Menakar Tradisi Joki Cilik Dompu dalam Cengkeraman UU Perlindungan Anak

Oleh: Abdul Muis (Laporan dari Lapangan Lembah Kara, Dompu)

Joki anak-anak bertentangan dengan UU perlindungan anak
Foto Abdul Muis

Debu membubung tinggi di Lapangan Lembah Kara, Dompu. Suara derap langkah kuda beradu dengan sorak-sorai penonton yang histeris. Namun, jika Anda melihat lebih dekat ke punggung kuda-kuda yang tengah dipacu kencang itu, jantung Anda mungkin akan berdegup lebih keras. Di sana, duduk bocah-bocah mungil berusia 4 hingga 6 tahun, mencengkeram erat surai kuda tanpa pelana, bertarung nyawa demi sebuah tradisi.

Pacuan kuda di Dompu, Nusa Tenggara Barat, bukan sekadar olahraga. Ia adalah napas budaya yang telah mengakar selama berabad-abad. Masyarakat setempat memandang keterlibatan anak-anak sebagai bentuk penggemblengan karakter—membangun keberanian dan ketangkasan sejak dini.

Namun, di balik layar kemeriahan tersebut, tersimpan tanya besar: Di mana posisi hukum kita?  Secara legal, keberadaan joki cilik ini berada di zona merah. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan tegas menyatakan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan dari eksploitasi dan perlakuan salah lainnya.

Krisis Air Dompu Berulang, Air Bendungan Mila Tak Layak

Menempatkan anak usia balita di atas kuda yang dipacu dengan kecepatan tinggi bukan hanya berisiko secara fisik, tetapi juga dianggap melanggar hak mereka untuk tumbuh di lingkungan yang aman. Selain itu, UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 melarang anak-anak dilibatkan dalam “pekerjaan terburuk”—kategori yang mencakup segala aktivitas yang membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa.

Mengapa praktik ini tetap eksis meski payung hukum sudah membentang? Ada beberapa faktor kunci. Keunggulan Teknis,  kuda kuda lokal memiliki postur kecil. Agar bisa berlari maksimal, mereka membutuhkan beban seringan mungkin. Joki cilik adalah “solusi” teknis yang dianggap paling efisien.

Prestise dan Ekonomi, kemenangan membawa kebanggaan bagi keluarga dan nilai jual tinggi bagi sang kuda. Bagi sebagian masyarakat, jatuh dari kuda dianggap sebagai “risiko biasa” dalam proses pendewasaan.

Menghapus tradisi secara total tentu akan mendapat resistensi hebat dari masyarakat. Namun, membiarkan anak-anak bertaruh nyawa juga bukan pilihan yang bijak bagi bangsa yang beradab.

Beberapa solusi yang kini mulai didorong oleh para aktivis dan pemerintah daerah meliputi,  standardisasi Usia dengan menaikkan batas usia minimal joki menjadi usia remaja (12-15 tahun) yang secara motorik lebih siap.

Kemudian penggunaan helm, pelindung dada (body protector), dan pelana untuk meminimalisir dampak fatal saat terjadi kecelakaan. Menuntut peran aktif KPAI dan aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada unsur paksaan atau eksploitasi ekonomi yang berlebihan.

Tradisi adalah cermin identitas sebuah bangsa, namun hukum adalah benteng bagi kemanusiaan. Joki cilik di Dompu mengingatkan kita bahwa budaya harus terus berevolusi mengikuti kesadaran kolektif kita tentang perlindungan nyawa manusia,terutama mereka yang paling rentan yakni anak-anak kita.

Dari debu Lapangan Lembah Kara, kita berharap masa depan joki-joki kecil ini tidak lagi berakhir di tanah, melainkan di bangku sekolah yang aman dan penuh harapan. (*)