DOMPUBICARA-Program Kambeke Ana Dompu (Gerakan 21) kini tidak hanya hadir sebagai kebijakan sosial, tetapi juga telah didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Pemerintah Kabupaten Dompu menegaskan, langkah ini bukan sekadar administratif, melainkan upaya memperkuat identitas daerah sekaligus memastikan gerakan perlindungan anak berjalan nyata di lapangan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Dompu Miftahul Suadah, S.T., M.M menyebutkan Program Kambeke Ana Dompu (Gerakan 21) resmi didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Bagi Pemerintah Kabupaten Dompu, langkah ini bukan hanya soal perlindungan nama, tetapi juga pengakuan terhadap gagasan, nilai, dan identitas lokal yang melatarbelakangi program tersebut.
Mobil Tabrak Sapi, Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab?
Pendaftaran HKI dilakukan kata Acha Suad, panggilan akrab kadis ini adalah bagian dari strategi memperkuat posisi program sebagai gerakan berbasis kearifan lokal. ”Karena yang dilindungi bukan hanya nama, tetapi juga konsep gerakan, nilai-nilai lokal, serta identitas Dompu sebagai daerah pelopor,” jelasnya.
Kadis perempuan yang diwawancarai khusus ini melanjutkan, Kambeke Ana tidak dirancang sebagai program administratif semata. Ia diposisikan sebagai gerakan sosial yang berakar dari budaya masyarakat Dompu yang menjunjung nilai kebersamaan, kepedulian, dan gotong royong.
Karena itu langkah pendaftaran HKI sekaligus menjadi upaya memastikan bahwa identitas gerakan ini tetap melekat pada Dompu, meskipun terbuka untuk diadopsi daerah lain.
Menyoal implementasi di lapangan, kata dia implementasi program ini tidak berhenti pada imbauan. Pemerintah daerah telah membentuk Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melalui SK Bupati, yang melibatkan lintas sektor, termasuk aparat keamanan.
Salah satu langkah nyata adalah patroli rutin, baik pada jam sekolah maupun pada malam hari setelah pukul 21.00 WITA. Diakui dalam patroli tersebut, petugas masih menemukan anak-anak berada di luar rumah tanpa pengawasan, bahkan di tempat gelap dan dalam situasi berisiko.
Jam 9 Malam untuk Anak Dompu, Solusi Nyata atau Sekadar Simbol Kebijakan?
“Kami melakukan penertiban, mengantar anak kembali ke rumah, hingga melibatkan orang tua dan lingkungan setempat,” ungkapnya.
Menjawab masalah yang dihadapi Acha Suad menerangkan bahwa data DP3A menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak memang mengalami penurunan tipis, dari 17 kasus pada triwulan I 2025 menjadi 16 kasus pada periode yang sama tahun 2026.
Namun di sisi lain, muncul persoalan lain yang tak kalah serius yakni peningkatan pernikahan usia dini. Hasil pendampingan menunjukkan, sebagian besar kasus tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan keluarga bahkan ketika anak berada di rumah.
Fakta ini sekaligus memperlihatkan bahwa persoalan anak tidak hanya berkaitan dengan aktivitas di luar rumah, tetapi juga dengan dinamika di dalam keluarga itu sendiri.
DP3A mengakui bahwa program ini masih berada pada tahap awal implementasi, sekitar dua bulan berjalan. Pendekatan yang digunakan menggabungkan strategi preventif melalui Gerakan 21 dan pendekatan kuratif melalui layanan UPTD serta Satgas PPA.
Namun satu hal yang terus ditekankan, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. “Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, dimulai dari keluarga, lingkungan, hingga pemerintah,” tegasnya.
Dengan terdaftarnya Kambeke Ana sebagai HKI, Dompu menegaskan posisi program ini sebagai identitas daerah sekaligus inovasi berbasis lokal. Namun di balik penguatan simbol dan legalitas tersebut, tantangan sesungguhnya tetap berada di lapangan dan sejauh mana keluarga, masyarakat, dan pemerintah mampu berjalan seiring.
Karena pada akhirnya, perlindungan anak tidak hanya ditentukan oleh program yang dimiliki, tetapi oleh bagaimana ia dijalankan dalam kehidupan sehari-hari. (Abdul Muis)













