Korupsi Makan Bergizi: Ketika Hak Nutrisi Anak Rontok oleh Biaya Koordinasi

Ilustrasi MBG

Riuh rendah pengusutan dugaan korupsi di internal Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung baru-baru ini jangan hanya dilihat sebagai panggung hukum nun jauh di Jakarta. Bagi kita yang berada di daerah, kasus ini adalah alarm keras.

Program raksasa Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang menjadi senjata pamungkas memotong mata rantai stunting kini tengah dipertaruhkan nasibnya di atas meja makan anak-anak sekolah kita.

Jika di tingkat pusat kita disuguhi drama penangkapan oknum atas dugaan “jual beli titik” Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), maka di tingkat hilir daerah, ancaman yang mengintai jauh lebih dingin, senyap, dan destruktif: modus pemotongan anggaran per piring, per hari.

Berbeda dengan korupsi gaya lama yang biasanya meminta mahar besar di muka, modus pemotongan per piring ini bekerja bagai rayap. Anggaran yang dialokasikan negara untuk setiap porsi anak sekolah pelan-pelan “disunat” di tengah jalan oleh jaringan oknum atau koordinator wilayah. Dalihnya bermacam-macam, mulai dari “biaya koordinasi,” “iuran konsorsium,” hingga kewajiban terselubung untuk membeli bahan baku dari vendor tertentu yang harganya sudah dikerek naik (mark-up).

Dampaknya langsung menghantam isi piring. Pemilik dapur MBG atau vendor lokal di daerah dihadapkan pada posisi buah simalakama. Demi bertahan hidup dan menjaga margin operasional—untuk membayar gas, kayu bakar, tenaga kerja lokal, hingga biaya transportasi ke sekolah-sekolah—mereka terpaksa melakukan “rekayasa menu.”

Menertibkan “Matematika” Korupsi: Mengakhiri Kebingungan Tafsir Kerugian Negara Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi

Ketika biaya operasional tercekik akibat potongan komisi di atas, jangan kaget jika kualitas makanan merosot tajam di bawah. Daging berganti telur, telur menyusut menjadi tahu, atau kualitas beras diturunkan ke kelas paling rendah. Yang penting secara visual “piring terlihat terisi,” persetan dengan standar kalori, higienitas, dan kecukupan gizi yang diamanatkan regulasi.

Secara yuridis, modus operandi ini menciptakan ketidakadilan struktural yang luar biasa. Pemilik dapur atau pengusaha katering lokal di daerah diposisikan sebagai pihak paling rentan. Jika mutu makanan merosot atau terjadi masalah di lapangan, merekalah pihak pertama yang akan berhadapan dengan aparat penegak hukum atas tuduhan wanprestasi atau tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa.

Mereka dipaksa menjadi “bumper hukum” dari rantai pemerasan yang dinikmati oleh para pemburu rente di tingkat atas. Ini adalah ironi: vendor lokal yang berkeringat menyiapkan makanan, mereka pula yang menanggung risiko jeruji besi, sementara para penikmat “fee per piring” melenggang aman.

Bagi aparat penegak hukum di daerah—baik Kejaksaan Negeri maupun Polres—membongkar modus rayap ini jelas merupakan tantangan tersendiri. Ini bukan sekadar menangkap basah penyerahan koper berisi uang suap. Pengusutan kasus ini menuntut kejelian akuntansi forensik: membandingkan nominal dana yang cair dari pusat, realisasi belanja riil di pasar-pasar tradisional lokal, hingga pengujian laboratorium gizi untuk melihat gap nutrisi yang sengaja dihilangkan.

Program Makan Bergizi ini terlalu mulia untuk dibiarkan runtuh oleh mentalitas makelar proyek. Pasca-bersih-bersih di internal BGN pusat, momentum ini harus dipakai untuk merombak total instrumen pengawasan di daerah. Kita tidak bisa lagi percaya pada pengawasan formalitas yang bersifat top-down dan rawan kompromi.

Membaca Ulang Kritik Reza Indragiri dalam Perkara Korupsi: Dari Criminal Profiling ke Profiling Jabatan

Daerah membutuhkan Transparansi Digital Berbasis Komunitas. Sudah saatnya setiap porsi makanan yang disajikan di daerah difoto dan diunggah secara real-time ke aplikasi terbuka yang bisa diakses langsung oleh komite sekolah, orang tua murid, wartawan, dan aparat pengawas eksternal. Jika ada piring yang isinya tidak layak, hari itu juga publik harus bisa melihat dan memprotesnya.

Sebelum piring-piring itu sampai ke meja anak-anak sekolah di pelosok daerah, kita semua bertanggung jawab untuk memastikan bahwa yang tersaji di sana adalah harapan masa depan bangsa, bukan remah-remah sisa potongan korupsi. (REDAKSI)