dan digerakkan melalui berbagai langkah di lapangan. Namun di balik penguatan kebijakan tersebut, realitas sosial menunjukkan bahwa persoalan anak masih belum sepenuhnya terselesaikan.
Setiap kebijakan lahir dari harapan. Begitu pula dengan Kambeke Ana Dompu, yang kini bukan hanya program, tetapi telah ditegaskan sebagai gerakan berbasis kearifan lokal. Namun ketika kebijakan bertemu realita, satu hal menjadi jelas, perubahan tidak selalu berjalan secepat yang dirancang.
Kambeke Ana Dompu Dipatenkan, Pemerintah Tegaskan Ini Bukan Sekadar Program
Berdasarkan hasil wawancara dengan Kadis DP3A Dompu, Muftahul Suhada,ST.MM, bahwa patroli malam yang dilakukan oleh tim gabungan masih menemukan anak-anak berada di luar rumah di atas pukul 21.00 WITA. Bahkan, tidak sedikit yang berada di tempat gelap tanpa pengawasan.
Fenomena ini menunjukkan bahwa imbauan belum sepenuhnya menjadi kebiasaan. Di sisi lain, muncul gejala baru yang lebih mengkhawatirkan mulai dari terbentuknya kelompok pergaulan anak hingga perilaku berisiko yang sebelumnya jarang terlihat.
Jika dilihat dari angka, terjadi penurunan tipis kasus kekerasan terhadap anak. Namun penurunan tersebut belum cukup signifikan untuk disebut sebagai perubahan besar. Sebaliknya, persoalan lain justru menguat yakni pernikahan usia dini.
Jam 9 Malam untuk Anak Dompu, Solusi Nyata atau Sekadar Simbol Kebijakan?
Hasil pendampingan menunjukkan bahwa banyak kasus terjadi bukan karena anak berada di luar rumah, tetapi karena lemahnya pengawasan bahkan di dalam lingkungan keluarga sendiri.
Kambeke Ana menempatkan rumah sebagai ruang aman bagi anak. Namun realitas menunjukkan bahwa keberadaan anak di rumah tidak selalu berbanding lurus dengan perlindungan yang optimal.
Di sinilah tantangan terbesar muncul. Karena kebijakan berbasis waktu tidak selalu mampu menjangkau persoalan yang bersifat lebih dalam seperti pola asuh, komunikasi keluarga, hingga pengaruh lingkungan sosial.
Pemerintah telah mengambil langkah dengan membentuk Satgas, melakukan patroli, hingga pendekatan lintas sektor. Namun satu hal yang terus berulang bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada keluarga dan masyarakat.
Pertanyaannya kemudian menjadi lebih luas sejauh mana kesiapan lingkungan sosial untuk mendukung kebijakan ini?
Dengan adanya hak cipta, Kambeke Ana telah memiliki legitimasi sebagai identitas daerah. Ia kuat secara konsep, kuat secara narasi, dan mulai berjalan secara struktural. Namun ukuran keberhasilan tidak berhenti di sana.
Ia justru dimulai dari hal yang lebih sederhana, apakah anak-anak benar-benar lebih aman? Apakah risiko sosial berkurang? Apakah keluarga menjadi lebih hadir? Ujian Sebenarnya Baru Dimulai, Kambeke Ana Dompu mungkin telah menjadi gerakan. Namun setiap gerakan selalu menghadapi satu ujian yang sama, konsistensi di lapangan.
Di antara kebijakan yang dirancang dan realita yang dihadapi, keberhasilan tidak ditentukan oleh seberapa baik ia dicanangkan tetapi oleh seberapa jauh ia dijalankan. Dan di situlah, masa depan program ini akan ditentukan. (Abdul Muis)













